Langgar Kode Etik, Dewan Pers: Wartawan TVRI Diberhentikan usai Dilantik Jadi Kapolsek di Blora

- Penulis

Jumat, 16 Desember 2022 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dewan Pers (foto: Dewan Pers)

Jawa Tengah, SekitarKita.net,-

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan. 

Diketahui, selama ini ia menyamar sebagai kontributor TVRI dan kini telah dilantik sebagai Kapolsek Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Keputusan Dewan Kehormatan PWI didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik.

Selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang mengatakan, termaktub dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap Independen, bersikap ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya.

“Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi PWI,” katanya lewat siaran pers, Kamis (15/12/2022).

“Untuk itulah sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, DK PWI memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI, dan Kode Perilaku Wartawan,” sambungnya.

Baca Juga:  PERSIB Juara Liga 1, video Bobotoh berpesta sambut kemenangan

Ia menjelaskan, adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan Aparatur Sipil Negara termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.

“Yang paling tinggi dalam organisasi wartawan adalah kode etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu,” ungkap Ilham Bintang kembali.

“Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota,” tandasnya.

Sumber: Dewan Pers

Editor: Abdul Kholilulloh 

copyright by Sekitar Kita



Berita Terkait

Tak Punya SLF, Satpol PP KBB Siap Matikan Operasional Tower Protelindo di Padalarang
Skandal Pencatutan Nama Prabowo Subianto, DPRD KBB Sebut PT Protelindo Bohongi Publik
Sorotan Publik Menguat, DPRD KBB Usulkan Stop Sementara Aktivitas Tower PT Protelindo
Jeje Alami Kecelakaan, Diduga Rem Blong Truk Box Container Hantam Pembatas Jalan di KBB
Viral, Bocah 3 Tahun di KBB Diduga Dilecehkan, Ibu-ibu Ngadu ke Dedi Mulyadi
Menara Tower PT Protelindo Picu Polemik Warga Padalarang, Pemkab Bandung Barat Dinilai Lambat
Kecelakaan Tragis di Padalarang Jadi Alarm, Dishub Bandung Barat Genjot Perawatan PJU
Damai di Balik Tragedi Maut Padalarang: UPT DLH KBB Berikan Santunan, PJU Disorot

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:54 WIB

Tak Punya SLF, Satpol PP KBB Siap Matikan Operasional Tower Protelindo di Padalarang

Rabu, 15 April 2026 - 19:49 WIB

Skandal Pencatutan Nama Prabowo Subianto, DPRD KBB Sebut PT Protelindo Bohongi Publik

Rabu, 15 April 2026 - 19:00 WIB

Sorotan Publik Menguat, DPRD KBB Usulkan Stop Sementara Aktivitas Tower PT Protelindo

Rabu, 15 April 2026 - 17:35 WIB

Jeje Alami Kecelakaan, Diduga Rem Blong Truk Box Container Hantam Pembatas Jalan di KBB

Rabu, 15 April 2026 - 09:28 WIB

Viral, Bocah 3 Tahun di KBB Diduga Dilecehkan, Ibu-ibu Ngadu ke Dedi Mulyadi

Berita Terbaru