Tak Butuh Media, JMSI Jabar Menilai Pernyataan Dedi Mulyadi Ciderai Insan Pers

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Barat, Sony Fitrah Perizal (foto: terkenal.co.id/ istimewa)

i

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Barat, Sony Fitrah Perizal (foto: terkenal.co.id/ istimewa)

SEKITARKITA.id – Pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyebut dirinya tak lagi membutuhkan media karena telah memiliki akun media sosial pribadi memantik polemik dan kritik tajam dari berbagai kalangan, khususnya insan pers.

Ucapan tersebut dinilai melukai semangat demokrasi dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Barat, Sony Fitrah Perizal, menilai pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi tidak tepat, terlebih jika diungkapkan dalam forum resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sah-sah saja jika itu opini pribadi. Tapi jika diucapkan dalam kapasitas pejabat publik, itu keterlaluan,” tegas Sony, Jumat (28/6/2025).

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Barat, Sony Fitrah Perizal (foto: terkenal.co.id/ istimewa)
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Barat, Sony Fitrah Perizal (foto: terkenal.co.id/ istimewa)

Menurut Sony, seorang gubernur sebagai representasi pemerintah pusat di daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga kemerdekaan pers. Mengabaikan keberadaan media berarti menegasikan fungsi utama pers dalam demokrasi.

“Pasal 3 ayat 1 UU Pers sudah jelas menyebutkan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Ketika seorang gubernur menyatakan media tidak lagi diperlukan, maka fungsi kontrol sosial ini otomatis diabaikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sony menyinggung Pasal 4 ayat 3 UU Pers yang menjamin hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Jika akses media dibatasi hanya karena keberadaan akun media sosial, hal itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk pembatasan informasi yang sah.

Baca Juga:  Shaboozey Memainkan 'A Bar Song (Tipsy)' dan 'Informasi Luar Biasa' – Information Loader

“Menyumbat akses jurnalis dengan dalih cukup lewat media sosial dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers,” ujarnya.

Sony menambahkan, pernyataan tersebut bukan hanya problem etis, tapi juga bisa berbuntut hukum. Pasal 18 ayat 1 UU Pers mengancam sanksi pidana bagi siapapun yang dengan sengaja menghambat kemerdekaan pers.

“Kalau sampai pernyataan itu berujung pada aksi nyata, seperti menolak wawancara atau menutup agenda konferensi pers, maka Gubernur bisa terjerat konsekuensi hukum. Ini serius, bukan main-main,” tegasnya.

Menurutnya, pers nasional memiliki mandat untuk memberikan edukasi sekaligus menyampaikan kritik konstruktif terhadap kebijakan publik. Ketika ruang tersebut dipersempit, transparansi pemerintahan akan terganggu, dan publik kehilangan sumber informasi yang objektif.

“Jika hanya mengandalkan media sosial resmi kepala daerah, maka informasi yang diterima masyarakat bersifat satu arah, tanpa verifikasi independen. Ini berbahaya bagi demokrasi,” ungkap Sony.

Ajak Gubernur Dialog dengan Pers

Sony pun mengajak Gubernur Dedi Mulyadi untuk segera mengklarifikasi pernyataannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas. Ia menyarankan agar Pemprov Jabar membuka ruang dialog bersama komunitas pers dan asosiasi media.

“Daripada membuat narasi yang menyudutkan pers, akan lebih bijak jika Gubernur duduk bersama dengan insan media. Bangun komunikasi dua arah yang sehat. Karena pada akhirnya, media adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan kebenaran,” ujarnya.

Baca Juga:  Prabowo temui Surya Paloh di NasDem Tower, ini yang dibahas

Sony menegaskan bahwa demokrasi hanya bisa tumbuh subur bila kemerdekaan pers dijaga. Media bukan sekadar mikrofon tambahan, tetapi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi kekuasaan.

“Ini bukan semata soal profesi jurnalis. Ini menyangkut hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar, lengkap, dan berimbang. Media sosial hanya saluran, bukan lembaga kontrol,” pungkas Sony.

Kritik terhadap pernyataan Dedi Mulyadi ini menjadi sinyal serius bagi pejabat publik lainnya. Bila seorang gubernur saja bisa menafikan peran media, maka bukan tidak mungkin tekanan serupa terjadi di tingkat kabupaten, kota, hingga desa.

