3 Tersangka Sindikat Uang Palsu Diringkus Polres Cimahi

- Penulis

Jumat, 22 November 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat gelar konfrensi pers di Mapolres Cimahi. Jumat 22 November 2024 (foto: Abdul Kholilulloh)

i

AKBP Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat gelar konfrensi pers di Mapolres Cimahi. Jumat 22 November 2024 (foto: Abdul Kholilulloh)

SekitarKita.id – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk 3 pelaku pengedar dan pencetak uang palsu di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB)-Kota Cimahi.

Dalam keterangan pers, AKBP Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, ketiga tersangka yakni inisial G (57), D (23) dan A (46).

“Mereka (tersangka) modusnya membuat dan meniru uang palsu (upal) pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu,” kata Tri di Mapolres Cimahi, Jumat (22/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, para tersangka ini menggunakan alat seadanya seperti printer dan tinta untuk mencetak uang palsu, serta menggunakan kertas HVS.

AKBP Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto bersama Forkopimda KBB, Dandim 0609/Cimahi, Kejari Bale Bandung perwakilan Bank Indonesia saat gelar konfrensi pers di Mapolres Cimahi. Jumat 22 November 2024 (foto: Abdul Kholilulloh)
AKBP Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto bersama Forkopimda KBB, Dandim 0609/Cimahi, Kejari Bale Bandung, Kepala Bank Indonesia Jabar saat gelar konfrensi pers di Mapolres Cimahi. Jumat 22 November 2024 (foto: Abdul Kholilulloh)

Tri menambahkan bahwa para tersangka menjual uang ke Indramayu, Jawa Timur, dan Palembang dengan skema 4 banding 1.

“Para tersangka menggunakan printer biasa. Uang palsu itu di edarkan ke wilayah Jawa Timur, Indramayu dan Palembang,” jelasnya.

“Modus ini mereka gunakan untuk memasarkan uang palsu kepada pembeli. Uang palsu senilai Rp4 juta dijual hanya seharga Rp1 juta,” jelasnya.

Adapun, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 244 KUHP Jo Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang pemalsuan mata uang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga:  Sumur Tua Renggut Nyawa Warga Bandung Barat, Keluarga Korban: Tidak Ada Firasat Aneh

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang menerima dan mencurigai ada uangnya yang diduga palsu, jangan segan-segan untuk melaporkanya kepada kami. Sehingga kita bisa mendapatkan informasi dan terus mengembangkan terkait kasus ini,” ujar Tri menandaskan.

Source link



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Libur Akhir Pekan di Bandung Barat, Dishub Gunakan Teknologi ATCS
Perlu Diaudit, Menu MBG di Cipatik Cihampelas Tak Layak, Warga Nilai Tidak Sesuai Standar Gizi 
Dokter Spesialis Jarang Ngantor, DPRD KBB Soroti Pelayanan di RSUD Cikalongwetan 
Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat
ATCS Bandung Barat Kerap Terkendala Internet, Dishub Evaluasi Bandwidth
Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026
Diduga Ada Pungli PTSL di Bandung Barat, Warga Ngamprah Diminta Rp500 Ribu untuk Pengukuran
Aksi Buruh di DPRD KBB: Pengawasan Ketenagakerjaan Dinilai Amburadul

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:45 WIB

Libur Akhir Pekan di Bandung Barat, Dishub Gunakan Teknologi ATCS

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:20 WIB

Perlu Diaudit, Menu MBG di Cipatik Cihampelas Tak Layak, Warga Nilai Tidak Sesuai Standar Gizi 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:04 WIB

Dokter Spesialis Jarang Ngantor, DPRD KBB Soroti Pelayanan di RSUD Cikalongwetan 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:45 WIB

Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:19 WIB

ATCS Bandung Barat Kerap Terkendala Internet, Dishub Evaluasi Bandwidth

Berita Terbaru

Pantauan kendaraan melalui teknologi canggih CCTV ATCS Dishub KBB (foto: Abdul Kholilulloh)

Bandung Barat

Libur Akhir Pekan di Bandung Barat, Dishub Gunakan Teknologi ATCS

Minggu, 7 Jun 2026 - 15:45 WIB

Ilustrasi sertifikat tanah (foto: jatimnesia.com)

Bandung Barat

Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:45 WIB