Edan !! Ini reaksi warga dengan maraknya penjualan Tramadol di Tambun Selatan Bekasi

- Penulis

Selasa, 5 Desember 2023 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi | SekitarKita.id,-Reaksi warga dengan maranya peredaran obat terlarang jenis G Tramadol dan Heximer di jalan Yapink Putra, Tambun selatan, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sebagian banyak warga sekitar tentu geram dengan peredaran barang haram tersebut, kendati petugas kepolisian sering melakukan operasi peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Banyak dari masyarakat yang mengatakan, bahwa oknum penjual obat Tramadol menggunakan jasa oknum preman untuk melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Edan memang, banyak banget diwilayah Kabupaten Bekasi dan umumnya Kecamatan Tambun Selatan oknum yang menjual obat terlarang, kebanyakan menggunakan oknum bekingan (preman),” keluh Roni warga sekitar kepada tim pewarta sekitarkita.id, Senin (04/12).

Pihaknya berharap jajaran aparat penegak hukum (APH) secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban. Terlebih sasaran empuknya kalangan pelajar.

“Kami geram, ada lagi ajah diduga menjual bebaskan obat terlarang, pertama petugas keamanan lebih di perketat lagi, supaya tidak ada korban dikemudian hari,” kata warga lain Irfan ditemui disekitar toko.

Baca Juga:  Banjir Bandang Terjang Kawasan Gunung Putri di Cililin KBB, Empat RW Terdampak

Ia menjelaskan, pihaknya berharap kepada APH untuk segera melakukan tindakan sidak ke sejumlah toko obat Khususnya Diwilayah Cibuntu.

“Harapan kami sebagai warga sekitar untuk dilakukan sidak toko obat se Kecamatan Tambun Selatan, agar memberikan rasa aman terhadap masyarakat, kami percaya kepada pihak kepolisian ketika keluhan masyarakat pasti langsung di tindak lanjuti,” jelas Irfan.

Related Posts

Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Dinas Kesehatan dan jajaran kepolisian setempat harus segera bertindak tegas untuk berantas penjual obat tersebut tanpa resep dokter.

“Karena obat tersebut, jika dikonsumsi, akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangaan generasi muda,” tutupnya.

Menjamurnya penjualan obat terlarang dikalangan masyarakat membuat para oknum bebas menjajakan barang haramnya secara bebas.

Baca Juga:  Banjir Besar Landa 13 Kecamatan di Kabupaten Bekasi, Pemkab Gerak Cepat Tangani Dampak

Seperti pantauan dilokasi pada Senin 04 Desember 2023, yang masih menjual belikan secara ilegal obat terlarang tersebut perlu adanya pengawasan serius dari Aparat Penegak Hukum.

Sebagai informasi, peredaran obat-obatan golongan (G) tanpa ijin edar dan ijin resep dokter, dan telah diatur dalam UU Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.***(Acil)



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut HUT RI ke-81, Kampung Warna-Warni di Padalarang Curi Perhatian, Mural Persib Jadi Ikon Swafoto
Golkar KBB Soroti Pernyataan Jeje Soal Pencatutan Nama, Dinilai Memperkeruh Situasi Birokrasi
5 Pabrik Kapur di Cipatat Ditutup Permanen, KDM: Penerima Bantuan Bertambah Jadi 1.000 Orang
Apin Marmot Puji Kreativitas Mobivan BOMBER KBB, UMKM Bobotoh Makin Berdaya
Marak Tramadol di Cimahi dan KBB, Dedi Mulyadi: “Masa Negara Kalah Sama Beking?”
Dedi Mulyadi Tegur Wali Kota Cimahi Soal Peredaran Tramadol ‘Sikat Saja’ Jangan Takut 
KPK Ingatkan Celah Korupsi Sektor Pertanahan, Bandung Barat Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian
Persib Lolos ke Final Piala Presiden 2026, Ketum BOMBER Dian Purnama Puji Performa Solid Maung Bandung 

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Kampung Warna-Warni di Padalarang Curi Perhatian, Mural Persib Jadi Ikon Swafoto

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Golkar KBB Soroti Pernyataan Jeje Soal Pencatutan Nama, Dinilai Memperkeruh Situasi Birokrasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:45 WIB

5 Pabrik Kapur di Cipatat Ditutup Permanen, KDM: Penerima Bantuan Bertambah Jadi 1.000 Orang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Apin Marmot Puji Kreativitas Mobivan BOMBER KBB, UMKM Bobotoh Makin Berdaya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Marak Tramadol di Cimahi dan KBB, Dedi Mulyadi: “Masa Negara Kalah Sama Beking?”

Berita Terbaru