Di Ujung Tanduk! Nasib 16 Bangunan Liar di Sudimampir Padalarang Terancam Dibongkar Paksa

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 16 bangunan liar disepanjang jalan GA Manulang, Sudimampir, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam dibongkar paksa (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Sebanyak 16 bangunan liar disepanjang jalan GA Manulang, Sudimampir, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam dibongkar paksa (foto: Abdul Kholilulloh)

KBB | SEKITARKITA.id – Sebanyak 16 bangunan liar disepanjang jalan GA Manulang, Sudimampir, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB.

Pembongkaran paksa akan dilakukan apabila pemilik bangunan tidak mengindahkan surat peringatan (SP) yang telah diberikan pemerintah hingga batas waktu yang ditentukan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, mengatakan belasan bangunan tersebut diketahui melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda), baik yang berkaitan dengan irigasi maupun ketenteraman dan ketertiban umum (Trantib).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk SP1, kami sudah melayangkan surat peringatan kepada 16 bangunan yang memang jelas melanggar Perda, baik Perda irigasi maupun Perda Trantib. Dalam SP1 itu diberikan waktu 3×24 jam,” kata Angga beberapa waktu lalu dirilis, Sabtu 29 Agustus 2026.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP KBB, Angga Setia Putra (foto: Abdul Kholilulloh)
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP KBB, Angga Setia Putra (foto: Abdul Kholilulloh)

Angga menjelaskan, penertiban bangunan liar di Padalarang dilakukan melalui beberapa tahapan. Setelah SP1 diberikan dan tidak diindahkan, Satpol PP akan menerbitkan SP2.

Pemilik bangunan yang menerima SP2 diberikan waktu selama 2×24 jam untuk melakukan penertiban atau pembongkaran secara mandiri.

Baca Juga:  Usai Mengantar PNS di Gedung C, Satu Unit Sepeda Motor Hangus Terbakar di Kompleks Pemda KBB

Jika kembali tidak dipatuhi, pemerintah akan menerbitkan SP3 sebagai surat peringatan terakhir dengan tenggat waktu 1×24 jam.

Related Posts

“Kalau sampai SP3 juga tidak diindahkan, kesempatan untuk membongkar secara mandiri itu gugur. Setelah itu pembongkaran dilakukan oleh pemerintah secara paksa, bersama perangkat daerah terkait,” ujarnya.

Sebanyak 16 bangunan liar disepanjang jalan GA Manulang, Sudimampir, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam dibongkar paksa (foto: Abdul Kholilulloh)
Sebanyak 16 bangunan liar disepanjang jalan GA Manulang, Sudimampir, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam dibongkar paksa (foto: Abdul Kholilulloh)

Menurut Angga, pendataan bangunan dilakukan dengan menyusuri sejumlah ruas saluran irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah. Penelusuran dilakukan mulai dari sumber saluran hingga wilayah Jayamekar.

Namun, tidak semua aktivitas atau bangunan yang berada di atas saluran irigasi secara otomatis berujung pada pembongkaran.

Satpol PP KBB masih mempertimbangkan keberadaan akses warga yang digunakan sebagai jalan menuju rumah dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

“Kalau hanya untuk akses masyarakat menuju rumah dan tidak ada bangunan atau kegiatan komersial, itu menjadi pertimbangan kami. Jangan sampai ketika dibongkar justru akses masyarakat menuju rumahnya terputus,” jelasnya.

Baca Juga:  Pohon tumbang dan longsor timpa akses jalan di 2 Kecamatan di Bandung Barat
Beberapa bangunan berdiri di atas saluran irigasi di Kampung Sukamulya RW25 Desa Padalarang KBB terancam dibongkar paksa oleh Satpol PP KBB (foto: Abdul Kholilulloh)
Beberapa bangunan berdiri di atas saluran irigasi di Kampung Sukamulya RW25 Desa Padalarang KBB terancam dibongkar paksa oleh Satpol PP KBB (foto: Abdul Kholilulloh)

Meski mendapat pertimbangan, akses warga yang berada di atas saluran irigasi tetap harus memenuhi ketentuan perizinan.

Angga menyebut masyarakat perlu mengurus izin kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB, khususnya terkait pemanfaatan saluran irigasi maupun rekonstruksi jembatan.

Dikatakan dia, Satpol PP KBB juga akan memberikan rekomendasi kepada masyarakat yang menggunakan akses di atas saluran irigasi agar segera mengurus perizinan atau menyesuaikan konstruksi jembatan dengan ketentuan teknis yang berlaku.

Angga menegaskan, jembatan yang dibangun di atas saluran irigasi pada prinsipnya hanya diperbolehkan digunakan sebagai akses untuk melintas menuju rumah.

Jembatan tersebut, lanjut Angga, tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat usaha atau aktivitas komersial.

“Kalau untuk dagang jelas tidak boleh. Fungsi jembatan itu hanya untuk melintas menuju rumah, bukan dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas komersial,” tegasnya.

Dengan demikian, 16 bangunan liar di Padalarang KBB kini berada dalam tahapan penertiban. Jika seluruh tahapan surat peringatan tidak dipatuhi, Satpol PP KBB bersama perangkat daerah terkait dapat melakukan pembongkaran secara paksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Troll 50 Cent Jim Jones & Floyd Mayweather dengan 'Rocky III' Edit



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Lereng Lembang ke Timur Tengah, Kopi Arabika KBB Raup Transaksi Rp800 Juta
Kisah Pilu Pelajar di Cililin Bandung Barat, Berangkat Sekolah Harus Naik Rakit Bambu
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 
Wabup Asep Ismail Buka Pesta Siaga Bandung Barat, Pramuka Didorong Cetak Generasi Berkarakter
Massa Siapkan Aksi 27 Agustus di DPR, Sejumlah Tuntutan Jadi Sorotan
Gegara Sekolah Kumuh, Bupati Jeje Semprot Kepsek SMPN 2 Ngamprah Bandung Barat 
Antrean Kendaraan Mengular Batujajar-Cimareme, Perbaikan Jalan di Cangkorah Jadi Biang Kemacetan
Pasca Ledakan Tabung Gas, Polsek Padalarang Pasang Garis Polisi di Lokasi Fried Chicken

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Dari Lereng Lembang ke Timur Tengah, Kopi Arabika KBB Raup Transaksi Rp800 Juta

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Di Ujung Tanduk! Nasib 16 Bangunan Liar di Sudimampir Padalarang Terancam Dibongkar Paksa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Kisah Pilu Pelajar di Cililin Bandung Barat, Berangkat Sekolah Harus Naik Rakit Bambu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Wabup Asep Ismail Buka Pesta Siaga Bandung Barat, Pramuka Didorong Cetak Generasi Berkarakter

Berita Terbaru