CIMAHI | SEKITARKITA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi tahun anggaran 2022-2024.
Dua tersangka tersebut yakni TD, mantan Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas (P2TKT) Disnaker Kota Cimahi, serta YR, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada bidang tersebut.
Kepala Kejari Cimahi, Neneng Rahmadini, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja selama periode 2022 hingga 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12 huruf g juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto ketentuan terkait dalam KUHP dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kejaksaan Negeri Cimahi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Neneng kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (2/9/2026).
Neneng mengungkapkan, TD dan YR diduga meminta sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan dengan pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di Disnaker Kota Cimahi.
“Memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pejabat yang menerima hadiah atau janji terkait pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024,” ujarnya.
Dugaan praktik tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan Kejari Cimahi terhadap pelaksanaan program pelatihan tenaga kerja selama tiga tahun anggaran.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, mengungkapkan penyidik menemukan dugaan aliran dana dari pihak swasta atau LPK kepada para tersangka.
Nilai potensi aliran dana tersebut mencapai Rp823.207.240.
“Tim penyidik menghitung potensi dari kegiatan 2022-2024, itu baru potensi (Rp823 juta) aliran dan ada bukti transfer,” ujar Fajrian.
Meski demikian, Fajrian menegaskan angka tersebut masih merupakan potensi aliran dana yang ditemukan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja selama 2022-2024.
Untuk mengungkap perkara dugaan korupsi Disnaker Cimahi tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Disnaker Kota Cimahi maupun pihak swasta, termasuk LPK.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TD dan YR langsung dilakukan penahanan selama 20 hari.
Keduanya ditahan terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026 di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Bandung.
TD diketahui telah pensiun dini sebagai ASN, sedangkan YR masih aktif sebagai aparatur negara.
Kejari Cimahi masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja Disnaker Kota Cimahi, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan







