Bandung Barat | SekitarKita.id,- Di Kampung Kepuh RT02/RW11, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) masalah rentenir dan pinjaman berbunga tinggi merajalela, mengakibatkan banyak keluarga hancur dan harta benda terpaksa dijual.
Salah satu warga Kampung Kepuh inisial M (32) menceritakan bagaimana ia dan ratusan warga lainnya terjerat dalam perangkap hutang yang mengganas.
Dengan pinjaman awal hanya Rp 2 juta dari salah satu “bank emok”, ia tergiur dengan cicilan yang terjangkau. Namun, setelah beberapa kali meminjam, ia terperangkap dalam utang hingga mencapai Rp 235 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari awal saya hanya meminjam Rp 2 juta, tapi sekarang hampir setengah hidup saya terhabiskan untuk melunasi pinjaman ini,” ujarnya.
Bank emok dan rentenir di daerah ini menawarkan pinjaman dengan bunga 25 persen per bulan, yang membuat utang semakin membengkak dari waktu ke waktu.
“Setelah lunas, saya langsung ditawari pinjaman lagi dengan jumlah yang lebih besar. Awalnya terasa mudah, tapi akhirnya saya terjerumus dalam utang yang sangat besar,” tambahnya.
Banyak korban lainnya juga mengalami nasib serupa, dengan beberapa di antaranya mengalami kehancuran rumah tangga dan bahkan ada yang berujung pada upaya bunuh diri. Rumah dan harta mereka terpaksa dijual untuk membayar utang yang semakin tak terkendali.
Bank emok dan rentenir tersebut juga dikenal dengan praktik pengutipan cicilan harian atau mingguan secara langsung ke rumah-rumah warga, dengan bunga yang dikenakan sejak awal pinjaman.
“Mereka datang ke rumah dan menagih pembayaran dengan bunga yang sangat tinggi. Saya hampir kehilangan segalanya,” cerita salah seorang korban lainnya.
Situasi ini menunjukkan urgensi perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat dari praktik rentenir yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap pemerintah Daerah memberikan pekerjaan bagi masyarakat terutama ibu-ibu agar tidak terjerat pinjaman rentenir, dengan adanya rekan-rekan LBH Chadas dan BBC meberikan pendampingan hukum tentu kami sangat terbantu,” jelasnya.
Diharapkan pemerintah setempat segera turun tangan untuk melindungi warganya dari praktik yang merugikan ini, sebelum lebih banyak keluarga terperangkap dalam jerat hutang yang sulit lepas.
Dengan demikian, peringatan tentang bahaya rentenir dan praktik pinjaman berbunga tinggi di Kampung Kepuh, Desa Padalarang menjadi sorotan yang mendesak untuk dibahas lebih lanjut oleh semua pihak terkait.
Pendampingan Hukum oleh DPP LBH CADHAS dan BBC: Perlindungan Terhadap Warga Kampung Kepuh
Menanggapi hal itu, DPP Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Caraka Dhara Satya (CADHAS), bersama dengan Ormas DPD Buah Batu Coprs (BBC), mengambil langkah kolaboratif untuk memberikan pendampingan hukum. kepada Warga Kampung Kepuh, RT02/RW26, Desa Padalarang, KBB yang terjerat kasus rentenir.
Ketua Umum DPP LBH CADHAS, Fuad Abdillah, SH.,CTL mengatakan, pendampingan hukum ini dilakukan kepada Warga Kampung Kepuh, RT02/RW26, Desa Padalarang KBB yang terjerat kasus rentenir.
Kolaborasi ini merupakan upaya konkret dalam melindungi hak-hak hukum masyarakat terhadap praktik yang merugikan seperti rentenir.
Menurut Fuad Abdillah, kerjasama antara LBH dan BBC penting untuk memastikan bahwa warga mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan berkeadilan.
“Kami berkomitmen untuk melawan praktik rentenir yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
“Aduan kepada kami warga di Kampung Kepuh, bukan hanya RT02/RW06 tetapi juga warga RT02/11, dan RT02/10, kisaran ratusan warga,” jelasnya.
Melihat kondisi ini, kata Fuad sangat miris, pasalnya, bayak dari warga yang kehilangan harta sperti tempat tinggal rumah dan harta benda habis di jual.
“Kami akan mengupayakan minimal menghilangkan suku bunganya yang memang sangat tinggi, kedepan kami akan berkolaborasi dengan pemerintah, bank swasta dan dinas terkait untuk memecahkan masalah rentenir di Bandung Barat, kami (LBH CADHAS) akan segera melakukan audensi dengan Pj Bupati dan DPRD KBB dalam waktu dekat ini,” sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dadan Permana, Wakil Ketua 2 Ormas BBC DPD KBB, bersama dengan Irfan Rahmansyah, Wakil Sekretaris Ormas BBC DPD KBB, menyatakan sikap tegas terhadap praktik rentenir di wilayah tersebut.
“Kami dari LBH Cadhas dan Ormas BBC dengan tegas menolak dan melarang kehadiran rentenir, lintah darat, bank emok, bank keliling, dan lain sebagainya di wilayah ini,” ungkap Dadan.
Lebih lanjut, Dadan menegaskan bahwa langkah preventif akan diambil terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan masyarakat dengan praktik riba.
“Kami siap mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik yang merugikan secara ekonomi dan moral,” tambahnya.
Kolaborasi antara LBH CADHAS dan BBC ini tidak hanya sekadar memberikan pendampingan hukum, tetapi juga menggalang dukungan masyarakat untuk menolak segala bentuk praktik yang merugikan.
Hal ini sejalan dengan visi LBH CADHAS dan Ormas BBC untuk menciptakan masyarakat yang memiliki akses terhadap keadilan serta perlindungan hukum yang menyeluruh.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan masyarakat Kampung Kepuh dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari praktik-praktik yang dapat merugikan mereka secara finansial maupun secara sosial.
LBH CADHAS dan BBC KBB akan terus berkomitmen untuk melanjutkan upaya perlindungan ini dalam mendukung keadilan sosial dan hak asasi manusia di Indonesia.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Yudha Albert








