SEKITARKITA.id- Masyarakat di kawasan Wisma Asri, Bekasi Utara, dibuat resah akibat maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer yang dijual bebas tanpa resep dokter.
Ironisnya, peredaran obat-obatan terlarang ini dilakukan secara terselubung melalui toko kelontong dan kosmetik yang tampak seperti toko biasa.
Hasil investigasi Sekitarkita.ID pada Senin (9 Juni 2025) mengungkap bahwa transaksi penjualan obat keras golongan G tersebut berlangsung terbuka tanpa pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa toko di wilayah Wisma Asri menjajakan Tramadol dan Eximer layaknya menjual kacang di pasar – tanpa resep dan tanpa hambatan.
Tramadol sendiri merupakan obat yang bekerja pada sistem saraf pusat dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
Konsumsi berlebihan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan kejang, ketergantungan, hingga kerusakan saraf. Sementara Eximer, yang juga termasuk obat keras, sering disalahgunakan untuk efek halusinogen.
Modus Terselubung di Balik Toko Kosmetik
Para pelaku, yang diduga merupakan bagian dari jaringan mafia obat terlarang, menggunakan toko kelontong dan kosmetik sebagai kedok.
Mereka menampilkan barang dagangan umum seperti tisu, sampo, pembalut, dan deterjen untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum (APH). Namun di balik rak toko tersebut, transaksi obat keras berlangsung rutin.
“Modusnya memang seperti warung biasa. Tapi kalau tahu celahnya, tinggal sebut kode atau nama tertentu, langsung dilayani,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Yono, warga RT 03/RW 09 Wisma Asri, mengaku sangat khawatir dengan maraknya peredaran pil koplo tersebut. Menurutnya, lokasi toko yang menjual obat terlarang itu sangat dekat dengan fasilitas umum seperti sekolah dan masjid.
“Saya resah, hampir tiap hari lihat anak-anak muda datang beli pil itu. Parahnya, ini sudah digerebek tiga kali tapi tetap buka lagi. Saya punya anak laki-laki, khawatir kalau sampai terpengaruh,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Yono berharap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Polres Metro Bekasi Kota, khususnya Polsek Bekasi Utara, segera bertindak tegas.
Ia mendesak penggeledahan dan penutupan permanen terhadap toko-toko yang menyalahgunakan izin usaha untuk menjual obat keras ilegal.
Minimnya Pengawasan, Terindikasi Jaringan Terorganisir
Fenomena ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang serta kemungkinan adanya jaringan peredaran obat terlarang yang terorganisir dan sistematis.
Perlu adanya sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan APH untuk memberantas peredaran obat ilegal ini secara tuntas.
“Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan menyeluruh serta menindak tegas mafia dan distributor obat-obatan terlarang di wilayah Bekasi,” tandas Yono.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








