KPU RI umumkan Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024

- Penulis

Kamis, 21 Maret 2024 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat membacakan hasil pemilu 2024 (foto: KPU RI)

i

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat membacakan hasil pemilu 2024 (foto: KPU RI)

Jakarta | SekitarKita.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2024 untuk 38 Provinsi Indonesia dan Luar Negeri, Rabu (20/4/2024) malam. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di ruang rapat gedung KPU RI mengatakan, hasil Pilpres 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU. Hasil Pilpres 2024 diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno.

“Pembacaan berita acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 Tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah,” kata Hasyim dilansir dari siaran langsung YouTube KPU RI dikutip SekitarKita.id, Kamis (21/03) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, total suara sah pilpres untuk 38 provinsi dan pemilu luar negeri sebanyak 164.227.475. Suara pasangan nomor urut satu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar yaitu 40.971.906 atau 24,94 persen.

“Suara pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka pada pilpres 2024, yakni 96.214.691 atau 58,90 persen dan yang terakhir, pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo – Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878. suara atau 16.46 persen,” jelas Hasyim.

Baca Juga:  Sebanyak 1.294 Personel Polda Metro Jaya Naik Pangkat

Dengan demikian, KPU menyatakan pasangan calon Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024. Dimana pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi dari 38 provinsi. Sedangkan pasangan Anies-Cak Imin unggul di 2 provinsi lainnya.

Sebelumnya, pembacaan SK sempat diskors beberapa menit. Hasyim menyebut, ada yang perlu diperbaiki lantaran data tersebut penting.

“Mohon izin kita skors dulu, untuk memperbaiki dokumen SK karena ini penting,” ujar Hasyim.

Related Posts

Diketahui, KPU telah menyelesaikan rangkaian rapat rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024. Rekapitulasi itu mencakup 28 wilayah panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Termasuk, 38 provinsi di Indonesia yang ditutup oleh Provinsi Papua.



Penulis : Abdul Kholilulloh

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : YouTube KPU RI

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Jongko Pedagang di Pasar Barukai Hancur Diterpa Angin Helikopter, SPN Polda Jabar Siap Ganti Rugi 
Asep Dendih Resmi Menjabat Kadishub Bandung Barat, Plt Kadisdik: Sosok Teladan bagi Kami
Pemkab Bandung Barat Lantik 112 Kepsek, Disdik Targetkan Kekosongan Jabatan Tuntas Tahun 2026
Menyoal UMSK 2026, Ketua Komisi IV DPRD KBB Bakal Surati Gubernur, Minta Patuhi Putusan PTUN
Buruh Ingatkan Gubernur KDM Patuh Putusan PTUN Soal UMSK 2026, Tolak Upaya Banding
Demo Buruh Bandung Barat, Massa Berhasil Duduki Gedung DPRD, Desak Penerbitan SK UMSK
Awas Macet! Ratusan Buruh Koalisi Tujuh Turun ke Jalan, Demo Kepung Kantor Bupati Bandung Barat
Gudang Rongsok di Parongpong Bandung Barat Dilalap Api, Warga Sempat Panik

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:17 WIB

Tiga Jongko Pedagang di Pasar Barukai Hancur Diterpa Angin Helikopter, SPN Polda Jabar Siap Ganti Rugi 

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:23 WIB

Asep Dendih Resmi Menjabat Kadishub Bandung Barat, Plt Kadisdik: Sosok Teladan bagi Kami

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:08 WIB

Pemkab Bandung Barat Lantik 112 Kepsek, Disdik Targetkan Kekosongan Jabatan Tuntas Tahun 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:22 WIB

Menyoal UMSK 2026, Ketua Komisi IV DPRD KBB Bakal Surati Gubernur, Minta Patuhi Putusan PTUN

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:54 WIB

Buruh Ingatkan Gubernur KDM Patuh Putusan PTUN Soal UMSK 2026, Tolak Upaya Banding

Berita Terbaru