SekitarKita.id- Hari Minggu (24/11/2024), masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai. Masa tenang ini akan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024), sehari sebelum hari pemungutan suara.
Selama periode ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang masih terpasang di berbagai titik.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang merupakan waktu di mana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang keras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Larangan ini berlaku bagi semua pihak, mulai dari partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, hingga media massa.
Aturan tersebut mencakup larangan penyiaran iklan atau konten promosi yang berkaitan dengan peserta pilkada melalui media cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran lainnya.
Sebagaimana diketahui, masa tenang ini menjadi penanda berakhirnya rangkaian kampanye Pilkada Serentak 2024, yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang melaksanakan Pilkada.
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, dalam keterangannya kepada media menjelaskan bahwa pihaknya telah mengimbau para pasangan calon (Paslon) dan tim relawan untuk secara sukarela menertibkan APK dan APS mereka.
“Kami KPU Karawang sudah menghimbau Paslon untuk menertibkan secara mandiri, tetapi apabila hari ini masih ada yang terpasang, akan ditertibkan oleh Satpol PP,” ujar Mari Fitriana, Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut, Mari juga menyampaikan harapan besar KPU Kabupaten Karawang agar seluruh pasangan calon dan tim kampanye, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, mematuhi aturan yang berlaku selama masa tenang ini.
“Dengan dimulainya masa tenang, diharapkan suasana kondusif dapat tercipta guna memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpikir dan mengambil keputusan dengan bijak menjelang pemungutan suara,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho








