Kerap Meresahkan Warga Bandung Barat, Debt Collector bakal di Sweeping

- Penulis

Minggu, 15 September 2024 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi oknum debt colektor (foto: istimewa)

i

ilustrasi oknum debt colektor (foto: istimewa)

SEKITARKITA.id- Debt collector atau penagih utang kerap menjadi permasalahan bagi masyarakat, terutama di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Ketua DPP LBH CADHAS (Caraka Dhara Satya) KBB, Fuad Abdillah, S.H., CTL, mengatakan, beberapa oknum debt collector seringkali menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan hukum dalam menagih utang, sehingga meresahkan warga.

“Tindakan seperti intimidasi, kekerasan verbal, bahkan ancaman fisik sering terjadi, membuat masyarakat merasa tidak nyaman dan takut,” jelasnya, saat dikonfirmasi, Minggu (15/09/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini telah mencuri perhatian banyak pihak karena melibatkan pelanggaran hak-hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Debt Collector dan Pelanggaran Hukum

Fuad menjelaskan, berdasarkan UUD 1945, setiap warga negara memiliki hak untuk hidup aman dan bebas dari kekerasan.

Jajaran pengurus DPP LBH CADHAS (foto: dok. LBH CADHAS)
Jajaran pengurus DPP LBH CADHAS (foto: dok. LBH CADHAS)

“Perlakuan kasar dan intimidasi yang dilakukan oleh debt collector jelas melanggar pasal-pasal dalam UUD yang menjamin hak asasi manusia, terutama Pasal 28G ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya,” jelasnya.

Baca Juga:  Pusat Toserba Tokma Tambun Bekasi Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya

Lebih lanjut, kegiatan penagihan yang melibatkan kekerasan atau paksaan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, yang melindungi konsumen dari tindakan yang merugikan, termasuk dalam hal penagihan utang,” ujarnya.

Dampak Sosial di Bandung Barat

Di Bandung Barat, kata Fuad, banyak warga yang melaporkan ketidaknyamanan akibat perilaku debt collector. Beberapa kasus bahkan mengakibatkan gangguan psikologis bagi warga, terutama mereka yang merasa diancam secara langsung.

“Fenomena ini tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga di daerah seperti Bandung Barat, di mana banyak warga yang berurusan dengan pinjaman kredit atau leasing yang kemudian ditagih dengan cara yang tidak sesuai hukum,” ujar dia.

Ia menjelaskan, salah satu warga Bandung Barat, inisial R, menceritakan pengalamannya dipepet oleh debt collector yang melakukan intimidasi di jalan Raya Padalarang-Cimareme baru-baru ini.

“Warga merasa benar-benar takut dan merasa tertekan. Mereka mengejar memepet di jalan Cimareme, Padalarang- Cimahi dengan nada mengancam dan meminta pembayaran di tempat, padahal debitur masih dalam proses negosiasi dengan pihak pemberi kredit akhirnya sepeda motor jenis Yamaha Vixion di bawa sama debt colektor,” ungkap Fuad seraya menirukan pernyataan R.

Baca Juga:  Momen pisah sambut Kapolres, tokoh masyarakat ungkap sosok AKBP Wirdhanto dirindukan warga Karawang

Perlindungan Hukum dan Langkah Tindakan

Fuad memaparkan, masyarakat memiliki hak untuk menolak metode penagihan yang melanggar hukum. Jika merasa terancam oleh debt collector, warga dapat segera melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib, seperti kepolisian.

“Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi lembaga bantuan hukum LBH CADHAS beralamat Komplek baloper, Jl. Flamboyan No.18 Blok C, Padalarang, Kecamatan Padalarang, KBB yang siap memberikan pendampingan dan nasihat terkait masalah ini,” ujarnya.

Pemerintah dan aparat hukum diharapkan untuk lebih aktif dalam menangani kasus debt collector yang meresahkan ini, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka saat berhadapan dengan penagih utang.

“Tindakan hukum harus ditegakkan berdasarkan UUD dan KUHP untuk memastikan masyarakat terhindar dari intimidasi dan tindakan melanggar hukum lainnya,” tutur Fuad.

Debt collector yang meresahkan warga Bandung Barat perlu segera ditindak sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap pelanggaran, karena hak mereka dilindungi oleh UUD 1945.

“Aparat penegak hukum juga diharapkan bertindak tegas agar keamanan dan kenyamanan warga terjamin dari tindakan debt collector yang melampaui batas,” terang Fuad.

Baca Juga:  Terpilih Aklamasi, Muscab DPC HPI KBB 2022-2027, Disparbud KBB: Membentuk Insan Pariwisata yang Berintegritas

“Dalam waktu dekat kami (LBH CADHAS) akan melakukan audensi dengan Kapolres Cimahi menyikapi maraknya oknum preman yang berkedok debtcolektor, kami akan melakukan swepping,” tandasnya.

Source link



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Viral Video Drone, Polisi Selidiki Dugaan Transaksi Narkoba di Cihampelas Bandung Barat
PT Batu Wangi Terbukti Cemari Udara, DLH KBB Jatuhkan Sanksi Usai Hujan Kapur di Cipatat Viral
Korsleting Diduga Jadi Pemicu, Tiga Tempat Usaha di Cimahi Dilalap Api saat Warga Terlelap
PT Royal Buka Suara soal Aksi Unras di Padalarang, Sebut Bukan Akibat Pergantian Vendor
Terkuak, Disnaker KBB Bongkar Peran PT Aira Jadi Pemicu Aksi Unras di PT Royal Padalarang
PHK Diduga Sepihak Picu Kemarahan Warga, PT Royal di Padalarang Diblokade Massa
Berobat Sepulang Kerja Kini Bisa, Pemkot Cimahi Resmikan Klinik Sore di Padasuka
Harganas ke-33, Walkot Cimahi Adhitia Ingatkan Peran Keluarga Tak Boleh Luntur di Tengah Gempuran Era Digital

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:06 WIB

Viral Video Drone, Polisi Selidiki Dugaan Transaksi Narkoba di Cihampelas Bandung Barat

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:18 WIB

PT Batu Wangi Terbukti Cemari Udara, DLH KBB Jatuhkan Sanksi Usai Hujan Kapur di Cipatat Viral

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:20 WIB

Korsleting Diduga Jadi Pemicu, Tiga Tempat Usaha di Cimahi Dilalap Api saat Warga Terlelap

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:41 WIB

PT Royal Buka Suara soal Aksi Unras di Padalarang, Sebut Bukan Akibat Pergantian Vendor

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:43 WIB

PHK Diduga Sepihak Picu Kemarahan Warga, PT Royal di Padalarang Diblokade Massa

Berita Terbaru