Perbedaan Antara Rambu Dilarang Berhenti dan Dilarang Parkir

- Penulis

Minggu, 14 Juli 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbedaan Antara Rambu Dilarang Berhenti dan Dilarang Parkir

[ad_1]

Sebagai pengguna jalan raya, mengetahui arti rambu lalu lintas adalah suatu keharusan. Jangan hingga kita dan orang lain terluka, sebab sepertinya tidak mengetahui dan melanggar rambu lalu lintas. Salah satu rambu lalu lintas yang umum ditemukan adalah rambu dilarang berhenti dan rambu dilarang parkir.

Rambu dilarang berhenti berupa huruf hitam “S” yang dicoret jalur merah. Saat ini rambu dilarang parkir berupa huruf hitam “P” yang dicoret jalur merah. Kedua rambu ini biasanya terdapat di arena dengan lalu lintas padat atau sempit, seperti jalan arteri atau jalan di arena perkantoran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai namanya, rambu dilarang berhenti merupakan larangan berhenti bagi kendaraan bermotor. Saat ini rambu dilarang parkir merupakan larangan parkir bagi semua kendaraan bermotor. Tetapi, dapat saja kita keliru tentang makna berhenti dan parkir. Sebab pada hakikatnya, berhenti dan parkir sama-sama dalam keadaan sepertinya tidak bergerak.

Baca juga: Ini Ujar UU tentang Penggunaan Roof Field

Nah, agar sepertinya tidak bingung, ada baiknya kita melihat saja peraturan resminya. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanBab I Ketentuan Umum, pada Pasal 1 poin 15, 16 tertulis sebagai berikut: Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau sepertinya tidak bergerak untuk sementara dan ditinggalkan oleh pengemudi. Sedangkan berhenti adalah keadaan kendaraan sepertinya tidak bergerak untuk sementara dan sepertinya tidak ditinggalkan oleh pengemudi. Jadi nyatanya anda diperbolehkan untuk berhenti sejenak di arena yang terdapat rambu dilarang parkir. Tetapi perlu diperhatikan bahwa sepertinya tidak boleh ada rambu berhenti sebelum dan sesudah rambu dilarang parkir. Sebab dapat saja anda ditilang andai tetap berada di arena rambu dilarang berhenti tersebut. Sudah paham sekarang?

Baca Juga:  Jangan Panik, Trik Menghilangkan Noda Minyak di Pakaian adalah dengan memakai 1 bahan dapur yang otomatis membersihkan dan bersifat kasar



[ad_2]
Sumber: Deltalube

Source link



Berita Terkait

Tyranno Rilis! Motor Listrik Petualang Rp25 Juta: Fitur Canggih yang Mengancam!
Bahaya Kebocoran Bensin pada Mobil
Jangan asal potong sesuai standar mobil, ini alasannya
Pemecahan Masalah Dengan Analisis Filter out Oli Industri Bekas
Mengenal Fungsi dan Cara Kerja Rem Parkir Elektronik
Pengertian Pengujian Korosi Strip Tembaga
Penyebab Kompresi Mobil Menurun Yang Bikin Tenaga Mesin Kurang Bersemangat
Apa itu fitur penahan rem pada mobil dan bagaimana cara kerjanya

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 05:15 WIB

Tyranno Rilis! Motor Listrik Petualang Rp25 Juta: Fitur Canggih yang Mengancam!

Kamis, 7 November 2024 - 12:14 WIB

Bahaya Kebocoran Bensin pada Mobil

Kamis, 7 November 2024 - 11:13 WIB

Jangan asal potong sesuai standar mobil, ini alasannya

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:57 WIB

Pemecahan Masalah Dengan Analisis Filter out Oli Industri Bekas

Jumat, 25 Oktober 2024 - 07:55 WIB

Mengenal Fungsi dan Cara Kerja Rem Parkir Elektronik

Berita Terbaru

Pantauan kendaraan melalui teknologi canggih CCTV ATCS Dishub KBB (foto: Abdul Kholilulloh)

Bandung Barat

Libur Akhir Pekan di Bandung Barat, Dishub Gunakan Teknologi ATCS

Minggu, 7 Jun 2026 - 15:45 WIB

Ilustrasi sertifikat tanah (foto: jatimnesia.com)

Bandung Barat

Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:45 WIB