SekitarKita.id- Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan promotor judi online (Judol) yang memanfaatkan media sosial untuk memasarkan situs judi ilegal.
Sebanyak lima orang tersangka, yang terdiri dari SN (32), SG (25), NIL (19), DAM (21), dan ADA (25), diamankan oleh Satgas Asta Cita dalam sebuah operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.
Menurut AKBP Tri Suhartanto, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Satgas Asta Cita menemukan adanya aktivitas yang diduga sebagai promosi judi online melalui platform Instagram.
Tersangka memanfaatkan akun media sosial untuk menyebarkan link menuju situs judi online, dengan imbalan berupa bayaran sebesar Rp450 ribu setiap 15 hari.
“Para tersangka memanfaatkan media sosial untuk memposting konten yang berisi cerita atau story dengan menyematkan link yang mengarah ke aplikasi judi online,” jelas Kapolres Tri Suhartanto dalam konferensi pers yang digelar di Polres Cimahi, Senin (11/11/2024).
“Setiap 15 hari, mereka menerima pembayaran yang langsung masuk ke rekening mereka,” jelas Kapolres Tri Suhartanto.
Modus Operandi dan Rekrutmen Promotor
Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa para tersangka direkrut oleh bandar judi online yang mencari promotor dengan akun media sosial yang memiliki banyak pengikut (followers).
Para bandar ini sengaja menggunakan akun palsu (fake account) untuk menghubungi calon promotor, agar mereka tidak mudah dilacak oleh pihak berwajib.
“Rekrutmen dilakukan dengan menghubungi calon promotor melalui direct message (DM) menggunakan akun palsu. Mereka yang memiliki banyak followers di media sosial, seperti Instagram, dipilih untuk mempromosikan situs judi online ini,” tambahnya.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








