Karawang | SekitarKita.id,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Karawang Indriyani hadiri acara Isra Mi’raj Nabi Muhamad SAW 1445 Hijriah pada Ahad (28/01/2024).
Dihadiri penceramah dan tokoh masyarakat, di Mushola Nurul Amal, Dusun Krajan RT08/RW06, Kelurahan Tanjung Mekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Komisi IV Anggota DPRD Karawang mengucapkan terima kasih atas kehadiran dalam kegiatan Isra Mi’raj dan doa bersama. Antusias sangat tinggi baik dari kalangan remaja dan para ibu-ibu pengajian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai seorang pemimpin, saya kesini hanya ingin bersilahturahmi dengan masyarakat Tanjung Mekar dan mensosialisasikan UHC (Universal Health Coverage) kesehatan,” kata Indriyani.
Program Universal Health Coverage (UHC) bagi Masyarakat Karawang diapresiasi Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Indriyani. Di antaranya Progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Indriyani menyampaikan, pihaknya berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terkait rekomedasi yang ia bacakan saat Sidang Paripurna DPRD terkait UHC dapat direalisasikan. Dengan demikian, Program Karawang Sehat sekarang sudah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Ketika masyarakat yang berobat dan BPJS-nya non aktif atau tidak memiliki jaminan kesehatan, bisa dimasukan sebagai penerima UHC melalui aplikasi SORABI. Jadi masyarakat jangan khawatir terkait masalah jaminan kesehatan, Pemerintah berjuang dan tetap mengalokasikan anggaran,” ujarnya.
Indriyani menambahkan, tentu ini sesuai Undang-Undang bahwa Pemerintah harus hadir demi menjamin kesehatan seluruh masyarakat. Kedepan, pihaknya akan memperjuangkan Program Sekolah Gratis bagi masyarakat, agar masyarakat memiliki kemudahan dalam mengakses pendidikan.
“Mudahan-mudahan saya bisa melanjutkan, yaitu sekolah gratis bagi masyarakat. Agar masyarakat mudah dalam mengakses pendidikan,” harapnya.
“Alhamdulillah hari ini kami memastikan warga Tanjung Mekar bahwa Karawang ini sudah terjamin kesehatannya. Jangan galau ketika kena bencana atau sakit bisa mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan dari pemerintah,” tandasnya.
Pengertian Universal Health Coverage (UHC).
Melansir dari situs kemenkes.co.id. UHC, menurut WHO, adalah menjamin semua orang mempunyai akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai sehingga efektif, disamping menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya
Lebih lanjut WHO juga mengingatkan bahwa:
UHC bukan jaminan kesehatan tak terbatas atau pengobatan gratis.
UHC bukan semata tentang pembiayaan kesehatan, namun mencakup pengelolaan semua komponen sistem kesehatan.
UHC bukan hanya terbatas pada pembiayaan layanan kesehatan dasar minimal, namun harus meningkatkan cakupan pada saat sumber daya sudah makin baik.
UHC bukan hanya mencakup kesehatan perorangan, namun mengupayakan kesehatan masyarakat termasuk promosi kesehatan, penyediaan air bersih, pengendalian nyamuk, dsb.
UHC bukan hanya mengenai peningkatan kesehatan, namun juga langkah menuju ekuiti, prioritasi pembangunan, serta inklusi dan kohesi sosial. (CID).
UHC mengandung dua elemen inti yakni :
Akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga dan Perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.
Dalam rangka mewujudkan UHC, Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014. Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program JKN/KIS bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial.
Berapa target UHC?
Pencapaian Universal Health Coverage yang ditargetkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020–2024), yaitu sedikitnya 98% dari total populasi menjadi anggota JKN. Capaian UHC tidak hanya menyangkut jumlah peserta JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat), namun harus berorientasi pada tiga hal berikut:
Proporsi populasi yang dapat mengakses pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas
Proporsi penduduk yang menghabiskan pendapatan rumah tangga untuk pelayanan kesehatan,
Keadilan terhadap akses pelayanan dan akses pendanaan
Dengan seluruh lapisan masyarakat mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat adalah bentuk pengoptimalisasian UHC.
Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara JKN memiliki 2 dua golongan yaitu golongan mampu dan tidak mampu. Golongan mampu akan membayar premi sesuai dengan yang ditetapkan setiap bulannya. Sedangkan bagi golongan yang tidak mampu preminya akan dibayarkan oleh negara.
Khusus untuk masyarakat yang tidak mampu dan tidak memiliki akses asuransi Kesehatan di Kabupaten Kuantan Singingi tidak perlu khawatir karena Pemerintah menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan Kesehatan secara gratis karena telah ditanggung oleh Pemerintah Daerah dengan cara mendaftar Kepersetaan JKN melalui UHC.
Bagaimana cara mendaftar UHC Bagi Masyarakat tidak mampu di Kabupaten Karawang?
Masyarakat Kabupaten Karawang yang tidak mampu dapat mendaftar sebagai peserta jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah dengan membawa kelengkapan dokumen sebagai berikut:
-Fotocopy KK yang jelas
-SKTM dari Desa/Kelurahan
-Rekomendasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Persyaratan tersebut diatas dapat diantar atau diserahkan ke Dinas Sosial PMD Kabupaten Karawang. Kemudahan yang diperoleh dengan adanya UHC yaitu masyarakat langsung mendapatkan pelayanan dari program UHC tanpa menunggu (Daftar Langsung Aktif atau disebut Non Cut Off).
Laporan: Andyka Nugroho
Editor: Abdul Kholilulloh







