Ringkasan Berita:
- Roy Suryo tidak akan yakin andai Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazahnya dalam persidangan.
- Roy menyampaikan Jokowi akan melakukan pemalsuan dalam sidang dengan segala cara.
- Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dinilai tidak sesuai dan perlu dicabut.
AdinJava– Mahir telematika, Roy Suryo tidak akan yakin Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazahnya dalam persidangan dan menyatakan akan mengganggu sidang dengan segala cara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Itu diungkapkan Roy Suryo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Jokowi.
Selain Roy Suryo, tujuh orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, serta Damai Hari Lubis.
Para terduga dilaporkan berusaha menghapus atau menyembunyikan knowledge atau dokumen virtual, serta memalsu dokumen agar terlihat asli.
Mereka dituntut dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP keterkaitan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, yang mengancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Tetapi, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat.
Dalam penentuan tersangka ini, polisi diketahui tidak melampirkan dokumen ijazah asli Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi terus menerus menyatakan bahwa dia tidak akan memperlihatkan ijazah aslinya kepada masyarakat.
Jokowi mengakui, dirinya hanya ingin memperlihatkan ijazah asli tersebut di persidangan nanti.
“Saya akan memperlihatkan ijazahnya dalam persidangan nanti, harus segera dilakukan di sidang-sidang pengadilan yang ada, nanti saya akan tunjukkan ijazah asli,” tegasnya.
Tetapi, menurut Roy Suryo, pernyataan Jokowi hanyalah omongan kosong.
Bahkan, Roy Suryo juga mengklaim bahwa Jokowi terus menerus kali memengaruhi persidangan dengan berbagai cara.
“Kesaksian itu. Buktikan bahwa perkataannya palsu, dia terus menerus dihadapkan dalam persidangan namun tidak berani memperlihatkan bukti dan terus memakai segala cara untuk memanipulasi persidangan,” ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (9/11/2025).
Roy Suryo kemudian menyatakan bahwa penunjukan dirinya sebagai tersangka tidak sesuai dan harus segera dibatalkan.
“Sangat tidak sesuai (penetapan tersangka) dan harus segera dibatalkan, gugur berdasarkan hukum dan itulah nanti akan ada langkah upaya apa yang akan diambil,” tegas Roy Suryo.
Meski demikian telah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo dan kawan-kawannya belum ditahan sebab akan dilakukan pemanggilan terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
Petugas kepolisian akan secepatnya mengirimkan surat panggilan pemeriksaan dan diharapkan para tersangka bisa hadir.
Selanjutnya, penunjukan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawannya dibagi menjadi dua klaster tergantung pada peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Kelompok pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dituntut berdasarkan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP keterkaitan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap pejabat negara, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang juga menawarkan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Di klaster kedua terdapat tiga tersangka, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta dokter Tifa.
Klaster kedua ini dijerat dengan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A beserta Pasal 45 Ayat (4) serta Pasal 28 Ayat 2 bersama Pasal 45A Ayat 2 yang menawarkan hukuman pidana penjara antara 8 sampai 12 tahun.
Pembelaan Relawan Jokowi
Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan, memberikan pembelaan mengenai pernyataan Roy Suryo yang menyebut Jokowi berbohong keterkaitan ucapan akan memperlihatkan ijazah asli di persidangan.
Menurut Andi, pernyataan Roy Suryo hanya bertujuan untuk membela diri saja, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang disebutkan oleh Roy Suryo dan teman-temannya adalah haknya untuk dibela, twist-nya paling hebat,” ungkapnya dalam kesempatan yang sama.
Andi menegaskan bahwa Jokowi siap menunjukkan ijazah asli dalam persidangan berikutnya, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai gelar Sarjana (S1) di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Apakah dia berkomunikasi dengan Pak Jokowi, tidak, yang berkomunikasi adalah saya.
“Pak Jokowi berkata, ‘Saya siap andai diminta oleh pengadilan untuk membuka segalanya, saya akan buka di depan pengadilan’. Dari pendidikan SD, SMP, SMA sampai S1, itu jelas mengungkapkan kepada saya, di mana? Di Solo,” tutur Andi.
Menurut Andi, alasan Roy Suryo terus mengklaim bahwa Jokowi berbohong adalah sebab mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut mempunyai kecenderungan berbohong yang berlebihan atau disebut Mythomania.
“Andai Roy Suryo berbohong, maka ini disebut Mythomania,” ujar Andi.
Diketahui, ijazah Jokowi dari SD sampai S1 untuk saat ini sedang dalam pemilikan pihak penyidik.
Surat ijazah itu diberikan Jokowi setelah ia diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada 23 Juli lalu.
(AdinJava)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com
Baca berita lain dari TRIBUN MEDAN di Google News
Ikuti pula informasi lainnya melalui Fb, Instagram, Twitter, dan Channel WA
Berita menarik lainnya di Tribun Medan








