Terbukti langgar etik berat, Putusan MKMK: Anwar Usman dicopot dari Ketua MK

- Penulis

Selasa, 7 November 2023 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan MKMK menjatuhi sangsi Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: instagram @mahkamahkonstitusi)

i

Putusan MKMK menjatuhi sangsi Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: instagram @mahkamahkonstitusi)

Jakarta | SekitarKita.id,- Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) imbas dari putusan batas usia capres cawapres. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.

Anwar Usman disebut terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres-cawapres. Selain itu, tidak seharusnya Anwar melibatkan diri dalam putusan tersebut, mengingat karena berpotensi akan terjadi konflik kepentingan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Selain itu, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Lebih lanjut, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ucap Jimly.

Baca Juga:  Viral! Ucapan Effendi Simbolon Bikin Gaduh Sebut TNI Mirip Gerombolan, Kopral Dua Arif Ngamuk

Berita Terkait

Partai Golkar Jabar Terima Anugrah Keterbukaan Informasi Badan Publik Katagori Parpol Paling Informatif
Sekretaris DPW FSPMI Jabar tanggapi aksi demo buruh berujung kisruh di Bekasi
Hujan deras, pohon tumbang timpa warung di Padalarang Bandung Barat
Pengendara ngeluh, aksi demo buruh lumpuhkan akses jalan Padalarang KBB
Tegang, Aksi Unras buruh Bekasi terlibat cekcok dengan pengendara motor
Jawab tantangan Pj Gubernur Jabar, buruh lumpuhkan jalur KBB hingga Gedung Sate
Kebakaran PT Ascott Cimareme, Damkar KBB terkendala aksi unjuk rasa buruh
Pastikan Bantuan Aspirasi Kang Ace Diterima, Ketua IIPG Jabar Kunjungi Warga KPM di Bandung Barat

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 21:50 WIB

Partai Golkar Jabar Terima Anugrah Keterbukaan Informasi Badan Publik Katagori Parpol Paling Informatif

Kamis, 30 November 2023 - 18:02 WIB

Sekretaris DPW FSPMI Jabar tanggapi aksi demo buruh berujung kisruh di Bekasi

Kamis, 30 November 2023 - 17:34 WIB

Hujan deras, pohon tumbang timpa warung di Padalarang Bandung Barat

Kamis, 30 November 2023 - 13:52 WIB

Pengendara ngeluh, aksi demo buruh lumpuhkan akses jalan Padalarang KBB

Rabu, 29 November 2023 - 21:46 WIB

Tegang, Aksi Unras buruh Bekasi terlibat cekcok dengan pengendara motor

Rabu, 29 November 2023 - 15:33 WIB

Kebakaran PT Ascott Cimareme, Damkar KBB terkendala aksi unjuk rasa buruh

Senin, 27 November 2023 - 21:05 WIB

Pastikan Bantuan Aspirasi Kang Ace Diterima, Ketua IIPG Jabar Kunjungi Warga KPM di Bandung Barat

Senin, 27 November 2023 - 11:47 WIB

Kang Ace Sebut Penetapan Biaya Haji 2024 Dihadapan para Tokoh Agama, Begini Katanya

Berita Terbaru

Bandung Barat

Hujan deras, pohon tumbang timpa warung di Padalarang Bandung Barat

Kamis, 30 Nov 2023 - 17:34 WIB