SekitarKita.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meninjau lokasi pagar laut di perairan Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa 4 Februari 2025.
Dalam kunjungannya, Nusron mengungkap adanya temuan pemindahan 89 bidang tanah darat milik 84 warga ke laut, yang diduga dilakukan secara ilegal.
Temuan Manipulasi Sertifikat Tanah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Nusron, awalnya hanya tercatat 11 hektar tanah berdasarkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Namun, data terbaru menunjukkan bahwa 72 hektar lahan darat warga telah dialihkan ke laut.
“Kami menemukan adanya 11 pihak yang diduga terlibat dalam pemindahan dan penyerobotan tanah warga. Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah,” ujar Nusron saat meninjau pagar laut Bekasi.
Koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Menteri ATR/BPN juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KKP terkait keberadaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut.
Selain itu, ditemukan adanya indikasi manipulasi data bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut.
“Berdasarkan pengamatan langsung, kami menemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah dengan kondisi di lapangan,” sambung Nusron.
Luas Lahan yang Dikuasai Perusahaan
Berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, berikut rincian luas lahan pagar laut di Bekasi yang dimiliki oleh PT Cikarang Listrindo (CL) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN):
1. PT Cikarang Listrindo
– Total: 78 bidang dengan luas 90,159 hektar
– Di luar garis pantai: 57 bidang dengan luas 64,0645 hektar
– Di dalam garis pantai: 21 bidang dengan luas 26,0954 hektar
2. PT Mega Agung Nusantara
– Total: 268 bidang dengan luas 419,635 hektar
– Di luar garis pantai: 211 bidang dengan luas 346,382 hektar
– Di dalam garis pantai: 57 bidang dengan luas 73,253 hektar
“Dengan temuan ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pemindahan tanah ilegal dan memastikan hak warga tetap terjaga,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








