Polres Cimahi Bekuk Lima Promotor Judi Online Via Media Sosial

- Penulis

Senin, 11 November 2024 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SekitarKita.id- Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan promotor judi online (Judol) yang memanfaatkan media sosial untuk memasarkan situs judi ilegal.

Sebanyak lima orang tersangka, yang terdiri dari SN (32), SG (25), NIL (19), DAM (21), dan ADA (25), diamankan oleh Satgas Asta Cita dalam sebuah operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.

Menurut AKBP Tri Suhartanto, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Satgas Asta Cita menemukan adanya aktivitas yang diduga sebagai promosi judi online melalui platform Instagram.

Tersangka memanfaatkan akun media sosial untuk menyebarkan link menuju situs judi online, dengan imbalan berupa bayaran sebesar Rp450 ribu setiap 15 hari.

“Para tersangka memanfaatkan media sosial untuk memposting konten yang berisi cerita atau story dengan menyematkan link yang mengarah ke aplikasi judi online,” jelas Kapolres Tri Suhartanto dalam konferensi pers yang digelar di Polres Cimahi, Senin (11/11/2024).

Baca Juga:  Tinjau SPBE Padalarang, Mendag Apresiasi Tertib Ukur Pengisian LPG  

“Setiap 15 hari, mereka menerima pembayaran yang langsung masuk ke rekening mereka,” jelas Kapolres Tri Suhartanto.

Modus Operandi dan Rekrutmen Promotor

Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa para tersangka direkrut oleh bandar judi online yang mencari promotor dengan akun media sosial yang memiliki banyak pengikut (followers).

Para bandar ini sengaja menggunakan akun palsu (fake account) untuk menghubungi calon promotor, agar mereka tidak mudah dilacak oleh pihak berwajib.

“Rekrutmen dilakukan dengan menghubungi calon promotor melalui direct message (DM) menggunakan akun palsu. Mereka yang memiliki banyak followers di media sosial, seperti Instagram, dipilih untuk mempromosikan situs judi online ini,” tambahnya.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya.

 

Source link



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Dokter Spesialis Jarang Ngantor, DPRD KBB Soroti Pelayanan di RSUD Cikalongwetan 
Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat
ATCS Bandung Barat Kerap Terkendala Internet, Dishub Evaluasi Bandwidth
Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026
Diduga Ada Pungli PTSL di Bandung Barat, Warga Ngamprah Diminta Rp500 Ribu untuk Pengukuran
Aksi Buruh di DPRD KBB: Pengawasan Ketenagakerjaan Dinilai Amburadul
PKB KBB Soroti Pentingnya Kenaikan Dana Bantuan Parpol untuk Hadapi Pemilu 2029
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dkk Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:04 WIB

Dokter Spesialis Jarang Ngantor, DPRD KBB Soroti Pelayanan di RSUD Cikalongwetan 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:45 WIB

Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:19 WIB

ATCS Bandung Barat Kerap Terkendala Internet, Dishub Evaluasi Bandwidth

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:01 WIB

Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:15 WIB

Diduga Ada Pungli PTSL di Bandung Barat, Warga Ngamprah Diminta Rp500 Ribu untuk Pengukuran

Berita Terbaru

Ilustrasi sertifikat tanah (foto: jatimnesia.com)

Bandung Barat

Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:45 WIB

Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026

Bandung Barat

Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 09:01 WIB