SEKITARKITA.id- Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kartini Padalarang, milik tersangka korupsi mobil karavan Covid-19, Eisenhower Sitanggang, dilaporkan menunggak pembayaran gaji sejumlah tenaga medis selama bertahun-tahun.
Nilai total tunggakan disebut mencapai miliaran rupiah, dengan salah satu korban adalah dokter spesialis anak yang mengalami penundaan gaji selama hampir 20 bulan.
Dari informasi yang diterima, gaji yang belum terbayar mencapai sekitar Rp1,4 miliar, dengan sisa tunggakan sekitar Rp300 juta dan denda keterlambatan yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun sebagian telah dibayarkan, hingga saat ini pihak rumah sakit belum melunasi keseluruhan kewajibannya.
Kasus ini mencuat setelah suami korban, Latifurrizal, melayangkan surat pengaduan resmi kepada Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, pada Rabu, 23 Juli 2025.
“Betul, saya sudah kirim surat ke Bupati Bandung Barat. Masalah ini menyangkut pelanggaran ketenagakerjaan oleh RSIA Kartini yang dimiliki Eisenhower, pejabat yang juga jadi tersangka korupsi,” tegas Rizal, Sabtu (26/7/2025).
Rizal menyebut, mediasi sudah dilakukan sejak April 2022 berdasarkan aturan UU Cipta Kerja serta Permenkes No.4 Tahun 2018 dan No.17 Tahun 2023. Saat itu, Direktur RSIA Kartini, dr. Marsel Risandi, bahkan sempat menandatangani kesepakatan pembayaran tunggakan senilai Rp1,1 miliar. Namun kesepakatan tersebut batal karena tidak disahkan oleh pihak keuangan rumah sakit.
“Kami menduga ada intervensi dari Eisenhower sebagai pemilik rumah sakit. Tidak ada itikad baik dari manajemen,” ungkap Rizal.
Laporan Sudah ke Kemenaker, KPK, hingga Komnas HAM
Karena tidak kunjung ada penyelesaian, Rizal melaporkan kasus ini ke berbagai instansi, mulai dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, KPK, Ombudsman, Komnas HAM, hingga Ketua IDI.
Bahkan, surat juga dilayangkan kepada Gubernur Jawa Barat, DPRD Provinsi Jabar, dan Presiden Republik Indonesia.
“Saya lakukan ini agar ada keadilan dan menjadi pembelajaran ke depan. Karena bukan hanya istri saya, ada lima tenaga medis lain yang mengaku mengalami hal serupa, lengkap dengan bukti,” tambah Rizal.
RSIA Kartini Diduga Langgar Hak Tenaga Medis
Rizal juga mempertanyakan kredibilitas pemeriksaan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan pada Desember 2022. Meski telah dilakukan pemeriksaan selama enam hari, surat hasil pemeriksaan tidak mencantumkan rincian temuan, padahal pembayaran sebagian gaji dilakukan hanya dua hari setelah kontrak kerja istrinya tidak diperpanjang.
Ia juga menyoroti bahwa RSIA Kartini adalah rumah sakit mitra BPJS, di mana seharusnya gaji tenaga medis menjadi bagian dari klaim BPJS Kesehatan.
“Kalau klaim BPJS tetap cair, lalu ke mana uangnya? Kenapa tunggakan tidak dibayarkan saat dana masuk?” tanyanya.
Menurut Rizal, selama periode kerja istrinya dari 2019 hingga akhir 2023, pola penunggakan gaji terus berulang sejak tahun kedua masa kontrak. Meskipun pernah ada cicilan dalam lima termin senilai Rp1,1 miliar, itu dinilai belum cukup.
“Kami masih menunggu sisa pembayaran dan denda keterlambatan yang menjadi hak istri saya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Rizal.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








