Akhir pelarian eksekutor pembunuh karyawan PT Toyota Karawang, pelaku dihadiahi timah panas 

- Penulis

Kamis, 18 Januari 2024 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rizal Nur Firdaus (24) eksekutor pembunuh bayaran diringkus polisi dan dihadiahi timah panas (foto: dok Polres Karawang)

i

Rizal Nur Firdaus (24) eksekutor pembunuh bayaran diringkus polisi dan dihadiahi timah panas (foto: dok Polres Karawang)

Karawang | SekitarKita.id,- Selesai sudah aksi pelarian Rizal Nur Firdaus (24) eksekutor pembunuh bayaran yang disewa oleh pelaku istri bunuh suami di Kabupaten Karawang, ia ditangkap polisi usai beberapa hari buron.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Rizal (pelaku) warga Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Banyumas terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Arif Sriyono (32) warga Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Karawang.

Ia menjelaskan, Tim Resmob Polres Karawang beserta dengan Team Jatanras Polda Jabar berhasil menangkap pelaku Rizal (eksekutor) di rumahnya Banyumas, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat akan di tangkap pelaku Rizal melakukan perlawanan kepada petugas dan akan melarikan diri sehingga petugas memberi tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” kata Wirdhanto kepada wartawan di Mapolres Karawang, Kamis 18 Januari 2024.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat gelar perkara kasus pembunuhan berencana di Mapolres Karawang. Kamis (18/01/2024)
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat gelar perkara kasus pembunuhan berencana di Mapolres Karawang. Kamis (18/01/2024)

Wirdhanto menyebut, pelaku Rizal dari keterangan saksi, ia dibayar oleh istri korban yang merupakan dalang pembunuhan itu sebesar Rp1,5 juta dan satu unit sepada motor.

“Dari penangkapan pelaku turut diaman barang bukti berupa, satu unit sepada motor milik korban, tiga botol miras, satu stel pakaian pelaku, satu sendal pelaku dan dua handpone milik pelaku,” sebutnya.

Baca Juga:  Kontingen NPCI Kabupaten Bekasi sabet Medali Emas Perdana di Ajang Peparda VI Jabar

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Sebelumnya, dua tersangka pembunuhan viral di Kabupaten Karawang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karawang, berdasarkan hasil analisa terhadap keterangan isteri korban bukti CCTV.

Rizal Nur Firdaus (24) eksekutor pembunuh bayaran yang disewa oleh pelaku istri bunuh suami di Kabupaten Karawang hanya tertunduk saat digelandang di Mapolres Karawang (foto: dok. Polres Karawang)
Rizal Nur Firdaus (24) eksekutor pembunuh bayaran yang disewa oleh pelaku istri bunuh suami di Kabupaten Karawang hanya tertunduk saat digelandang di Mapolres Karawang (foto: dok. Polres Karawang)

Istri korban bernama Ossy Claranita Nanda Triar (32) sebagai dalang otak pelaku pembunuhan Arif Sriyono suami pelaku yang merupakan karyawan PT Toyota Karawang, dan PD (19) adik ipar korban turut membantu melalukan drama pembunuhan.

Drama pembunuhan Arif Sriyono dilakukan seolah menjadi peristiwa pembegalan yang terjadi di pinggir Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Selasa 9 Januari 2024 lalu.

“Baik pelaku OC isteri korban dan PD adik ipar korban masing-masing dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tandas Wirdhanto.

Laporan: Andyka Nugroho

Baca Juga:  Sinergi Pelayanan KB di Kabupaten Karawang: Optimalisasi Melalui Kerjasama DPPKB dan Faskes

Editor: Abdul Kholilulloh



Berita Terkait

Teror Pocong di Bandung Barat Bikin Warga Resah, Polisi Tingkatkan Patroli dan Siskamling
Bupati Jeje Maknai Hari Buruh dengan Kegiatan Edukatif dan Positif Bahaya Narkoba bagi Buruh
Teror Rampok Berkedok Pocong Viral di Bandung Barat, Warga Padalarang Resah
Bupati Jeje Apresiasi Persib Bandung Juara Super League 2026, Bobotoh Diimbau Tetap Tertib
Pawai Juara PERSIB 2026 Disambut Lautan Bobotoh, Tradisi Sejak 1937 Terus Berlanjut
PERSIB Cetak Sejarah! Jadi Klub Pertama Juara Liga Indonesia Tiga Kali Beruntun
Belatung Ikut Ngantor, Sampah Jadi Pegawai Teladan di Ngamprah Bandung Barat
Bojan Hodak Sebut Beckham Putra dan Federico Barba Layak Raih Penghargaan Bergengsi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:59 WIB

Teror Pocong di Bandung Barat Bikin Warga Resah, Polisi Tingkatkan Patroli dan Siskamling

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Bupati Jeje Maknai Hari Buruh dengan Kegiatan Edukatif dan Positif Bahaya Narkoba bagi Buruh

Senin, 25 Mei 2026 - 02:16 WIB

Teror Rampok Berkedok Pocong Viral di Bandung Barat, Warga Padalarang Resah

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:50 WIB

Bupati Jeje Apresiasi Persib Bandung Juara Super League 2026, Bobotoh Diimbau Tetap Tertib

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:46 WIB

Pawai Juara PERSIB 2026 Disambut Lautan Bobotoh, Tradisi Sejak 1937 Terus Berlanjut

Berita Terbaru