Bandung Barat | SekitarKita.id,-Pemuda yang mengatasnamakan Karang Taruna (Kartar) di bilangan Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga patok tarif karcis parkir tak wajar di area wisata Waduk Cirata pada momen libur Idulfitri 1445 H.
Hal ini diperkuat dengan penggalan foto kertas karcis berwarna hijau toska bertuliskan ‘Area parkir obyek wisata Cirata Roda Empat Rp20.000.00’ diiringi cap resmi Karang Taruna setempat.
Pada pemberitaan yang di terbitkan SekitarKita.id sebelumnya, ‘Viral! Tarif parkir patok Rp20 ribu, pengunjung ngaku kapok datang ke Cirata Bandung Barat’, sejumlah warga mempertanyakan aliran dana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebuah penggalan foto karcis parkir area kawasan obyek wisata Cirata menyebar luas dan ramai tersebar di group WhatsApp dan viral bertebaran di media sosial (medsos).
Dimana tarif untuk satu unit kendaraan roda empat yakni berkisar Rp20.000.00 (dua puluh ribu rupiah). Hal ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KBB, Fauzan Azima mengklaim, pengelolaan parkir tersebut bukan dari Dishub, melainkan di kelola oleh tokoh pemuda dan pemerintah desa (pemdes) setempat.
Ia menjelaskan, faktanya, untuk pajak retribusi parkir di area wisata Cirata tidak masuk dalam kas pemerintah daerah (Pemda) Bandung Barat. Terkait tarif karcis di patok harga selangit, pihaknya akan terjun langsung kelokasi pasca viral di media sosial.
“Waalaikum salam, terkait keluhan pengunjung harga karcis parkir di wisata Cirata nanti kita cek kelapangan,” ujar Fauzan saat dihubungi kantor SekitarKita.id melalui aplikasi perpesanan, Sabtu 13 April 2024 sore.
“Soalnya yang mengelola bukan Dishub KBB, iya itu cap Karang Taruna dan pemdes setempat, retribusi enggak masuk kas daerah,” sambung Fauzan.
Dengan demikian, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait, dan melakukan diskusi serta mengedukasi kepada pengelola lahan parkir.
“Besok akan di cek kelapangan dan diedukasi pihak pengelolanya,” ujar Fauzan.
Usut punya usut, kasus dugaan pungutan parkir di area wisata Cirata dengan harga Rp20 ribu itu mencuat setelah seorang pengunjung dan pemudik lainnya mengunggah foto karcis parkir tersebut di media sosial (medsos).
Kasus ini pun menjadi atensi khusus bagi Pemda Bandung Barat, pasalnya jika hal ini dibiarkan begitu saja akan berdampak buruk pada destinasi wisata di wilayahnya.
Sampai berita ini dilansir, belum ada keterangan resmi baik dari Karang Taruna Kabupaten Bandung Barat maupun Pemerintah Kecamatan Cipeundeuy KBB terkait pungutan tarif parkir dengan harga selangit.
Sebagai informasi, lokasi Bendungan Cirata ini memiliki luas area sekitar 43.000 hektar, yang terbagi menjadi wilayah daratan seluas 37.000 hektar dan perairan 6.200 hektar.
Lokasi itu, mencakup tiga kabupaten, yakni Bandung Barat, Cianjur, dan Purwakarta. Pengunjung yang berwisata biasanya mendatangi lokasi utama di kawasan Kuliner Buangan, Cipeundeuy, Purwakarta.
Sejak beberapa tahun silam, Cirata telah menjadi objek wisata yang cukup populer. Bendungan ini punya keindahan panorama tersendiri sehingga cocok dijadikan tempat berlibur sambil melepas penat bersama keluarga. Terlebih di momentum Lebaran 2024 ini.
Penulis : Abdul Kholilulloh
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








