SEKITARKITA.id – Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Caravan Mobile Lab COVID-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (Dinkes KBB) akhirnya terbongkar.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala Dinkes KBB. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,07 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Doni Haryono Setiawan, menjelaskan bahwa proyek senilai Rp6,07 miliar ini tidak melalui prosedur resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Doni menyebut, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium dan Penunjang Medik KBB tidak pernah mengajukan permintaan pengadaan. Namun proyek tetap dijalankan tanpa dokumen perencanaan, seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pengadaan ini tidak melalui proses kebutuhan yang sah. Bahkan sebelum lelang dimulai, sejumlah staf Dinkes diperintahkan ke bengkel di Padalarang untuk melihat contoh mobil lab. Itu jadi acuan proyek,” ungkap Doni saat konferensi pers pada Kamis (17/7/2025).
Tiga Tersangka Korupsi Mobile Lab COVID-19 Ditetapkan
Doni memaparkan, tersangka dalam kasus pengadaan fiktif Caravan Lab COVID-19 Dinkes KBB yakni, ES (Eisenhower Sitanggang) – Mantan Kepala Dinkes KBB, selaku Pengguna Anggaran, RDS (Ridwan Daomara Silitonga) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CG (Cristian Gunawan)– Direktur PT Multi Artha Sehati, penyedia jasa caravan lab.
Ketiganya, kata Doni, diduga terlibat dalam penandatanganan kontrak senilai Rp4,41 miliar pada Desember 2021 dengan waktu pengerjaan 30 hari.
Namun, hasil akhir proyek tak dapat digunakan karena unit caravan tidak memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
“Unit caravan hingga kini mangkrak di halaman Dinkes KBB karena tidak memiliki izin operasional dan tidak memenuhi standar keselamatan,” tambah Doni.
PPHP Diduga Lalai, Dokumen Serah Terima Disusun Sepihak
Lebih parah lagi, tutur Doni, proses pemeriksaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) diduga tidak dilakukan secara teknis. PPK disebut menyusun dokumen serah terima secara sepihak tanpa verifikasi lapangan.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP Jawa Barat, kerugian negara akibat pengadaan fiktif Caravan Lab ini mencapai Rp3.077.881.200. Proyek ini dinilai membahayakan keselamatan tenaga medis dan masyarakat jika tetap dipaksakan untuk digunakan.
Dalam kesempatan yang sama, Kejari Kabupaten Bandung juga menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan RI, terkait Program Inkubasi Bisnis di BBPPK dan PKK Lembang.
“Satu tersangka berinisial K telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp172 juta. Dana itu telah kami titipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” pungkas Doni.
Editor : Abdul Kholilulloh








