SekitarKita.id – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk 3 pelaku pengedar dan pencetak uang palsu di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB)-Kota Cimahi.
Dalam keterangan pers, AKBP Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, ketiga tersangka yakni inisial G (57), D (23) dan A (46).
“Mereka (tersangka) modusnya membuat dan meniru uang palsu (upal) pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu,” kata Tri di Mapolres Cimahi, Jumat (22/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, para tersangka ini menggunakan alat seadanya seperti printer dan tinta untuk mencetak uang palsu, serta menggunakan kertas HVS.
Tri menambahkan bahwa para tersangka menjual uang ke Indramayu, Jawa Timur, dan Palembang dengan skema 4 banding 1.
“Para tersangka menggunakan printer biasa. Uang palsu itu di edarkan ke wilayah Jawa Timur, Indramayu dan Palembang,” jelasnya.
“Modus ini mereka gunakan untuk memasarkan uang palsu kepada pembeli. Uang palsu senilai Rp4 juta dijual hanya seharga Rp1 juta,” jelasnya.
Adapun, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 244 KUHP Jo Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang pemalsuan mata uang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang menerima dan mencurigai ada uangnya yang diduga palsu, jangan segan-segan untuk melaporkanya kepada kami. Sehingga kita bisa mendapatkan informasi dan terus mengembangkan terkait kasus ini,” ujar Tri menandaskan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








