Tersandung kasus korupsi, Pj Bupati Bandung Barat resmi jadi tersangka

- Penulis

Rabu, 5 Juni 2024 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PJ Bupati Bandung Barat, Arsan Latif resmi jadi tersangka kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, (foto; istimewa)

i

PJ Bupati Bandung Barat, Arsan Latif resmi jadi tersangka kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, (foto; istimewa)

Bandung Barat | SekitarKita.id,-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan Arsan Latif, Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, Arsan Latif yang juga sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor:1321/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.

“Surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor:TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan Sdr. AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka,” kata Nur dalam keterangan persnya, Rabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Nur, Arsan Latif, telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Baca Juga:  11 orang tewas terlibat kecelakaan di Subang, saksi mata lihat banyak korban pelajar tergeletak
PJ Bupati Bandung Barat, Arsan Latif resmi jadi tersangka kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, (foto; istimewa)
PJ Bupati Bandung Barat, Arsan Latif resmi jadi tersangka kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, (foto; istimewa)

Dijelaskan Nur, dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

“Dari perbuatan yang dilakukan AL mengkondisikan proses lelang tersebut, AL yang menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat atau PJ Bupati KBB menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya,” ujarnya.

Ia menduga, uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah.

Dijelaskan Nur kembali, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

“Tersangka AL saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat. Kepada tersangka AL Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999,” ujar dia.

Baca Juga:  Resmi! Pemkab Bandung Barat Larang Kembang Api Saat Tahun Baru 2026

“Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.



Penulis : Abdul Kholilulloh

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Rilis Kejati Jabar

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kompak! 40 Ormas Geruduk Kantor Bupati, Tuntutan Copot Ketua DPRD KBB-Sekda Menggema
Pipih Supriati Ajak Warga Bandung Barat Jadikan Maulid Nabi Momentum Perbaiki Akhlak
Lewat Aksi Panggung, Pimpinan DPRD KBB Pipih Supriati Serap Aspirasi Warga di Malam Puncak HUT RI
LAKI KBB Buka Suara soal Gugatan Pimpinan DPRD ke BK, Dugaan Pelanggaran Etik Dipertanyakan
Suara Dentuman Misterius Bikin Warga Bandung Raya Geger, Terdengar hingga Padalarang
Kejari Cimahi Bongkar Aliran Dana Rp823 Juta, Eks Kabid Disnaker dan Staf Dijerat Korupsi
Polres Cimahi Musnahkan 653.321 Butir Obat Keras dan 8.164 Psikotropika
HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 17:26 WIB

Kompak! 40 Ormas Geruduk Kantor Bupati, Tuntutan Copot Ketua DPRD KBB-Sekda Menggema

Minggu, 6 September 2026 - 19:32 WIB

Pipih Supriati Ajak Warga Bandung Barat Jadikan Maulid Nabi Momentum Perbaiki Akhlak

Sabtu, 5 September 2026 - 22:21 WIB

Lewat Aksi Panggung, Pimpinan DPRD KBB Pipih Supriati Serap Aspirasi Warga di Malam Puncak HUT RI

Sabtu, 5 September 2026 - 16:29 WIB

LAKI KBB Buka Suara soal Gugatan Pimpinan DPRD ke BK, Dugaan Pelanggaran Etik Dipertanyakan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:25 WIB

Suara Dentuman Misterius Bikin Warga Bandung Raya Geger, Terdengar hingga Padalarang

Berita Terbaru