AdinJavaPrediksi kenaikan Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat pada tahun 2026 kembali menjadi sorotan masyarakat.
Andai usulan kenaikan sebesar 10,5 persen oleh serikat pekerja benar-benar disetujui, beberapa wilayah di Jawa Barat diprediksi akan merasakan peningkatan yang signifikan, dengan UMK tertinggi melebihi angka Rp 6 juta.
Salah satu wilayah yang berpeluang menduduki posisi teratas adalah Kota Bekasi, dengan prediksi UMK sampai sekitar Rp 6,29 juta pada tahun 2026 andai tingkat kenaikan tersebut diimplementasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara waktu, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi juga diperkirakan merasakan kenaikan yang sangat besar. Andaikan, UMK Karawang diprediksi dapat sampai sekitar Rp 6,19 juta, sedangkan Kabupaten Bekasi mendekati sekitar Rp 6,14 juta.
Tetapi, keputusan resmi mengenai besaran kenaikan UMK / UMP 2026 masih menunggu pengumuman dari pemerintah daerah dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Faktor-faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebijakan upah minimal nasional masih berpengaruh terhadap angka akhir yang akan diberlakukan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa besaran UMP 2026 belum dapat dipastikan sebab masih dalam proses evaluasi dan analisis.
Tetapi demikian, kalangan buruh berharap pemerintah menaikkan UMP 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.
Angka tersebut lebih besar sekali dibandingkan kenaikan upah minimal tahun 2025 yang hanya sebesar 6,5 persen secara nasional.
“(Besaran UMP 2026) sedang dalam proses peninjauan. Nanti perlu ditinjau terlebih dahulu,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (22/9/2025).
Hal ini pasti berlaku di seluruh daerah, termasuk beberapa provinsi terbesar di negeri ini, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).
Andai benar demikian, maka berapa besaran UMP khusus untuk wilayah Jawa Barat (Jabar)?
UMP Jabar Terkini 2026
Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang mempunyai UMP paling tinggi di Indonesia, setelah beberapa wilayah besar seperti Tangerang sampai Jakarta.
Sebelumnya dilaporkan, kenaikan upah minimal sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Penetapan Upah Minimal 2025.
Kebijakan tersebut menyebutkan bahwa pertimbangan kenaikan upah minimal mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMK Kota Bekasi menjadi tertinggi di Jawa Barat setelah merasakan kenaikan sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, yaitu sampai Rp5.690.752.
Selain itu, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi juga masuk tiga besar wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat tahun ini, masing-masing sampai Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.
Selanjutnya, berdasarkan information, pada tahun 2025, Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimal Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang sampai Rp 2.057.495.
Pada tahun 2026, meski demikian belum ada keputusan resmi yang pasti, beberapa sumber memprediksi kenaikan UMP/UMK di berbagai wilayah berkisar antara 8,5 persen sampai 10,5 persen.
Memakai angka dasar UMP Jawa Barat 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:
Andai meningkat sebesar 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
Andai naik sebesar 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787
Untuk alasan itu, perkiraan UMP Jawa Barat pada tahun 2026 berkisar antara Rp 2.378.000 sampai Rp 2.423.000, dengan catatan bahwa angka ini masih dalam bentuk estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi serta faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup yang layak, serta negosiasi antara pengusaha dan pekerja.
Nah sebagai perbandingan dan prediksi, berikut ini adalah rincian UMK seluruh Jawa Barat andai secara resmi naik sebesar 10,5 persen.
Kenaikan UMK di Jawa Barat andai sampai 10,5 persen
1. Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
2. Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
3. Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
4. Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
5. Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
6. Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
7. Kota Bogor – dari Rp5.126.897 naik menjadi Rp5.664.321
8. Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
9. Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
10. Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
11. Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
12. Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
13. Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
14. Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
15. Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
16. Kabupaten Bandung – naik dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
17. Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
18. Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 sampai Rp2.981.950
19. Kabupaten Cirebon – naik dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
20. Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
21. Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
22. Kota Tasikmalaya – naik dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
23. Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
24. Kabupaten Garut – naik dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
25. Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
26. Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
27. Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751
Resmi Naik 8,5 atau 10,5 Persen?
