SEKITARKITA.ID- Perangkat Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga secara terang-terangan mendukung pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Jeje Richie Ismail-Asep Ismail nomor urut 02, yang dikenal dengan slogan Berjamaah.
Dugaan ini mencuat setelah akun media sosial resmi Desa Baranangsiang @desakubaranangsiang memberikan dukungan terbuka kepada paslon tersebut.
Dukungan ini muncul setelah Jeje Govinda, sapaan akrab Jeje Richie Ismail, berkampanye di wilayah Kecamatan Padalarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kampanye tersebut, Jeje ditemani oleh istrinya, Syahnaz Sadiqah, adik Rafi Ahmad, serta artis Ria Ricis.
Pada kampanye tersebut, Jeje memaparkan visi dan misinya, termasuk program unggulan yang pro terhadap rakyat, seperti pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dalam unggahannya di Instagram, Jeje mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Bandung Barat atas sambutannya, dan menyebutkan bahwa kunjungannya selalu seru dan menyenangkan.
Unggahan tersebut mendapatkan banyak respons positif, termasuk ribuan like. Namun, dukungan kontroversial dari akun resmi Desa Baranangsiang menarik perhatian publik.
Akun @desakubaranangsiang menulis, “Desa Baranangsiang mendukung penuh MAJU BERJAMAAH Gaskeun!”, dikutip, Sekitarkita.id, Rabu (09/10/2024).
Komentar ini kemudian disambut berbagai respons, termasuk peringatan dari warganet yang menyindir adanya pengawasan dari Bawaslu, “Kade aah Aya panwas,” tulis pengguna @dodidermawan92.
Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan mengenai dugaan dukungan desa melalui akun media sosial tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran untuk memastikan apakah akun tersebut benar akun resmi dari pemerintah desa atau bukan.
“Kami akan telusuri lebih lanjut terkait netralitas perangkat desa. Jika terbukti melanggar, kami akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Riza.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bandung Barat, Dudi Supriadi, mengingatkan agar seluruh kepala desa di Bandung Barat tetap menjaga netralitas dalam Pilkada.
Menurutnya, netralitas perangkat desa sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2024.
Ia juga menegaskan bahwa kepala desa dan perangkatnya tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Hingga berita ini dilansir, belum ada keterangan resmi dari pihak Desa Baranangsiang maupun Kecamatan Cipongkor terkait dugaan tersebut.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








