Cekcok Berujung Duel, Dua Gadis Saling Jambak Hingga Tersungkur

- Penulis

Rabu, 31 Agustus 2022 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua gadis cekcok hingga berujung duel (foto: @kabarnegri)

i

Dua gadis cekcok hingga berujung duel (foto: @kabarnegri)

SekitarKita.id – Perseteruan terjadi antara dua gadis di bawah umur diduga berebut kekasih, berawal dari cekcok hingga berujung saling Jambak.

Video yang berdurasi 29 detik memeperlihatkan dua gadis yang berbaju hitam celana levis duduk di sepeda motor matic, tiba-tiba muncul gadis satunya berbaju kuning.

Berawal cekcok saling saut hingga terbawa emosi, gadis berbaju kuning menghampiri melemparkan tamparan kepada gadis satunya berbaju hitam yang tengah duduk itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sontak gadis baju hitam itu emosi dan mengeluarkan kata-kata kasar, hingga saling tampar, mirisnya dilokasi sekitar rekan-rekan mereka hanya sekedar menonton.

Dua gadis terlibat duel berawal cekcok hingga berujung saling gampar (sumber: @kabarnegri)

“As***, b4ngs****,” teriak dalam video itu.

Dalam video ada sekitar 5 orang disamping hanya terdiam, terlebih rekan yang asik merekam nampak sibuk mondar mandir.

Sampai berita ini dirilis belum ada keterangan resmi dari pihak terkait dan belum tau pasti lokasi tersebut. Hingga kini video tersebut viral di media sosial.

Baca Juga:  Efisiensi Hidup 'Santa Tell Me' Ariana Grande Tiba untuk Hari Jadi
Related Posts

Perlu diketahui, anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.

UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Dikutip dari beberapa sumber, Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi:

“Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

Baca Juga:  Dua Pria Digerebek Polsek Setu saat Tengah Asik Pesta Sabu-sabu

a. Diskriminasi

b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual

c. Penelantaran

d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan

e. Ketidakadilan

f. Perlakuan salah lainnya.

Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan penganiayaan, yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, menendang, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi:

“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga:  DPRD KBB Apresiasi Program Rereongan Poe Ibu, Dadan Supardan: Langkah Strategis untuk Kesejahteraan

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.



Penulis : Abdul Kholilulloh 

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : @kabarnegri

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembongkaran Bangli di Sukamulya Padalarang, Warga RW 25 Pertanyakan Keadilan
Tahap Pertama, 16 Bangunan Liar di Padalarang Akhirnya Dibongkar Paksa!
Misteri Kematian Pria di Kontrakan Padalarang, Diduga Meninggal karena Sakit
Viral, Kisah Siswa Naik Rakit di Cililin, Dedi Mulyadi Turunkan Tim PU Bangun Jembatan
Dari Lereng Lembang ke Timur Tengah, Kopi Arabika KBB Raup Transaksi Rp800 Juta
Di Ujung Tanduk! Nasib 16 Bangunan Liar di Sudimampir Padalarang Terancam Dibongkar Paksa
Kisah Pilu Pelajar di Cililin Bandung Barat, Berangkat Sekolah Harus Naik Rakit Bambu
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Pembongkaran Bangli di Sukamulya Padalarang, Warga RW 25 Pertanyakan Keadilan

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Tahap Pertama, 16 Bangunan Liar di Padalarang Akhirnya Dibongkar Paksa!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Misteri Kematian Pria di Kontrakan Padalarang, Diduga Meninggal karena Sakit

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Viral, Kisah Siswa Naik Rakit di Cililin, Dedi Mulyadi Turunkan Tim PU Bangun Jembatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Dari Lereng Lembang ke Timur Tengah, Kopi Arabika KBB Raup Transaksi Rp800 Juta

Berita Terbaru