CIMAHI | SekitarKita.id,- Unit Resmob dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cimahi berhasil menangkap lima pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah lama menjadi buronan di wilayah Cimahi dan sekitarnya. Kelima pelaku ini dijerat dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 10 tahun penjara, sesuai dengan pasal yang dikenakan.
Menurut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, penangkapan dilakukan pada hari Selasa (23/7/2024) di Mapolres Cimahi. “Kelima pelaku ini beroperasi di wilayah Cimahi dan Polda Metro,” ujarnya.
AKBP Tri menjelaskan bahwa dari kelima pelaku Curas tersebut, tiga orang berasal dari Lampung dan dua orang lainnya berasal dari Cianjur. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka dijerat dengan pasal 363 dan pasal 362 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Sementara untuk penadah, mereka dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tambahnya.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan merusak kunci kendaraan untuk kemudian mencuri kendaraan tersebut. Setelah berhasil, kendaraan curian tersebut langsung dijual kepada penadah yang kemudian menjualnya kembali ke masyarakat dengan menggunakan metode Cash on Delivery (COD).
Tri juga mengingatkan kepada masyarakat yang telah membeli kendaraan melalui COD tanpa mendapatkan surat-surat resmi untuk segera mengembalikan kendaraan tersebut ke Polsek atau Polres terdekat.
“Kami menghimbau agar tidak menahan kendaraan hasil curian ini, karena dapat berpotensi melibatkan pembeli dalam proses hukum,” jelas Tri.
Dari hasil penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Cimahi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah gagang Astag, 2 buah mata Astag, serta 10 unit kendaraan bermotor dengan berbagai jenis.
Identitas kelima pelaku kejahatan tersebut antara lain adalah D.A.S alias Adi (Lampung) sebagai pemetik, D.T alias Dul (Lampung) sebagai joki, K.W alias Kiki (Lampung) juga sebagai joki, serta A.Y alias Armed (Cianjur) dan A alias Andri (Cianjur) keduanya berperan sebagai penadah.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Unit Resmob dan Sat Reskrim Polres Cimahi dalam menekan angka kejahatan di wilayahnya, serta mengembalikan rasa aman bagi masyarakat.
Proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam kejahatan serupa.
Editor : Abdul Kholilulloh








