SekitarKita.ID- Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tawuran yang berujung maut di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 03.10 WIB, di Jl. Raya Pebayuran – Sukatani, Kampung Bakung Kidul, Desa Karangpatri.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar (Kombes) Polisi Mustofa dalam keterangannya yang digelar, Kamis (30/1/2025) mengungkapkan, bahwa tawuran melibatkan kelompok remaja bersenjata tajam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akibat insiden ini, seorang remaja bernama Moh Abduh Al Mustopa (17), warga Kampung Pulopipisan RT 02/01, Desa Karangjaya, mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia,” kata Mustofa di Mapolres Metro Bekasi.
Ia menyebut, setelah kejadian, korban sempat mendapatkan perawatan medis di RS DKH Sukatani dan RS Bhakti Husada.
Namun, kondisinya semakin kritis, sehingga dirujuk ke RSUD Cibitung, tempat ia akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi Amankan Empat Tersangka
Dikatakan Mustofa, Polres Metro Bekasi bergerak cepat dan berhasil menangkap empat tersangka di lokasi berbeda.
“Keempat tersangka yaitu, Muhamad Farid Hermawan alias Fari, diamankan di wilayah Pebayuran, Aruli Ramadhan S alias Baboy diamankan di wilayah Cabangbungin, Bagawir Rifai alias Pai diamankan di wilayah Sukatani. Ananda Jaelani Saputra alias Ayen diamankan di wilayah Karangpatri,” jelasnya.
Keempat tersangka, kata Mustofa, diduga terlibat langsung dalam aksi tawuran yang menyebabkan kematian korban.
Adapun barang bukti yang disita polisi dalam pengungkapan kasus ini berupa, satu bilah senjata tajam berukuran 168 cm dengan gagang stainless.
“Lalu satu bilah celurit dengan gagang kain merah. Satu bilah senjata tajam jenis corbek berukuran 187 cm. Pakaian korban berupa jaket warna pink, jaket warna hitam, dan topi warna biru,” paparnya .
Motif Tawuran dan Peran Para Pelaku
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tawuran ini dipicu oleh bentrokan antar kelompok yang membawa berbagai jenis senjata tajam.
Bagawir Rifai alias Pai diduga memiliki peran aktif dalam aksi kekerasan ini, bersama Aruli Ramadhan (Baboy), Ananda Jaelani (Ayen), dan Muhamad Farid (Farid).
Korban mengalami luka parah akibat serangan senjata tajam yang akhirnya menyebabkan kematiannya.
Pasal yang Dikenakan
Seluruh tersangka saat ini diamankan di Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi, dan dijerat dengan pasal-pasal berikut.
Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian (ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara).
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara).
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin (ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara).
Polisi Perketat Pengawasan untuk Cegah Tawuran
Kapolres Metro Bekasi, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan meningkatkan patroli dan langkah-langkah preventif guna mencegah aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan menjauhkan generasi muda dari aksi tawuran yang dapat berakibat fatal. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua,” ujar Kapolres.
“Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini serta menindak tegas segala bentuk aksi kriminal yang mengancam ketertiban masyarakat,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Muh. Bahktiar







