Kesbangpol KBB Tegas Sikapi Penggunaan Gedung Yayasan BVC, Bukan Untuk Rumah Ibadah

- Penulis

Senin, 5 September 2022 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kesbangpol KBB Tegas Sikapi Penggunaan Gedung Yayasan BVC, Bukan Untuk Rumah Ibadah

i

Kesbangpol KBB Tegas Sikapi Penggunaan Gedung Yayasan BVC, Bukan Untuk Rumah Ibadah

Bandung Barat, SekitarKita.id – Perseteruan warga Kampung Cikebluk RT 01 RW 03 Desa Cikande Kecamatan Saguling Desa Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan pihak Yayasan Bandung Vision Center menemui titik terang.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengambil sikap tegas terhadap keberadaan Yayasan Bandung Vision Centre.

Diketahui, sebelumnya warga Desa Cikande protes dan memepermasalahkan keberadaan yayasan Bandung Vision Center.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kesbangpol KBB, Ir. H. M Suryaman Efendi mengatakan, pihaknya telah melakukan musyawarah terkait kegiatan yayasan Bandung Vision Center yang sempat memanas dengan warga Desa Cikande belakangan ini.

“Kita minta tempat itu dipergunakan sesuai fungsinya saja. Tidak boleh dipergunakan sebagai rumah ibadah non muslim, bila membandel terpaksa Pemkab Bandung Barat akan mengambil tindakan tegas,” kata Suryaman, Senin (05/09/2022).

Gedung yayasan Bandung Vision Center, berlokasi di Kampung Cikebluk RT01 RW03 Desa Cikande Kecamatan Saguling KBB (Foto: Abdul) dok. Sekitarakita.Net

Kesbangpol KBB juga menanggapi dengan tegas penggunaan gedung yayasan Bandung Vision Center bukan untuk sarana ibadah.

Baca Juga:  Momen Langka! Dedi Mulyadi Satukan “Duo Dadang” demi Masa Depan Kabupaten Bandung

“Pada hasil Kesepakatan musyawarah sementara diantaranya, pihak kesatu (warga Desa Cikande) menyatakan bahwa gedung dan bangunan Yayasan Bandung Vision Centre akan digunakan sesuai dengan  persetujuan bangunan gedung untuk Kantor Bandung Yayasan Vision Centre bukan untuk rumah ibadah,” sambungnya.

Dikatakan Suryaman, yayasan Bandung Vision Center tidak boleh melaksanakan kegiatan diluar fungsi bangunan termasuk tidak akan melaksanakan kegiatan ibadat keagamaan dan doa bersama.

“Melaksanakan koordinasi bersama saat akan melakukan kegiatan yang difasilitasi oleh tim penghubung antara masyarakat dan Yayasan Bandung Centre,” terang Suryaman.

Menurut Suryaman, untuk menjaga kondusifitas ke depannya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyarankan agar pihak yayasan dan warga setempat membentuk forum komunikasi.

Suryaman menegaskan, tim penghubung komunikasi antara masyarakat dan yayasan yang ditunjuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Cikande.

Ia memastikan, tidak akan melakukan ajaran kebencian, penistaan terhadap suku, agama, ras, dan bulaya, serta tidak akan melakukan penyiaran agama terhadap orang pribadi atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain.

Baca Juga:  Jumlah Korban Diduga Keracunan MBG Bertambah, Dinkes KBB Siapkan Dua Posko Aduan

“Mengutamakan ketenteraman dan ketertiban umum, menjaga kerukunan umat beragama. Menciptakan iklim masyarakat yang kondusif, rukun, toleran, dan harmonis, serta meneguhkan semangat kebangsaan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Suryaman mengatakan, pihak kedua bersedia memberikan jaminan keamanan dan kertiban untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak kesatu (Yayasan Bandung Vision Center).

“Para pihak terkait epakat untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kesepakatan bersama ini secara musyawarah untuk mufakat,” tuturnya.

“Apabila dikemudian hari para pihak tidak mencapai kesepakatan, baik pihak kesatu (warga) maupun pihak kedua (Yayasan Bandung Vision Center) terbukti melanggar sebagaimana dimaksud angka 1, 2, dan 3 Kesepakatan Bersama ini, maka para pihak yang melanggar bersedia dituntut dan diproses sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Abdul)



Penulis : Abdul Kholilulloh 

Editor : Abdul Kholilulloh

Berita Terkait

Hadapi Porprov Jabar 2026, PBVSI KBB Genjot Pembinaan Atlet Meski Sarpras Masih Terbatas
DPRD KBB Imam Tunggara Fokus Kawal Pembangunan 2026, Posyandu hingga Stunting Jadi Perhatian
Di Tengah Keterbatasan Anggaran, 74 Atlet NPCI KBB Sukses Lolos Klasifikasi Peparda VII Jabar 2026
Ariandra Cityville KBB Disorot DPRD, Pengembang Buka Suara Soal Legalitas Proyek dan Isu Sengketa Lahan
Menuju Satu Dekade, Yayasan RBR Indonesia Gelar Sunatan Massal Gratis 100 Anak di Bandung Barat
Meski Polemik Berlanjut, DPRD KBB Pastikan TK Negeri Ngamprah Tetap Gelar KBM
Ini Tampang ASN Bandung Barat Tersangka Korupsi Hibah Rp 1,5 Miliar, Pemkab Buka Suara
Babak Baru Polemik Ariandra Cityville Bandung Barat, Pemkab: Lahan TPU Wajib Diserahkan Pengembang

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:32 WIB

Hadapi Porprov Jabar 2026, PBVSI KBB Genjot Pembinaan Atlet Meski Sarpras Masih Terbatas

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:39 WIB

DPRD KBB Imam Tunggara Fokus Kawal Pembangunan 2026, Posyandu hingga Stunting Jadi Perhatian

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:04 WIB

Di Tengah Keterbatasan Anggaran, 74 Atlet NPCI KBB Sukses Lolos Klasifikasi Peparda VII Jabar 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:27 WIB

Ariandra Cityville KBB Disorot DPRD, Pengembang Buka Suara Soal Legalitas Proyek dan Isu Sengketa Lahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:40 WIB

Menuju Satu Dekade, Yayasan RBR Indonesia Gelar Sunatan Massal Gratis 100 Anak di Bandung Barat

Berita Terbaru