Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dkk Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Tetapkan eks pimpinan BGN Dadan Hindayana dkk Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG (foto: istimewa)

i

Kejagung Tetapkan eks pimpinan BGN Dadan Hindayana dkk Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG (foto: istimewa)

SEKITARKITA.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk dalam proses penentuan mitra pelaksana program dan pengadaan barang serta jasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Program MBG menggunakan sistem kemitraan yang mengharuskan yayasan pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya sejumlah yayasan yang tetap memperoleh persetujuan sebagai mitra resmi meskipun tidak memenuhi syarat.

Penyidik menduga proses tersebut terjadi akibat campur tangan pihak-pihak yang memiliki kewenangan di lingkungan BGN.

Kejagung Tetapkan eks pimpinan BGN Dadan Hindayana dkk Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG (foto: istimewa)
Kejagung Tetapkan eks pimpinan BGN Dadan Hindayana dkk Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG (foto: istimewa)

Menurut Kejagung, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga terafiliasi dengan pejabat BGN dan digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Mickey Hart dari Syukur Unnecessary Mengenang Zakir Hussain

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat BGN,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Penyidik juga menemukan indikasi manipulasi sistem verifikasi pada portal mitra BGN.

Melalui dugaan rekayasa tersebut, yayasan tertentu tetap dapat lolos proses seleksi dan memperoleh hak untuk mengelola program MBG.

Yayasan-yayasan tersebut kemudian menerima insentif dalam jumlah besar. Kejagung menyebut nilai insentif yang diterima para mitra dapat mencapai miliaran rupiah setiap hari.

Sejumlah yayasan penerima manfaat tersebut diduga memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan para tersangka.

Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga ikut menikmati keuntungan dari skema tersebut.

Selain penyimpangan dalam penentuan mitra, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa Program Makan Bergizi Gratis.

Ketiga tersangka diduga memengaruhi pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menyusun kerangka acuan kerja sesuai kepentingan tertentu.

Penyusunan dokumen tersebut disebut tidak sepenuhnya berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan program di lapangan.

Baca Juga:  Camat Padalarang Respon Keluhan Warga soal Jembatan Ambruk: Sudah Diajukan ke BBWS Citarum

Praktik tersebut diduga membuka peluang terjadinya pengadaan yang tidak efisien sekaligus menguntungkan pihak-pihak tertentu. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/6/2026), Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Ketiganya kini menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Terkenal.co.id

Berita Terkait

Dukung Program MBG, APPMBGI Jabar dan PT Migas Utama Perkuat Rantai Pasok Pangan Bergizi
Relokasi Korban Bencana di Cipongkor dan Rongga Dipastikan Masuk APBD 2027, DPRD KBB Kawal Realisasinya
Diduga Tertipu Gadai Sawah 1,5 Hektare, Warga Tulang Bawang Lampung Laporkan Kasus ke Polisi
Hadapi Porprov Jabar 2026, PBVSI KBB Genjot Pembinaan Atlet Meski Sarpras Masih Terbatas
DPRD KBB Imam Tunggara Fokus Kawal Pembangunan 2026, Posyandu hingga Stunting Jadi Perhatian
Di Tengah Keterbatasan Anggaran, 74 Atlet NPCI KBB Sukses Lolos Klasifikasi Peparda VII Jabar 2026
Ariandra Cityville KBB Disorot DPRD, Pengembang Buka Suara Soal Legalitas Proyek dan Isu Sengketa Lahan
Menuju Satu Dekade, Yayasan RBR Indonesia Gelar Sunatan Massal Gratis 100 Anak di Bandung Barat

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:12 WIB

Dukung Program MBG, APPMBGI Jabar dan PT Migas Utama Perkuat Rantai Pasok Pangan Bergizi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:51 WIB

Relokasi Korban Bencana di Cipongkor dan Rongga Dipastikan Masuk APBD 2027, DPRD KBB Kawal Realisasinya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:45 WIB

Diduga Tertipu Gadai Sawah 1,5 Hektare, Warga Tulang Bawang Lampung Laporkan Kasus ke Polisi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:32 WIB

Hadapi Porprov Jabar 2026, PBVSI KBB Genjot Pembinaan Atlet Meski Sarpras Masih Terbatas

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:39 WIB

DPRD KBB Imam Tunggara Fokus Kawal Pembangunan 2026, Posyandu hingga Stunting Jadi Perhatian

Berita Terbaru