Kejari Cimahi Bongkar Aliran Dana Rp823 Juta, Eks Kabid Disnaker dan Staf Dijerat Korupsi

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Cimahi, Neneng Rahmadini bersama jajaran saat konferensi pers (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Kepala Kejari Cimahi, Neneng Rahmadini bersama jajaran saat konferensi pers (foto: Abdul Kholilulloh)

CIMAHI | SEKITARKITA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi tahun anggaran 2022-2024.

Dua tersangka tersebut yakni TD, mantan Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas (P2TKT) Disnaker Kota Cimahi, serta YR, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada bidang tersebut.

Kepala Kejari Cimahi, Neneng Rahmadini, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja selama periode 2022 hingga 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Kejari Cimahi, Neneng Rahmadini (foto: Abdul Kholilulloh)
Kepala Kejari Cimahi, Neneng Rahmadini (foto: Abdul Kholilulloh)

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12 huruf g juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto ketentuan terkait dalam KUHP dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Breaking News! Usia 96 Tahun, Ratu Elizabeth II Tutup Usia, Pangeran Charles jadi Raja Inggris

“Kejaksaan Negeri Cimahi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Neneng kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (2/9/2026).

Neneng mengungkapkan, TD dan YR diduga meminta sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan dengan pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di Disnaker Kota Cimahi.

Related Posts

“Memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pejabat yang menerima hadiah atau janji terkait pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024,” ujarnya.

Kepala Kejari Cimahi, Neneng Rahmadini bersama jajaran saat konferensi pers (foto: Abdul Kholilulloh)
Kepala Kejari Cimahi, Neneng Rahmadini bersama jajaran saat konferensi pers (foto: Abdul Kholilulloh)

Dugaan praktik tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan Kejari Cimahi terhadap pelaksanaan program pelatihan tenaga kerja selama tiga tahun anggaran.

Baca Juga:  Metallica Menggali Kelangkaan dan Duvet untuk Disajikan ke Jari Mendapatkan keuntungan Pertunjukan langsung – Data Loader

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, mengungkapkan penyidik menemukan dugaan aliran dana dari pihak swasta atau LPK kepada para tersangka.

Nilai potensi aliran dana tersebut mencapai Rp823.207.240.

“Tim penyidik menghitung potensi dari kegiatan 2022-2024, itu baru potensi (Rp823 juta) aliran dan ada bukti transfer,” ujar Fajrian.

Meski demikian, Fajrian menegaskan angka tersebut masih merupakan potensi aliran dana yang ditemukan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja selama 2022-2024.

Untuk mengungkap perkara dugaan korupsi Disnaker Cimahi tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Disnaker Kota Cimahi maupun pihak swasta, termasuk LPK.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TD dan YR langsung dilakukan penahanan selama 20 hari.

Keduanya ditahan terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026 di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Bandung.

TD diketahui telah pensiun dini sebagai ASN, sedangkan YR masih aktif sebagai aparatur negara.

Baca Juga:  Polres Cimahi Kawal Aksi Buruh ke Jakarta, Ratusan Massa Bergerak Tuntut Revisi UMSK 2026

Kejari Cimahi masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja Disnaker Kota Cimahi, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Cimahi Musnahkan 653.321 Butir Obat Keras dan 8.164 Psikotropika
HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers
Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri
Perang Lawan Penyakit Masyarakat, Polres Cimahi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Ilegal
Bupati Jeje Tinjau Siswa Naik Rakit di Waduk Saguling, Siapkan Transportasi Antar Jemput
PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN Sukabumi, Tegaskan Wartawan Bukan Preman
Kondisi Pasca 16 Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang di Padalarang Belum Dapat Relokasi
Ngeri! Pelajar SMP Tewas Terlindas Truk di Padalarang Bandung Barat

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:15 WIB

Kejari Cimahi Bongkar Aliran Dana Rp823 Juta, Eks Kabid Disnaker dan Staf Dijerat Korupsi

Kamis, 3 September 2026 - 08:51 WIB

Polres Cimahi Musnahkan 653.321 Butir Obat Keras dan 8.164 Psikotropika

Rabu, 2 September 2026 - 23:26 WIB

HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers

Rabu, 2 September 2026 - 20:03 WIB

Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri

Rabu, 2 September 2026 - 09:46 WIB

Bupati Jeje Tinjau Siswa Naik Rakit di Waduk Saguling, Siapkan Transportasi Antar Jemput

Berita Terbaru