SEKITARKITA.id – Dugaan penipuan dalam transaksi gadai sawah terjadi di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.
Seorang warga bernama Yuda mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan uang puluhan juta rupiah untuk menggarap lahan sawah yang diduga tidak sesuai dengan perjanjian.
Yuda menjelaskan, kasus tersebut kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan masih dalam proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa bermula saat Yuda dan seorang warga bernama Holil sepakat melakukan transaksi gadai sawah seluas 0,5 hektare dengan nilai Rp38 juta. Kesepakatan awal itu disaksikan oleh Tri dari pihak Yuda dan Gianto dari pihak Holil.
“Dalam pertemuan berikutnya di kediaman Pak Topa, kedua belah pihak kembali berunding dan menyepakati perubahan luas lahan menjadi 1,5 hektare dengan nilai gadai Rp88 juta untuk jangka waktu pengelolaan selama dua tahun,” kata Yuda kepada wartawan, Sabtu 18 Juli 2026.
Ia menyebut, kesepakatan dilakukan secara lisan, termasuk janji bahwa kekurangan pembayaran akan dilunasi paling lambat dua bulan setelah perjanjian.
Dalam pembicaraan tersebut, lanjut dia, tidak disebutkan adanya larangan bagi pemegang gadai untuk menggarap lahan meski pembayaran belum lunas sepenuhnya.
Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni, 14 Maret 2026 sebesar Rp38 juta, disaksikan Tri dan Gianto. 22 April 2026 sebesar Rp5 juta, setelah Holil meminta tambahan dana. Sekitar 26 April 2026 sebesar Rp20 juta, disaksikan Tri dan Anwar.
Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan Yuda mencapai Rp63 juta. Seluruh pembayaran dilakukan dalam kurun waktu kurang dari dua bulan sebagaimana kesepakatan lisan.
“Sebagai bukti transaksi, terdapat kuitansi gadai senilai Rp88 juta yang mencantumkan luas lahan 1,5 hektare, dengan penyusunan dokumen disaksikan Tri dan Gianto,” jelasnya.
Persoalan mulai muncul ketika Yuda bersama Holil meninjau lokasi sawah. Karena merasa luas lahan terlihat lebih kecil dari yang diperjanjikan, Yuda meminta dilakukan pengukuran.
Pengukuran yang dilakukan Tri dan Anwar pada keesokan harinya menunjukkan luas lahan hanya sekitar 1,25 hektare, atau lebih kecil dibanding luas 1,5 hektare yang tertulis dalam kuitansi.
Tidak hanya itu, Yuda juga mendapati fakta bahwa lahan tersebut masih digarap oleh seseorang bernama Sutris, yang mengaku sebagai pemegang gadai sebelumnya.
Menurut pengakuan Sutris kepada Yuda, dirinya baru akan menghentikan penggarapan apabila uang gadai sebesar Rp25 juta dikembalikan.
Mengetahui kondisi tersebut, Yuda meminta penjelasan kepada Holil. Saat itu Holil disebut menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu masa panen Sutris selesai.
Yuda kemudian meminta agar uang gadai Sutris segera dikembalikan sehingga lahan dapat diserahkan sesuai kesepakatan.
Karena adanya ketidaksesuaian luas lahan dan status penguasaan sawah, Yuda memutuskan menahan sisa pembayaran sebesar Rp25 juta.
Namun ketika Holil kembali menagih pelunasan, Yuda menjelaskan alasan penahanan tersebut. Menurut pengakuan Yuda, Holil justru menyatakan apabila pembayaran tidak dilunasi hingga Rp88 juta, maka Yuda tidak diperbolehkan menggarap lahan tersebut.
Saat Yuda meminta pengembalian uang yang telah diserahkan, Holil disebut menyampaikan bahwa dana tersebut telah digunakan untuk membeli traktor, membeli sepeda motor, mengembalikan uang gadai Sutris, serta kebutuhan sehari-hari.
“Permasalahan semakin berkembang setelah muncul dugaan bahwa lahan yang dijadikan objek gadai bukan merupakan milik sah Holil dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang jelas,” ujarnya.
Menurut keterangan Yuda, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Bahkan Holil disebut menantang agar persoalan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum hingga ke tingkat Polda.
Informasi terakhir yang diperoleh, lahan tersebut kini disebut sedang digarap oleh Joni, yang merupakan anak Holil.
Merasa dirugikan, Yuda akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Tulang Bawang pada 28 Mei 2026.
Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Polsek Dente Teladas pada 4 Juni 2026 untuk penanganan lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.
Pada Sabtu, 18 Juli 2026, istri Yuda, Nia, berharap perkara tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.
“Harapan kami hanya satu, masalah ini segera selesai, uang kami dapat kembali seutuhnya, dan keadilan benar-benar terwujud. Saya memohon kepada Bapak Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., agar segera menindaklanjuti laporan suami saya. Uang tersebut merupakan hasil jerih payah kami dan sangat berarti bagi kehidupan keluarga kami. Kami berharap perkara ini dikawal secara sungguh-sungguh, teliti, dan adil sehingga hak kami dapat dipulihkan,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Dente Teladas masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi, bukti kuitansi, serta sejumlah fakta di lapangan guna mengungkap duduk perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Arjun