Sebelumnya dikabarkan, pemerintah sedang mengusung peraturan baru keterkaitan kebijakan nominal Upah Minimal Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada tahun 2026.
Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam mengawasi kenaikan upah minimal.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus segera dihitung berdasarkan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL).
Pernyataan ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebutkan bahwa kenaikan upah minimal provinsi (UMP) tahun 2026 telah ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Peningkatan UMP tahun 2026 telah ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pertama-tama, Airlangga mengungkapkan mengenai berbagai kebijakan pemerintah dalam sektor ketenagakerjaan, salah satunya yang mampu menurunkan tingkat pengangguran sampai 4,76 persen sejak tahun 1998.
“Dan mengenai daya beli para pekerja, kenaikan upah minimal provinsi pada tahun 2026 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden sebesar 6,5 persen,” ujar Airlangga dalam acara Investor Day-to-day Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Disisi berbeda, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli pernah mengungkapkan bahwa akan terjadi kenaikan Upah Minimal Provinsi 2026 (UMP) besok.
Meski dijadwalkan dalam beberapa waktu yang akan datang, masih akan ada pilihan pembahasan mengenai konsep serta mempertimbangkan berbagai studi dari pemerintah.
Yassierli memastikan pemerintah juga berupaya mengadakan conversation sosial dengan perwakilan dari pekerja dan sektor bisnis.
“Masih dalam proses, tunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian, ya, dan ini (UMP) juga sudah ada conversation sosial, untuk mendengarkan aspirasi dari pekerja, dari pengusaha. Selanjutnya, Dewan Pengupahan Nasional juga telah mulai mengadakan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok,” kata Menteri Tenaga Kerja.
Mengenai skema kenaikan, Yassierli menyatakan masih akan meninjau permintaan keterkaitan kenaikan upah minimal provinsi (UMP) untuk pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada tahun 2026.
Aliansi Buruh Ancam Aksi Andai Upah Minimal Provinsi Hanya Naik di Bawah 8,5 Persen
Informasi kenaikan tersebut langsung direspons oleh Aliansi Buruh yang akan melakukan aksi andai persentase kenaikan berada di bawah 8,5 persen.
“Maka kami tetap mengusulkan kenaikan sebesar 8,5 persen sampai 10,5 persen. Andai tuntutan ini tidak diterima, tetapi pemerintah mengambil keputusan sendiri melalui Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian, kami akan menyelenggarakan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia,” ujar Ketua Partai Buruh, Stated Iqbal, dalam konferensi pers digital KSP-PB, Senin (13/10/2025) lalu.
Iqbal menyatakan, serikat buruh menolak andai keputusan kenaikan upah ditetapkan secara mandiri oleh pemerintah tanpa mempertimbangkan aspirasi pekerja. “Andai pemerintah hanya mengacu pada syarat dari Apindo, maka kami mengambil keputusan bahwa buruh di KSP-PB yang jumlahnya jutaan akan melakukan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Hal itu disampaikan Stated sebagai tanggapan terhadap pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang sebelumnya menyebut bahwa kenaikan upah minimal tahun 2026 telah ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Stated mengungkapkan, aksi mogok akan melibatkan pekerja dari 72 organisasi yang tergabung dalam KSP-PB di 38 provinsi serta lebih dari 300 kabupaten/kota.
Menurut Stated, tindakan akan diawali dengan gelombang protes di berbagai wilayah.
Beberapa rutinitas telah berawal di Serang dan Bandung, serta akan dilanjutkan di kota-kota industri lainnya.
“Kapan waktunya nanti akan kami sampaikan. Aksi pemogokan ini akan diawali dengan kegiatan-kegiatan di daerah yang berlangsung secara bertahap,” ujarnya.
Baca berita Adin Javalainya di GoogleNews







