Bandung Barat | SekitarKita.id,- Kabar mengejutkan datang dari Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, yang diduga dilaporkan oleh salah satu aliansi masyarakat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Arsan Latif pada Kamis (21/03/2024) disalah satu aplikasi group percakapan perpesanan, berita ini pun menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Awalnya Arsan menanyakan keberadaan salah seorang aktivis di Bandung Barat didalam sebuah group tersebut, pasalnya nomor handphone yang biasa digunakan sulit dihubungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bapak Gunawan dimana ya?,” tanya Arsan di group Akur Media.com dilansir SekitarKita.id, Kamis sore.
Kemudian salah satu warga KBB, Dede menanyakan kepada Pj Bupati Arsan Latif terkait laporan tersebut kepada Kemendagri. “Waduh terkait hal apa pak, sampai melaporkan,” tanya Dede.
Tak pelak, Arsan Latif pun menuding bahwa laporan itu diduga kuat ingin melengserkan Arsan dari kepemimpinan Pj Bupati, Bandung Barat.
“Saya dapat informasi dari Itjen Kemendagri, bapak Gunawan sedang melaporkan saya dan berusaha mencongkel saya dari penugasan Pj di KBB,” ujar Arsan.
Usut punya usut, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) KBB, Gunawan Rasyid melaporkan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif kepada Presiden Jokowi Dodo (Jokowi) dengan mengirimkan surat melalui Sekretariat Negara RI bernomor 018/LAK-KBB/1/2024.
“UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik, UU No.17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat, UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN,” bunyi dasar surat laporan tersebut.
Kemudian, UU No.20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, PP.No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, P No.43 Tahun 2018 Tentang tatacara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“SKT: Dirjen Kesbangpol RI No.039/D.III.4/X/2010, kemudian SKT: Bakesbangpol Kabupaten Bandung Barat No.200.1.4.4/238/Bakesbangpol,” tulis keterangan surat tersebut.
Berdasarkan surat diatas, pengurus LAKI KBB telah menyelenggarakan rapat Koordinasi pada tanggal 21 Januari 2024 dalam rangka evaluasi kinerja keuangan dan evaluasi kinerja Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Gogor Oko Nurharyoko mengeluarkan surat yang dirilis Nomor: B-113/KSN/D-2/SR.00/01/2024 perihal penerusan surat audiensi dari LAKI KBB kepada Presiden RI.
“Bersamaan ini kami beritahukan bahwa ketua LAKI KBB, sdr Gunawan melalui surat No.018/LAK-KBB/1/2024 tanggal 30 Januari 2024 kepada Presiden RI, menyampaikan permohonan audiensi untuk membicarakan evaluasi kinerja pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” tulis Gogor.
Ia menjelaskan, mengingat padatnya agenda presiden dan permohonan yang disampaikan berkaitan dengan Kementerian Dalam Negri, pihaknya akan meneruskan surat tersebut agar memperoleh penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sampai berita ini dilansir, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) KBB, Gunawan Rasyid per Kamis tanggal 21 Maret 2024 belum memberikan keterangan terkait kabar pelaporan tersebut. Bahkan nomor handphone yang digunakan sulit dihubungi.








