Langgar Kode Etik, Dewan Pers: Wartawan TVRI Diberhentikan usai Dilantik Jadi Kapolsek di Blora

- Penulis

Jumat, 16 Desember 2022 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Related Posts
Ilustrasi Dewan Pers (foto: Dewan Pers)

Jawa Tengah, SekitarKita.net,-

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan. 

Diketahui, selama ini ia menyamar sebagai kontributor TVRI dan kini telah dilantik sebagai Kapolsek Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Keputusan Dewan Kehormatan PWI didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik.

Selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang mengatakan, termaktub dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap Independen, bersikap ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya.

Baca Juga:  Keith Town Menyampaikan Taylor Swift Pernah Menjadi Pembuka Tamasya yang 'Menakjubkan' baginya – Data Loader

“Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi PWI,” katanya lewat siaran pers, Kamis (15/12/2022).

“Untuk itulah sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, DK PWI memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI, dan Kode Perilaku Wartawan,” sambungnya.

Ia menjelaskan, adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan Aparatur Sipil Negara termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.

“Yang paling tinggi dalam organisasi wartawan adalah kode etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu,” ungkap Ilham Bintang kembali.

“Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota,” tandasnya.

Sumber: Dewan Pers

Editor: Abdul Kholilulloh 

copyright by Sekitar Kita



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa Dipulangkan Lebih Awal Tanpa Alasan, Disdik KBB Evaluasi Disiplin Guru SD di Ngamprah
Bawa Misi Ketahanan Pangan ke Bandung Barat, Dadang M Naser Tebar Ribuan Benih Ikan di Padalarang
Gegara Pelantikan Kepsek, Jam Belajar Siswa SD di Ngamprah Dipangkas, Disiplin Guru Disorot
Pasca Viral, Satgas Citarum Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Sungai Cihaur Padalarang
Soal Dana Bos, SMPN 2 Ngamprah Disorot, Sejumlah Fasilitas Rusak hingga 29 Ruang Kelas Diusulkan Direvitalisasi
Kasus Dugaan Pelecehan di SMPN 2 Ngamprah, Alumni Soroti Lemahnya Perlindungan Siswa
Babak Baru, Sejumlah Kios Terima Surat Pembongkaran Satpol PP KBB, Nasib Pedagang Terancam
Sungai Cihaur Padalarang Jadi Lautan Sampah, Warga Desak UPT Kebersihan KBB Bertindak

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Siswa Dipulangkan Lebih Awal Tanpa Alasan, Disdik KBB Evaluasi Disiplin Guru SD di Ngamprah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Bawa Misi Ketahanan Pangan ke Bandung Barat, Dadang M Naser Tebar Ribuan Benih Ikan di Padalarang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Gegara Pelantikan Kepsek, Jam Belajar Siswa SD di Ngamprah Dipangkas, Disiplin Guru Disorot

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Pasca Viral, Satgas Citarum Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Sungai Cihaur Padalarang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Soal Dana Bos, SMPN 2 Ngamprah Disorot, Sejumlah Fasilitas Rusak hingga 29 Ruang Kelas Diusulkan Direvitalisasi

Berita Terbaru