Kerap Meresahkan Warga Bandung Barat, Debt Collector bakal di Sweeping

- Penulis

Minggu, 15 September 2024 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi oknum debt colektor (foto: istimewa)

i

ilustrasi oknum debt colektor (foto: istimewa)

SEKITARKITA.id- Debt collector atau penagih utang kerap menjadi permasalahan bagi masyarakat, terutama di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Ketua DPP LBH CADHAS (Caraka Dhara Satya) KBB, Fuad Abdillah, S.H., CTL, mengatakan, beberapa oknum debt collector seringkali menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan hukum dalam menagih utang, sehingga meresahkan warga.

“Tindakan seperti intimidasi, kekerasan verbal, bahkan ancaman fisik sering terjadi, membuat masyarakat merasa tidak nyaman dan takut,” jelasnya, saat dikonfirmasi, Minggu (15/09/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini telah mencuri perhatian banyak pihak karena melibatkan pelanggaran hak-hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Debt Collector dan Pelanggaran Hukum

Fuad menjelaskan, berdasarkan UUD 1945, setiap warga negara memiliki hak untuk hidup aman dan bebas dari kekerasan.

Jajaran pengurus DPP LBH CADHAS (foto: dok. LBH CADHAS)
Jajaran pengurus DPP LBH CADHAS (foto: dok. LBH CADHAS)

“Perlakuan kasar dan intimidasi yang dilakukan oleh debt collector jelas melanggar pasal-pasal dalam UUD yang menjamin hak asasi manusia, terutama Pasal 28G ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya,” jelasnya.

Baca Juga:  Sengketa Sertifikat Tanah di Bekasi: Keluarga Tuntut Keadilan atas Dugaan Pemalsuan AJB

Lebih lanjut, kegiatan penagihan yang melibatkan kekerasan atau paksaan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, yang melindungi konsumen dari tindakan yang merugikan, termasuk dalam hal penagihan utang,” ujarnya.

Dampak Sosial di Bandung Barat

Di Bandung Barat, kata Fuad, banyak warga yang melaporkan ketidaknyamanan akibat perilaku debt collector. Beberapa kasus bahkan mengakibatkan gangguan psikologis bagi warga, terutama mereka yang merasa diancam secara langsung.

“Fenomena ini tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga di daerah seperti Bandung Barat, di mana banyak warga yang berurusan dengan pinjaman kredit atau leasing yang kemudian ditagih dengan cara yang tidak sesuai hukum,” ujar dia.

Ia menjelaskan, salah satu warga Bandung Barat, inisial R, menceritakan pengalamannya dipepet oleh debt collector yang melakukan intimidasi di jalan Raya Padalarang-Cimareme baru-baru ini.

“Warga merasa benar-benar takut dan merasa tertekan. Mereka mengejar memepet di jalan Cimareme, Padalarang- Cimahi dengan nada mengancam dan meminta pembayaran di tempat, padahal debitur masih dalam proses negosiasi dengan pihak pemberi kredit akhirnya sepeda motor jenis Yamaha Vixion di bawa sama debt colektor,” ungkap Fuad seraya menirukan pernyataan R.

Baca Juga:  Dihadapan Anggota PWI KBB, Hengky sebut Program Satu Desa Satu Miliar yakin Terealisasi

Perlindungan Hukum dan Langkah Tindakan

Fuad memaparkan, masyarakat memiliki hak untuk menolak metode penagihan yang melanggar hukum. Jika merasa terancam oleh debt collector, warga dapat segera melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib, seperti kepolisian.

“Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi lembaga bantuan hukum LBH CADHAS beralamat Komplek baloper, Jl. Flamboyan No.18 Blok C, Padalarang, Kecamatan Padalarang, KBB yang siap memberikan pendampingan dan nasihat terkait masalah ini,” ujarnya.

Pemerintah dan aparat hukum diharapkan untuk lebih aktif dalam menangani kasus debt collector yang meresahkan ini, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka saat berhadapan dengan penagih utang.

“Tindakan hukum harus ditegakkan berdasarkan UUD dan KUHP untuk memastikan masyarakat terhindar dari intimidasi dan tindakan melanggar hukum lainnya,” tutur Fuad.

Debt collector yang meresahkan warga Bandung Barat perlu segera ditindak sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap pelanggaran, karena hak mereka dilindungi oleh UUD 1945.

“Aparat penegak hukum juga diharapkan bertindak tegas agar keamanan dan kenyamanan warga terjamin dari tindakan debt collector yang melampaui batas,” terang Fuad.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan 2024, warga Karawang was-was aksi tawuran remaja harus dicegah

“Dalam waktu dekat kami (LBH CADHAS) akan melakukan audensi dengan Kapolres Cimahi menyikapi maraknya oknum preman yang berkedok debtcolektor, kami akan melakukan swepping,” tandasnya.

Source link



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

HPSN 2026, Pemkab Bandung Barat Perkuat Kolaborasi Tangani Sampah Berkelanjutan
Gerindra KBB Pastikan Kuota 30 Persen Perempuan Terpenuhi Jelang Verifikasi Partai Pemilu 2029
KPU KBB Intensifkan Roadshow Politik, Fokus Pembaruan Data dan Keterwakilan Perempuan Jelang Pemilu 2029
Dadang Naser Tinjau Budidaya Ikan Bioflok di KBB, Dorong Ketahanan Pangan Berkelanjutan
Respons Cepat Wabup Asep Ismail Soal Bocah 11 Tahun Diduga Makan Rumput di Bandung Barat
Kisah Bocah Makan Rumput di Bandung Barat Berbuah Harapan, Pengusaha Muda Hendrik Buka Jalan Hidup Baru
Momen Wabup Asep Ismail Naik Motor di Tengah Aksi Buruh KBB, Soroti Tuntutan Kesejahteraan Pekerja
Wabup Bandung Barat Asep Ismail Sampaikan Pesan Mendagri di Hari Otda 2026, Soroti Kinerja Daerah

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:35 WIB

HPSN 2026, Pemkab Bandung Barat Perkuat Kolaborasi Tangani Sampah Berkelanjutan

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:20 WIB

Gerindra KBB Pastikan Kuota 30 Persen Perempuan Terpenuhi Jelang Verifikasi Partai Pemilu 2029

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:50 WIB

KPU KBB Intensifkan Roadshow Politik, Fokus Pembaruan Data dan Keterwakilan Perempuan Jelang Pemilu 2029

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Dadang Naser Tinjau Budidaya Ikan Bioflok di KBB, Dorong Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Selasa, 28 April 2026 - 07:32 WIB

Respons Cepat Wabup Asep Ismail Soal Bocah 11 Tahun Diduga Makan Rumput di Bandung Barat

Berita Terbaru