Proyek Asal-asalan, Pemasangan Tiang Wi-Fi Diduga Tanpa Izin di Ciburuy Bandung Barat

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Asal-asalan, Pemasangan Tiang Wi-Fi Diduga Tanpa Izin di Ciburuy Bandung Barat (foto: Taufik Nugraha/Sekitarkita.id)

i

Proyek Asal-asalan, Pemasangan Tiang Wi-Fi Diduga Tanpa Izin di Ciburuy Bandung Barat (foto: Taufik Nugraha/Sekitarkita.id)

SEKITARKITA.id – Polemik kembali mencuat di Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, menyusul pemasangan tiang Wi-Fi yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah desa maupun kecamatan.

Proyek yang awalnya berlangsung di wilayah RW 04 kini merambah ke RW 02, memicu keresahan warga setempat.

Pantauan di lapangan mengungkap bahwa pemasangan tiang Wi-Fi tersebut dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan. Bahkan, pengurus RW 04 sempat menerima kompensasi dari perusahaan pelaksana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah dikaji ulang, mereka akhirnya menghentikan seluruh aktivitas proyek.

Proyek Asal-asalan, Pemasangan Tiang Wi-Fi Diduga Tanpa Izin di Ciburuy Bandung Barat (foto: Taufik Nugraha/Sekitarkita.id)
Proyek Asal-asalan, Pemasangan Tiang Wi-Fi Diduga Tanpa Izin di Ciburuy Bandung Barat (foto: Taufik Nugraha/Sekitarkita.id)

“Kami memang sempat diberi kompensasi. Tapi setelah dipertimbangkan kembali, tidak ada legalitas resmi dari desa atau instansi terkait. Maka kami hentikan semua aktivitas pemasangan,” ujar perwakilan RW 04, kepada Redaksi Sekitarkita.id, Sabtu 5 Juli 2025.

Berbeda dengan RW 04, warga RW 02 justru menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam rencana pemasangan tiang Wi-Fi.

Mereka mengaku terkejut dengan kemunculan tiang yang tiba-tiba berdiri di lingkungan mereka.

“Kami dari RT dan RW 02 belum memutuskan menerima pekerjaan pemasangan tiang Wi-Fi, karena belum ada musyawarah dengan warga kami. Tiba-tiba tiang berdiri begitu saja. Ini menyalahi aturan yang berlaku,” kata Tomas, tokoh masyarakat RW 02.

Baca Juga:  DKPP resmi pecat ketua KPU soal dugaan perbuatan asusila, Hasyim Asy'ari angkat bicara 

Kritik tajam juga disampaikan Edy Hunter, tokoh masyarakat Padalarang, Ia menyesalkan langkah perusahaan yang dinilai mengabaikan prosedur perizinan dan komunikasi publik.

“Ini bukan persoalan teknis semata, tapi menyangkut tata kelola pemerintahan yang baik. Semua proyek pembangunan wajib melalui jalur izin berjenjang: RT, RW, desa, kecamatan, hingga Diskominfo,” tegas Edy.

Ia menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Edy Hunter bahkan menyatakan akan mendorong Satpol PP untuk turun tangan menertibkan tiang-tiang Wi-Fi yang berdiri tanpa izin.

“Jika memang tiang-tiang itu berdiri tanpa izin, kami akan minta Satpol PP menertibkannya. Jangan biarkan wilayah ini menjadi sasaran pembangunan yang tak bertanggung jawab,” tegasnya.

Edy juga mengajak warga untuk bersikap kritis dan tidak segan menyuarakan penolakan terhadap proyek-proyek yang melanggar aturan.

“Ini bukan soal tiang Wi-Fi semata. Ini soal hak masyarakat untuk dilibatkan dan dilindungi. Jangan ada pembangunan yang membungkam partisipasi publik,” pungkasnya.

Kepala Desa Ciburuy: Kami Tidak Pernah Mengeluarkan Izin

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Ciburuy pun turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa proyek pemasangan tiang Wi-Fi tidak memiliki izin resmi dari desa.

Baca Juga:  Pesan Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain Kepada Insan Pers

“Kami sudah minta untuk dihentikan. Sampai izin lengkap dan sah secara hukum, proyek ini tidak boleh dilanjutkan,” ujar Kepala Desa Ciburuy.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak desa telah memberikan teguran kepada pelaksana proyek karena tidak ada dokumen perizinan yang masuk, baik ke desa maupun ke pemerintah kecamatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas dugaan pelanggaran perizinan tersebut.

Warga berharap ada audit menyeluruh serta langkah hukum dari aparat untuk memastikan ketertiban dan penegakan hukum di wilayah tersebut.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Taufik Nugraha

Berita Terkait

Dokter Spesialis Jarang Ngantor, DPRD KBB Soroti Pelayanan di RSUD Cikalongwetan 
Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat
ATCS Bandung Barat Kerap Terkendala Internet, Dishub Evaluasi Bandwidth
Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026
Diduga Ada Pungli PTSL di Bandung Barat, Warga Ngamprah Diminta Rp500 Ribu untuk Pengukuran
Aksi Buruh di DPRD KBB: Pengawasan Ketenagakerjaan Dinilai Amburadul
PKB KBB Soroti Pentingnya Kenaikan Dana Bantuan Parpol untuk Hadapi Pemilu 2029
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dkk Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:04 WIB

Dokter Spesialis Jarang Ngantor, DPRD KBB Soroti Pelayanan di RSUD Cikalongwetan 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:45 WIB

Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:19 WIB

ATCS Bandung Barat Kerap Terkendala Internet, Dishub Evaluasi Bandwidth

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:01 WIB

Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:15 WIB

Diduga Ada Pungli PTSL di Bandung Barat, Warga Ngamprah Diminta Rp500 Ribu untuk Pengukuran

Berita Terbaru

Ilustrasi sertifikat tanah (foto: jatimnesia.com)

Bandung Barat

Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:45 WIB

Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026

Bandung Barat

Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 09:01 WIB