Langgar Kode Etik, Dewan Pers: Wartawan TVRI Diberhentikan usai Dilantik Jadi Kapolsek di Blora

- Penulis

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dewan Pers (foto: Dewan Pers)

Jawa Tengah, SekitarKita.net,-

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan. 

Diketahui, selama ini ia menyamar sebagai kontributor TVRI dan kini telah dilantik sebagai Kapolsek Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Keputusan Dewan Kehormatan PWI didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik.

Selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang mengatakan, termaktub dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap Independen, bersikap ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya.

“Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi PWI,” katanya lewat siaran pers, Kamis (15/12/2022).

“Untuk itulah sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, DK PWI memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI, dan Kode Perilaku Wartawan,” sambungnya.

Ia menjelaskan, adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan Aparatur Sipil Negara termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.

“Yang paling tinggi dalam organisasi wartawan adalah kode etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu,” ungkap Ilham Bintang kembali.

“Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota,” tandasnya.

Sumber: Dewan Pers

Baca Juga:  Prestasi Gemilang, Atlet Dayung Bandung Barat sabet 2 Medali Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu

Editor: Abdul Kholilulloh 

copyright by Sekitar Kita

Berita Terkait

Kang Ace Salurkan Berbagai Progran Bantuan dari Golkar untuk Petani di Bandung Barat
Dua ruang kelas SDN Tunggakjati 1 Karawang berikut dokumen rapor ludes terbakar
Murka ! Puluhan emak-emak nekat geruduk tempat esek-esek di Karawang
Minim pengawasan, Pj Bupati Arsan Latif temukan botol miras di kompleks Pemda Bandung Barat
Soal irigasi tersier, Mentan Pertanian RI tanggapi serius keluhan Pj Bupati Arsan Latif
Soal pembangunan Fly Over Tegal Gede Cikarang, massa mahasiswa geruduk Dinas DSDABMBK
Januari mendatang, Pemkab Bandung Barat akan gunakan fasilitas E-Office
Sempat ambruk, Pj Bupati Bandung Barat tinjau langsung kondisi RSUD Lembang

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 10:50 WIB

Kang Ace Salurkan Berbagai Progran Bantuan dari Golkar untuk Petani di Bandung Barat

Jumat, 8 Desember 2023 - 21:21 WIB

Dua ruang kelas SDN Tunggakjati 1 Karawang berikut dokumen rapor ludes terbakar

Jumat, 8 Desember 2023 - 17:26 WIB

Murka ! Puluhan emak-emak nekat geruduk tempat esek-esek di Karawang

Jumat, 8 Desember 2023 - 11:12 WIB

Minim pengawasan, Pj Bupati Arsan Latif temukan botol miras di kompleks Pemda Bandung Barat

Kamis, 7 Desember 2023 - 20:06 WIB

Soal irigasi tersier, Mentan Pertanian RI tanggapi serius keluhan Pj Bupati Arsan Latif

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:35 WIB

Januari mendatang, Pemkab Bandung Barat akan gunakan fasilitas E-Office

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:12 WIB

Sempat ambruk, Pj Bupati Bandung Barat tinjau langsung kondisi RSUD Lembang

Rabu, 6 Desember 2023 - 18:59 WIB

DPPKB tingkatkan kapasitas Penyuluh KB senior di Kabupaten Karawang

Berita Terbaru