SEKITARKITA.id- Camat Jayakerta, Kabupaten Karawang, Gunawan (inisial G), dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam tindakan mesum dengan seorang bidan berinisial F di dalam mobil.
Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Rumah Sakit Hastien, Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, pada Rabu (4/9/2024).
Video yang memperlihatkan mobil bergoyang di parkiran rumah sakit tersebut menjadi viral, memicu kemarahan masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat kejadian ini, Gunawan telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Camat Jayakerta.
Pesan Perpisahan Camat Gunawan
Setelah pencopotan tersebut, Gunawan menyampaikan pesan perpisahan melalui pesan tertulis kepada staf Kecamatan Jayakerta.
Dalam pesannya, ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rekan kerja dan meminta pengertian atas peristiwa yang terjadi.
“Assalamualaikum Wr. Wb. Dengan terbitnya SK penonaktifan saya sebagai camat, saya mohon pamit karena mulai besok saya dipindahtugaskan. Apabila saya tidak kembali menjabat di Kecamatan Jayakerta, saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada rekan-rekan pejabat kecamatan. Selama lima tahun saya menjabat di kecamatan ini, saya tidak bermaksud lancang berpamitan melalui WA. Semoga rekan-rekan semua sukses, dan semoga persaudaraan kita tetap terjaga,” tulis Gunawan dalam pesan tersebut dilansir SEKITARKITA.id, Minggu (15/09/2024).
Tindak Lanjut BKPSDM dan Reaksi Masyarakat
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Gery Samrodi, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti kasus ini.
“Kami sudah menerima laporan terkait perilaku mesum tersebut dan telah memanggil yang bersangkutan, baik oknum camat maupun bidan,” ujar Gery kepada media pada Rabu (11/9/2024).
Gery juga mengonfirmasi bahwa jabatan Gunawan sebagai Camat Jayakerta telah dinonaktifkan sementara selama proses pendalaman berlangsung.
“Sesuai instruksi Bupati, kami langsung menonaktifkan camat tersebut,” tambahnya.
Bidan berinisial F yang diduga terlibat dalam skandal ini juga akan diproses lebih lanjut setelah menerima laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.
Kedua oknum ini dapat dijerat Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan ancaman sanksi berat berupa pemberhentian sebagai PNS.
Ratusan Warga Demo di Depan Kantor Kecamatan
Ratusan warga Kecamatan Jayakerta menggelar aksi demo di depan Kantor Kecamatan Jayakerta pada Rabu, 11 September 2024.
Mereka menuntut penjelasan dari Gunawan terkait dugaan perbuatan asusila yang melibatkan dirinya dengan bidan berinisial F.
Aksi tersebut merupakan bentuk kemarahan masyarakat atas beredarnya berita mesum antara oknum camat dan bidan tersebut.
Para pendemo menuntut klarifikasi dan pertanggungjawaban langsung dari Gunawan, meski ia telah dinonaktifkan.
Sekretaris BKPSDM, Gery Samrodi, turun langsung menemui para demonstran dan memastikan bahwa Gunawan telah dinonaktifkan.
“Kami membuka pintu bagi warga atau media yang memiliki bukti atau keterangan yang dapat memperkuat dugaan tindakan asusila ini untuk diserahkan kepada kami,” tegas Gery di hadapan para warga.
Pihak BKPSDM juga berjanji akan membentuk tim khusus guna mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan sanksi yang sesuai.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Berbagai sumbe








