Polres Cimahi Bekuk Lima Promotor Judi Online Via Media Sosial

- Penulis

Senin, 11 November 2024 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SekitarKita.id- Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan promotor judi online (Judol) yang memanfaatkan media sosial untuk memasarkan situs judi ilegal.

Sebanyak lima orang tersangka, yang terdiri dari SN (32), SG (25), NIL (19), DAM (21), dan ADA (25), diamankan oleh Satgas Asta Cita dalam sebuah operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.

Menurut AKBP Tri Suhartanto, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Satgas Asta Cita menemukan adanya aktivitas yang diduga sebagai promosi judi online melalui platform Instagram.

Tersangka memanfaatkan akun media sosial untuk menyebarkan link menuju situs judi online, dengan imbalan berupa bayaran sebesar Rp450 ribu setiap 15 hari.

“Para tersangka memanfaatkan media sosial untuk memposting konten yang berisi cerita atau story dengan menyematkan link yang mengarah ke aplikasi judi online,” jelas Kapolres Tri Suhartanto dalam konferensi pers yang digelar di Polres Cimahi, Senin (11/11/2024).

Baca Juga:  HUT ke-62 Karang Taruna, Wakil Ketua Komisi IV DPRD KBB Mendorong Anggaran di 2023

“Setiap 15 hari, mereka menerima pembayaran yang langsung masuk ke rekening mereka,” jelas Kapolres Tri Suhartanto.

Modus Operandi dan Rekrutmen Promotor

Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa para tersangka direkrut oleh bandar judi online yang mencari promotor dengan akun media sosial yang memiliki banyak pengikut (followers).

Para bandar ini sengaja menggunakan akun palsu (fake account) untuk menghubungi calon promotor, agar mereka tidak mudah dilacak oleh pihak berwajib.

“Rekrutmen dilakukan dengan menghubungi calon promotor melalui direct message (DM) menggunakan akun palsu. Mereka yang memiliki banyak followers di media sosial, seperti Instagram, dipilih untuk mempromosikan situs judi online ini,” tambahnya.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya.

 

Source link



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Timnas Indonesia Menang Telak 9-2 atas Bangladesh, Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Resmi Disepakati! DPRD KBB dan Bupati Tetapkan Arah R-APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Digenjot
Reshuffle Kabinet Merah Putih ke-7! Prabowo Lantik 16 Pejabat, Bahlil Rangkap Dua Jabatan 
Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 
Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus
Pesan Menohok Ketua Komisi III DPRD Pither Tjuandys: JAGUR Harus Jadi Garda Kondusivitas di KBB
Geledah Kantor Pengembang Kota Baru Parahyangan, KPK Sita Dokumen HGB
Menteri LH Soroti Waduk Saguling Dipenuhi Eceng Gondok, Pengelola Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Timnas Indonesia Menang Telak 9-2 atas Bangladesh, Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Resmi Disepakati! DPRD KBB dan Bupati Tetapkan Arah R-APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Digenjot

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Reshuffle Kabinet Merah Putih ke-7! Prabowo Lantik 16 Pejabat, Bahlil Rangkap Dua Jabatan 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 

Rabu, 30 September 2026 - 20:35 WIB

Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus

Berita Terbaru