Karawang | SekitarKita.id,- Selesai sudah aksi pelarian Rizal Nur Firdaus (24) eksekutor pembunuh bayaran yang disewa oleh pelaku istri bunuh suami di Kabupaten Karawang, ia ditangkap polisi usai beberapa hari buron.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Rizal (pelaku) warga Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Banyumas terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Arif Sriyono (32) warga Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Karawang.
Ia menjelaskan, Tim Resmob Polres Karawang beserta dengan Team Jatanras Polda Jabar berhasil menangkap pelaku Rizal (eksekutor) di rumahnya Banyumas, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat akan di tangkap pelaku Rizal melakukan perlawanan kepada petugas dan akan melarikan diri sehingga petugas memberi tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” kata Wirdhanto kepada wartawan di Mapolres Karawang, Kamis 18 Januari 2024.
Wirdhanto menyebut, pelaku Rizal dari keterangan saksi, ia dibayar oleh istri korban yang merupakan dalang pembunuhan itu sebesar Rp1,5 juta dan satu unit sepada motor.
“Dari penangkapan pelaku turut diaman barang bukti berupa, satu unit sepada motor milik korban, tiga botol miras, satu stel pakaian pelaku, satu sendal pelaku dan dua handpone milik pelaku,” sebutnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Sebelumnya, dua tersangka pembunuhan viral di Kabupaten Karawang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karawang, berdasarkan hasil analisa terhadap keterangan isteri korban bukti CCTV.
Istri korban bernama Ossy Claranita Nanda Triar (32) sebagai dalang otak pelaku pembunuhan Arif Sriyono suami pelaku yang merupakan karyawan PT Toyota Karawang, dan PD (19) adik ipar korban turut membantu melalukan drama pembunuhan.
Drama pembunuhan Arif Sriyono dilakukan seolah menjadi peristiwa pembegalan yang terjadi di pinggir Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Selasa 9 Januari 2024 lalu.
“Baik pelaku OC isteri korban dan PD adik ipar korban masing-masing dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tandas Wirdhanto.
Laporan: Andyka Nugroho
Editor: Abdul Kholilulloh








