SEKITARKITA.id- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karawang Barat telah sukses menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2024.
Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Karawang Barat pada Selasa, 10 September 2024.
Dalam rapat tersebut, Anggota PPK Karawang Barat, Dino Robika, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi DPSHP, jumlah pemilih sementara yang terdaftar di Kecamatan Karawang Barat mencapai 120.650 pemilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, jumlah tersebut masih bersifat sementara dan dapat mengalami perubahan hingga disahkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tingkat Kabupaten yang dijadwalkan pada 20-21 September 2024.
“Jumlah pemilih ini masih bisa berubah, mengingat masih ada proses verifikasi hingga penetapan DPT,” ujar Dino.
Lebih lanjut, Dino menjelaskan bahwa dalam rapat pleno DPSHP, terdapat beberapa temuan, seperti data pemilih ganda, pemilih yang telah pindah domisili dari Karawang Barat, serta data anggota TNI/Polri.
Semua data tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan sudah di-clearkan dalam rapat ini.
Dino juga mengimbau masyarakat Karawang Barat yang memiliki hak pilih untuk memeriksa status pendaftarannya sebagai pemilih di Pilkada 2024.
“Masyarakat dapat mengecek apakah sudah terdaftar atau belum melalui website www.kpu.go.id dengan fitur cek DPT online. Jika belum terdaftar, segera kunjungi kelurahan terdekat untuk melakukan pendaftaran, agar bisa menggunakan hak pilihnya nanti,” jelasnya.
Rapat pleno ini menjadi langkah penting dalam memastikan keakuratan data pemilih, sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan demokratis.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho








