Memasuki Masa Tenang Pilkada 2024: KPU Karawang Mulai Tertibkan APK

- Penulis

Senin, 25 November 2024 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SekitarKita.id- Hari Minggu (24/11/2024), masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai. Masa tenang ini akan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024), sehari sebelum hari pemungutan suara.

Selama periode ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang masih terpasang di berbagai titik.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang merupakan waktu di mana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang keras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan ini berlaku bagi semua pihak, mulai dari partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, hingga media massa.

Aturan tersebut mencakup larangan penyiaran iklan atau konten promosi yang berkaitan dengan peserta pilkada melalui media cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran lainnya.

Sebagaimana diketahui, masa tenang ini menjadi penanda berakhirnya rangkaian kampanye Pilkada Serentak 2024, yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang melaksanakan Pilkada.

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, dalam keterangannya kepada media menjelaskan bahwa pihaknya telah mengimbau para pasangan calon (Paslon) dan tim relawan untuk secara sukarela menertibkan APK dan APS mereka.

Baca Juga:  Sekjen Gerindra bidik nama Bacakada yang di usung maju Pilkada Karawang

“Kami KPU Karawang sudah menghimbau Paslon untuk menertibkan secara mandiri, tetapi apabila hari ini masih ada yang terpasang, akan ditertibkan oleh Satpol PP,” ujar Mari Fitriana, Senin (25/11/2024).

Related Posts

Lebih lanjut, Mari juga menyampaikan harapan besar KPU Kabupaten Karawang agar seluruh pasangan calon dan tim kampanye, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, mematuhi aturan yang berlaku selama masa tenang ini.

“Dengan dimulainya masa tenang, diharapkan suasana kondusif dapat tercipta guna memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpikir dan mengambil keputusan dengan bijak menjelang pemungutan suara,” tandasnya.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gegara Sekolah Kumuh, Bupati Jeje Semprot Kepsek SMPN 2 Ngamprah Bandung Barat 
Antrean Kendaraan Mengular Batujajar-Cimareme, Perbaikan Jalan di Cangkorah Jadi Biang Kemacetan
Pasca Ledakan Tabung Gas, Polsek Padalarang Pasang Garis Polisi di Lokasi Fried Chicken
Ngeri! Ledakan Tabung Gas di Padalarang Lukai Lima Orang, Tiga Korban Alami Luka Bakar hingga Melepuh
Siswa Dipulangkan Lebih Awal Tanpa Alasan, Disdik KBB Evaluasi Disiplin Guru SD di Ngamprah
Bawa Misi Ketahanan Pangan ke Bandung Barat, Dadang M Naser Tebar Ribuan Benih Ikan di Padalarang
Gegara Pelantikan Kepsek, Jam Belajar Siswa SD di Ngamprah Dipangkas, Disiplin Guru Disorot
Pasca Viral, Satgas Citarum Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Sungai Cihaur Padalarang

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Gegara Sekolah Kumuh, Bupati Jeje Semprot Kepsek SMPN 2 Ngamprah Bandung Barat 

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Antrean Kendaraan Mengular Batujajar-Cimareme, Perbaikan Jalan di Cangkorah Jadi Biang Kemacetan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Pasca Ledakan Tabung Gas, Polsek Padalarang Pasang Garis Polisi di Lokasi Fried Chicken

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Ngeri! Ledakan Tabung Gas di Padalarang Lukai Lima Orang, Tiga Korban Alami Luka Bakar hingga Melepuh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Siswa Dipulangkan Lebih Awal Tanpa Alasan, Disdik KBB Evaluasi Disiplin Guru SD di Ngamprah

Berita Terbaru