SEKITARKITA.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membantah tegas adanya keterlibatan petugas maupun staf BPN dalam dugaan pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah.
Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) BPN KBB, Abdul Rosyid, menegaskan bahwa seluruh petugas PTSL telah mendapatkan pembiayaan dari pemerintah sehingga tidak diperbolehkan meminta atau menerima uang dari masyarakat.
“Karena sudah dibekali anggaran, jadi tidak ada lagi biaya ke BPN. Kalau pun ada penarikan dana, itu kembali lagi ke panitia desa atau pemerintah desa setempat sesuai ketentuan SKB Tiga Menteri sebesar Rp150 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali,” ujar Abdul Rosyid saat ditemui di Kantor BPN Kabupaten Bandung Barat, Senin (8/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdul menjelaskan, pihaknya langsung melakukan rapat internal dan menerjunkan petugas ke lapangan setelah menerima laporan masyarakat dan media terkait dugaan pungli PTSL di Desa Mekarsari.
Menurutnya, berdasarkan laporan Ketua Satgas PTSL Desa Mekarsari, persoalan yang terjadi diduga lebih banyak disebabkan oleh kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai mekanisme pembiayaan program tersebut.
“Setelah mendapat laporan dari rekan-rekan media dan masyarakat, kami langsung melakukan rapat internal terlebih dahulu. Memang laporan dari Ketua Satgas PTSL Desa Mekarsari menyebutkan kerap terjadi kesalahpahaman di masyarakat (bermasalah),” katanya.
Dikatakan dia, BPN Bandung Barat melalui Satgas PTSL telah mengingatkan pemerintah desa agar lebih berhati-hati dalam menjalankan program prioritas pemerintah pusat tersebut.
“Satgas sudah mewanti-wanti agar lebih teliti dan hati-hati menjalankan program prioritas pemerintah pusat. Jangan ada pungutan yang tidak didasari aturan maupun hasil musyawarah warga,” jelas Abdul.
Ia menambahkan, pihaknya akan menunggu penyelesaian persoalan antara pemerintah desa dan warga sebelum melakukan langkah lanjutan.
“Terkait permasalahan di Desa Mekarsari, kami menunggu hingga persoalan antara pihak desa dan warga selesai. Setelah kondisi kondusif, kami akan melakukan pemanggilan kepada pemerintah desa maupun warga yang merasa dirugikan,” tambahnya.
Abdul Rosyid kembali menegaskan bahwa tidak ada petugas BPN Bandung Barat yang menerima uang dari masyarakat selama proses pelaksanaan PTSL berlangsung.
“Kami sampaikan tidak ada petugas BPN yang menerima uang di lapangan. Kalau masyarakat memberikan makan atau minum kepada petugas setelah melakukan pengukuran, itu hal yang wajar selama tidak ada permintaan ataupun imbalan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Satuan Tugas (Satgas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah tim yang dibentuk oleh Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat secara serentak.
“Terdiri dari Satgas Fisik dan Satgas Yuridis, mereka turun langsung ke desa/kelurahan untuk mengumpulkan berkas, mengukur, dan memetakan bidang tanah,” kata Abdul kembali.
Pada dasarnya, biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah melalui Program PTSL ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga masyarakat tidak dikenakan biaya untuk proses utama sertifikasi tanah.
Namun demikian, masyarakat masih dapat dikenakan biaya persiapan sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
“Biaya persiapan tersebut meliputi, penyediaan patok batas tanah, materai dan fotokopi dokumen. Kelengkapan administrasi, operasional petugas desa, seperti transportasi, konsumsi saat pengukuran, dan kegiatan penyuluhan,” ujar dia.
Khusus untuk wilayah Jawa dan Bali, termasuk Kabupaten Bandung Barat, biaya yang diperbolehkan berdasarkan SKB Tiga Menteri adalah maksimal Rp150 ribu per bidang tanah.
“BPN Bandung Barat pun memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program PTSL agar berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa adanya praktik pungutan liar,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