Ekosistem pers yang sehat bukanlah kemewahan, tapi kebutuhan dasar dalam sistem demokrasi. Masyarakat Jawa Barat berhak atas informasi yang terverifikasi dan bebas dari bias kekuasaan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan pandangannya tentang pentingnya efisiensi dan pemanfaatan teknologi digital dalam pemerintahan, saat memberikan pidato di hadapan mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, beberapa waktu lalu.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat di panggung Unpak singgung soal Media (foto: tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat di panggung Unpak singgung soal Media (foto: tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Dalam pidato yang terekam di kanal YouTube UNPAK TV pada 24 Juni 2025, Dedi menyoroti perubahan zaman yang kini didominasi oleh kehadiran media sosial.

Baca Juga:  Peringati Hari Anak Nasional di Karawang: Mengutamakan Partisipasi Anak Menuju Kemajuan

Ia menekankan bahwa teknologi harus dimanfaatkan untuk mendukung efisiensi dan keterbukaan dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin publik.

“Zaman sudah berubah. Sekarang kita hidup di era media sosial. Tidak ada kemajuan tanpa efisiensi, dan pertumbuhan harus dibarengi dengan transparansi,” ujar Dedi.

Menurutnya, media sosial seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook menjadi sarana efektif untuk menyampaikan informasi kepada publik secara langsung tanpa harus mengeluarkan anggaran negara.

“Transparansi itu keterbukaan. Sekarang pemimpin bisa secara terbuka bercerita tentang apapun tanpa biaya negara. Cerita saja di TikTok, di YouTube, di IG, di Facebook,” kata Dedi yang disambut tepuk tangan para mahasiswa.

Dedi bahkan menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial menjadi bentuk efisiensi karena tidak perlu lagi bekerja sama dengan media konvensional.

“Ceritakan apapun, tidak usah lagi ada kerja sama media. Efisien. Kalau saya tidak punya YouTube, bisa jadi saya sudah didemo berkali-kali di Gedung Sate karena ucapan saya banyak yang dipotong,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa penggunaan kanal YouTube juga berfungsi sebagai dokumentasi atau rekam jejak digital atas aktivitas dan pernyataannya.

“YouTube bercerita tentang apa adanya. Ketika dipotong, kita bisa tunjukkan sumber aslinya,” ujar Dedi, kembali disambut tepuk tangan hadirin.

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Terkenal.co.id

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Dugaan Keracunan MBG Belum Terungkap, Kepsek SDN 2 Cipeundeuy Ungkap Kronologinya
SPPG Padalarang Disuspend 20 Hari, BGN Temukan Masalah Pencucian Ompreng
Brigez Indonesia Jalin MoU dengan SKB KBB, Perkuat Pendidikan Kesetaraan 2026
Sidak SPBE Patra Niaga Padalarang, Wamendag Dyah Roro Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Timbangan 
Mobil Tabrak Tiang PJU di Depan Pemkab Bandung Barat, Diduga Ban Pecah
Kanaya Whu Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker, Dedi Mulyadi Kenang Karyanya Lewat Lagu
Puluhan Siswa Diduga Keracunan, Pemdes Cipeundeuy Padalarang Malah Asik Berlibur ke Pangandaran
Dinkes KBB Belum Pastikan Dugaan Keracunan MBG, Sampel Makanan Tak Tersedia

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:58 WIB

Misteri Dugaan Keracunan MBG Belum Terungkap, Kepsek SDN 2 Cipeundeuy Ungkap Kronologinya

Senin, 14 September 2026 - 17:12 WIB

SPPG Padalarang Disuspend 20 Hari, BGN Temukan Masalah Pencucian Ompreng

Senin, 14 September 2026 - 16:45 WIB

Brigez Indonesia Jalin MoU dengan SKB KBB, Perkuat Pendidikan Kesetaraan 2026

Senin, 14 September 2026 - 13:57 WIB

Sidak SPBE Patra Niaga Padalarang, Wamendag Dyah Roro Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Timbangan 

Minggu, 13 September 2026 - 21:57 WIB

Mobil Tabrak Tiang PJU di Depan Pemkab Bandung Barat, Diduga Ban Pecah

Berita Terbaru

Sebuah mobil mengalami kecelakaan tunggal di kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (13/9/2026) malam. Foto: istimewa

Bandung Barat

Mobil Tabrak Tiang PJU di Depan Pemkab Bandung Barat, Diduga Ban Pecah

Minggu, 13 Sep 2026 - 21:57 WIB