SekitarKita.id- Hasil penelusuran pada 11 November 2024, mencuatkan fakta mengejutkan tentang dugaan peredaran ilegal obat keras jenis Tramadol dan Exsimer di wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Sebuah modus baru ditemukan, di mana obat-obatan terlarang itu dijual dengan cara yang sangat terselubung dan cerdik, menggunakan warung kelontong dan toko kosmetik sebagai kedok.
Kehidupan Sehari-Hari yang Menipu Mata Masyarakat dan Aparat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Jalan Depsos, kawasan Pesona Teratai, Telaga Asih, Cikarang Barat, terlihat sebuah warung kelontong yang biasa saja.
Namun, di balik rak-rak yang berisi produk tisu, shampoo, pembalut, dan deterjen, terjadi transaksi yang tidak biasa—jual beli obat keras tanpa resep dokter.
Obat-obatan jenis Tramadol dan Exsimer, yang dikenal sebagai obat penenang dan penghilang rasa sakit, diperjualbelikan secara bebas, seolah-olah mereka hanya menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, terlihat jelas bahwa tidak ada tindakan pencegahan yang dilakukan oleh masyarakat setempat ataupun aparat penegak hukum yang cukup tegas dalam menangani peredaran obat-obat keras tersebut.
Bahkan, aktivitas jual beli obat terlarang ini seolah berjalan tanpa hambatan, seperti transaksi belanja kacang di pasar.
Modus Penjualan yang Cerdik
“Warung kelontong ini menjajakan barang-barang seperti tisu, shampoo, dan pembalut. Tapi di balik itu, mereka menjual obat Tramadol dan Exsimer, dengan cara yang sangat terselubung,” kata seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
“Mereka menggunakan produk-produk ini untuk mengalihkan perhatian masyarakat, agar transaksi jual beli obat keras tidak tampak mencolok,” ujarnya.
Kegiatan ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menantang kewibawaan aparat penegak hukum.
Polisi, yang seharusnya bisa menangani peredaran obat-obatan terlarang ini, tampak kesulitan karena mafia obat menggunakan berbagai cara untuk mengelabui mereka.
Pernyataan Camat Cikarang Barat
Lukman Hakim, Camat Cikarang Barat, menanggapi temuan ini dengan serius. Ia mengatakan, di pemerintahan kecamatan sangat peduli dengan situasi ini.
“Kami mendesak agar peredaran obat keras yang melibatkan mafia obat ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, baik oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun Kepolisian Polres Metro Bekasi,” ujar Lukman.
“Ini bukan hanya masalah kesehatan masyarakat, tetapi juga ancaman terhadap generasi muda yang bisa terjerat dalam penggunaan obat-obatan terlarang. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan peredaran obat keras ini dapat dihentikan,” tambahnya.
Harapan untuk Penindakan Tegas
Masalah ini semakin mengkhawatirkan karena tidak hanya berpotensi merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga menunjukkan bahwa mafia obat telah semakin canggih dalam mengelabui aparat penegak hukum.
Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi diharapkan untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam jaringan distribusi obat terlarang ini.
“Masyarakat harus berhati-hati dan waspada terhadap oknum yang mencoba menjual obat keras secara ilegal. Kami mendesak aparat untuk menindak tegas mafia obat-obatan ini,” tegas Lukman Hakim.
Peredaran ilegal obat keras di Kabupaten Bekasi, khususnya di Kecamatan Cikarang Barat, harus segera dihentikan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki peran vital dalam memutus rantai distribusi obat terlarang ini, demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








