Pengadaan Mobile Unit COVID-19 Fiktif, Dinkes KBB Rugikan Negara Rp3 Miliar

- Penulis

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Caravan Mobile Lab COVID-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (Dinkes KBB) akhirnya terbongkar (foto: Instagram Koran Gala)

i

Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Caravan Mobile Lab COVID-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (Dinkes KBB) akhirnya terbongkar (foto: Instagram Koran Gala)

SEKITARKITA.id – Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Caravan Mobile Lab COVID-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (Dinkes KBB) akhirnya terbongkar.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala Dinkes KBB. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,07 miliar.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Doni Haryono Setiawan, menjelaskan bahwa proyek senilai Rp6,07 miliar ini tidak melalui prosedur resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Doni menyebut, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium dan Penunjang Medik KBB tidak pernah mengajukan permintaan pengadaan. Namun proyek tetap dijalankan tanpa dokumen perencanaan, seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Caravan Mobile Lab COVID-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (Dinkes KBB) akhirnya terbongkar (foto: Instagram Koran Gala)
Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Caravan Mobile Lab COVID-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (Dinkes KBB) akhirnya terbongkar (foto: Instagram Koran Gala)

“Pengadaan ini tidak melalui proses kebutuhan yang sah. Bahkan sebelum lelang dimulai, sejumlah staf Dinkes diperintahkan ke bengkel di Padalarang untuk melihat contoh mobil lab. Itu jadi acuan proyek,” ungkap Doni saat konferensi pers pada Kamis (17/7/2025).

Tiga Tersangka Korupsi Mobile Lab COVID-19 Ditetapkan

Doni memaparkan, tersangka dalam kasus pengadaan fiktif Caravan Lab COVID-19 Dinkes KBB yakni, ES (Eisenhower Sitanggang) – Mantan Kepala Dinkes KBB, selaku Pengguna Anggaran, RDS (Ridwan Daomara Silitonga) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CG (Cristian Gunawan)– Direktur PT Multi Artha Sehati, penyedia jasa caravan lab.

Baca Juga:  Tradisi Warga Bandung Barat Ziarah Kubur di Hari Raya Idul Fitri 2025

Ketiganya, kata Doni, diduga terlibat dalam penandatanganan kontrak senilai Rp4,41 miliar pada Desember 2021 dengan waktu pengerjaan 30 hari.

Namun, hasil akhir proyek tak dapat digunakan karena unit caravan tidak memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

“Unit caravan hingga kini mangkrak di halaman Dinkes KBB karena tidak memiliki izin operasional dan tidak memenuhi standar keselamatan,” tambah Doni.

PPHP Diduga Lalai, Dokumen Serah Terima Disusun Sepihak

Lebih parah lagi, tutur Doni, proses pemeriksaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) diduga tidak dilakukan secara teknis. PPK disebut menyusun dokumen serah terima secara sepihak tanpa verifikasi lapangan.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Jawa Barat, kerugian negara akibat pengadaan fiktif Caravan Lab ini mencapai Rp3.077.881.200. Proyek ini dinilai membahayakan keselamatan tenaga medis dan masyarakat jika tetap dipaksakan untuk digunakan.

Dalam kesempatan yang sama, Kejari Kabupaten Bandung juga menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan RI, terkait Program Inkubasi Bisnis di BBPPK dan PKK Lembang.

Baca Juga:  Program Penghijauan Nasional, Risma Singgung Seolah-olah PDIP tidak Beragama

“Satu tersangka berinisial K telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp172 juta. Dana itu telah kami titipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” pungkas Doni.



Editor : Abdul Kholilulloh

Berita Terkait

Libur Akhir Pekan di Bandung Barat, Dishub Gunakan Teknologi ATCS
Perlu Diaudit, Menu MBG di Cipatik Cihampelas Tak Layak, Warga Nilai Tidak Sesuai Standar Gizi 
Dokter Spesialis Jarang Ngantor, DPRD KBB Soroti Pelayanan di RSUD Cikalongwetan 
Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat
ATCS Bandung Barat Kerap Terkendala Internet, Dishub Evaluasi Bandwidth
Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026
Diduga Ada Pungli PTSL di Bandung Barat, Warga Ngamprah Diminta Rp500 Ribu untuk Pengukuran
Aksi Buruh di DPRD KBB: Pengawasan Ketenagakerjaan Dinilai Amburadul

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:45 WIB

Libur Akhir Pekan di Bandung Barat, Dishub Gunakan Teknologi ATCS

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:20 WIB

Perlu Diaudit, Menu MBG di Cipatik Cihampelas Tak Layak, Warga Nilai Tidak Sesuai Standar Gizi 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:04 WIB

Dokter Spesialis Jarang Ngantor, DPRD KBB Soroti Pelayanan di RSUD Cikalongwetan 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:45 WIB

Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:19 WIB

ATCS Bandung Barat Kerap Terkendala Internet, Dishub Evaluasi Bandwidth

Berita Terbaru

Pantauan kendaraan melalui teknologi canggih CCTV ATCS Dishub KBB (foto: Abdul Kholilulloh)

Bandung Barat

Libur Akhir Pekan di Bandung Barat, Dishub Gunakan Teknologi ATCS

Minggu, 7 Jun 2026 - 15:45 WIB

Ilustrasi sertifikat tanah (foto: jatimnesia.com)

Bandung Barat

Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:45 WIB