Dugaan korupsi dilingkungan Pemda Bandung Barat, LAKI siap lapor KPK RI

- Penulis

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat | SekitarKita.id,-Organisasi masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menyoroti adanya dugaan perilaku tindak korupsi dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat baru-baru ini.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Laskar Anti Korupsi Indonesia/LBH LAKI KBB, Wanda Irawan didampingi Dadan Suryansyah menjelaskan, LAKI bergerak adalah dalam rangka menjalankan hak warga negara sesuai UU No 14/2008.

Ia menyebut, hal itu tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, PP No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wanda menjelaskan, regulasi lainnya, merujuk pada PP No.43/2018 tentang Tatacara Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor serta UU No.18 tentang ADVOKAT.

“Dengan dasar-dasar tersebut tentu kegiatan LAKI sudah sesuai konstitusi, siapapun tidak boleh menghambat,” kata Wanda kepada wartawan, Senin, (20/5/2024).

Kegiatan prioritas Advokasi berdasarkan hasil rapat, lanjut dia, ada beberapa temuan dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang yang sudah ditemukan dengan dua bukti awal yang cukup.

Baca Juga:  Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Hari ini, Fokus Tingkatkan Gizi Nasional

Yakni, lelang pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Surat Edaran (SE) Bupati No.000.3.1/318-DPUTR tanggal 28 Februari 2023 tentang Penambahan Syarat Keuangan dimana Penyedia harus memiliki saldo di rekening sebesar 20% dari HPS, saat mengajukan penawaran.

Berdasarkan SE Kepala LKPP No.5/2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Tenis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, angka 5 huruf c. Persyaratan Kualifikasi Penyedia TERKAIT KEUANGAN tidak diperkenankan untuk ditambahkan.

Sementara hasil kajian DPUTR KBB yang melandasi terbitnya SE Bupati tersebut dalam kesimpulanya tidak ditemukan persyaratan penyedia harus memiliki saldo keuangan 20 % saat mengajukan penawaran yang sebetulnya memang sudah dilarang oleh SE Kepala LPKPP No 5 tahun 2022 dalam rangka melindungi UMKM agar bisa naik kelas.

“Dalam persoalan ini Tim LBH LAKI sedang mempersiapkan untuk menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum termasuk KPK RI,” bebernya.

Hal lain yang sedang didalami dilapangan, disebutkan Wanda, mengenai Pengadaan Barang dan Jasa melalui e-Katalog, pemerintah melalui LKPP berharap Pengadaan melalui e-katalog akan meminimalisir kebocoran.

Baca Juga:  Makan siang gratis, Mendag Zulhas: pemerintah siapkan anggaran Rp 75 Triliun

Fakta temuan LAKI justru adanya dugaan kolaborasi antara Penyedia dengan SKPD/OPD sebelum Pengadaan itu ditayangkan, dan ini lebih membahayakan karena melalui e-katalog nilainya cukup besar tapi proses lelangnya seolah Penunjukan Langsung kalau sudah berkolaborasi.

Selain itu, LAKI KBB juga tidak meninggalkan fokus mengenai target PAD oleh Bappenda, terutama dalam mekanisme penentuan target penerimaan pajak dan efektivitas proses pemungutan pajak, termasuk rasio perhitungan upah pungut, terutama di tahun 2023.

“Apakah hanya Bupati saja atau muncul jatah  Wakil Bupati? Kalau muncul jatah wakil jangan sampai dijadikan bancakan, termasuk PAD yang dicatat manual juga telah menjadi fokus penelitian, kajian, dan klarifikasi LAKI saat ini pengurus sedang dilapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LAKI KBB, Gunawan Rasyid menyampaikan pendapatnya, LAKI dan timnya telah mengantongi dua bukti kuat adanya dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) KBB.

Pria yang kerap disapa Guras ini menyebut, isu dugaan korupsi di lingkungan Pemda yang dilakukan oleh oknum SKPD ini tengah ramai diperbincangkan.

Baca Juga:  Hadiri Jamuan P4KBB, Dadang Naser Dorong Penguatan Branding Wisata Bandung Barat, UMKM Jadi Kunci

“Bahkan dalam setiap kegiatan menjadi ajang bancakan bagi-bagi komisi padahal itu merupakan hal yang untuk seharusnya masyarakat KBB. Maka dari itu, saat ini telah menjadi perhatian serius Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI KBB,” kata Guras.

Guras menjelaskan, LAKI KBB telah melaksanakan rapat pada hari Rabu, 15 Mei 2024 di Sekretariat LAKI-KBB Ngamprah kemarin terkait penetapan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Laskar Anti Korupsi Indonesia/LBH LAKI KBB.

“Sudah terbentuk struktur Ketua, Wanda Irawan S.Sos.SH, Sekretaris, Dadan Suryansyah SE, Anggota, Aas Mohamad Asor SH. M.hum. NL.P. dan Wawan Irawan S.Pd.SH. serta sebagai Penanggung Jawab Ketua LAKI KBB Gunawan Rasyid atau saya sendiri,” jelas Guras menandaskan.

 



Penulis : Abdul Kholilulloh

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Berbagai sumber

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bak Istana Presiden, Jurnalis Masuk Gedung Mewah DPRD KBB Malah Diusir, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Warga Sukamulya Padalarang Kekeringan, Wakil Ketua DPRD KBB Pipih Supriati Bangun Sumur Bor 
Aksi Nyata Prajurit Yonif TP 938/Pancasona, Bantu Warga Bandung Barat Buka Lahan Pelebaran Jalan
Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026
Polemik Lahan SDN 2 Kertamulya Kembali Mencuat, Disdik Klaim Pemda KBB Pernah Menang Sengketa
Sengketa Lahan Memanas, Spanduk Ahli Waris Muncul di SDN 2 Kertamulya Bandung Barat
Bangunan Diduga Tutupi Saluran Drainase, Komisi I DPRD KBB Panggil RSIA Kartini Padalarang 
Kabar Haru dari Laut Jawa, Faisal Korban Selamat Kapal Virgo Akhirnya Pulang ke Bandung Barat

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:42 WIB

Bak Istana Presiden, Jurnalis Masuk Gedung Mewah DPRD KBB Malah Diusir, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Rabu, 23 September 2026 - 22:27 WIB

Warga Sukamulya Padalarang Kekeringan, Wakil Ketua DPRD KBB Pipih Supriati Bangun Sumur Bor 

Rabu, 23 September 2026 - 21:29 WIB

Aksi Nyata Prajurit Yonif TP 938/Pancasona, Bantu Warga Bandung Barat Buka Lahan Pelebaran Jalan

Rabu, 23 September 2026 - 18:55 WIB

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026

Selasa, 22 September 2026 - 15:18 WIB

Polemik Lahan SDN 2 Kertamulya Kembali Mencuat, Disdik Klaim Pemda KBB Pernah Menang Sengketa

Berita Terbaru