Sekitar Kita.ID – Dewan Pers resmi meluncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (artificial Intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik, Jumat (24/1/2025), di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.
Pedoman ini hadir untuk memastikan pemanfaatan AI dilakukan secara etis, transparan, dan tetap menjaga integritas jurnalistik di tengah perkembangan teknologi yang pesat.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa penyusunan pedoman ini melibatkan berbagai pihak sejak April 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pedoman ini sangat dinantikan oleh para jurnalis. Kami berharap penggunaan AI dapat mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi, tanpa mengorbankan nilai-nilai dasar seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” jelas Ninik.
Proses penyusunannya melibatkan satuan tugas khusus, sejarawan, pakar AI, dan pegiat media.
Selain itu, Dewan Pers mengadakan uji publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung.
Pedoman ini terdiri dari 8 bab dan 10 pasal yang diharapkan menjadi dasar bagi media untuk menghasilkan karya jurnalistik berkualitas.
Prinsip Dasar Penggunaan AI dalam Jurnalistik
Ketua Tim Penyusun, Suprapto, menjelaskan beberapa prinsip utama dalam pedoman ini, ia menyebut, AI hanya sebagai alat bantu karya jurnalistik.
Suprapto menyebut, kecerdasan buatan hanya digunakan untuk mendukung, bukan menggantikan, proses produksi jurnalistik. Seluruh karya tetap harus mengacu pada kode etik jurnalistik.
Dikatakan Suprapto, kontrol manusia tetap diterapkan, manusia harus mengontrol penuh proses produksi dari awal hingga akhir.
“Penggunaan AI tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap karya yang dihasilkan,” tegas Suprapto.
Dijelaskan dia, transparansi sumber perlu diperhatikan, dimana perusahaan pers diharapkan mencantumkan sumber atau aplikasi AI yang digunakan dalam produksi jurnalistik.
“Meski menggunakan bantuan AI, tanggung jawab sepenuhnya tetap berada pada perusahaan pers, termasuk jika ada komplain atau gugatan dari pembaca,” tambah Suprapto.
Pedoman ini diharapkan dapat mendukung jurnalis dan perusahaan pers dalam menghasilkan karya yang lebih berkualitas dan relevan dengan kebutuhan zaman, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar jurnalistik.
“Kita tidak bisa menghindari penggunaan AI, namun yang terpenting adalah bagaimana AI digunakan untuk kebaikan,” tutupnya.
Dengan pedoman ini, Dewan Pers optimis dunia jurnalistik Indonesia akan lebih siap menghadapi tantangan era digital dan tetap menjaga profesionalisme.
Pedoman ini terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal, yang meliputi:
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Dasar
3. Teknologi
4. Publikasi
5. Komersialisasi
6. Perlindungan
7. Penyelesaian Sengketa
8. Ketentuan Penutup
Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik dapat diakses dan diunduh melalui tautan berikut: [https://s.id/pedoman_ai_dalam_karya_jurnalistik ]
Berikut isi panduannya :
Pasal 1
Yang dimaksud dalam peraturan ini:
1. Kecerdasan buatan atau kecerdasan buatan adalah teknologi informatika yang memungkinkan perangkat digital untuk membaca, menulis, membuat gambar, membuat suara, membuat gambar bergerak, serta melakukan sehingga memudahkan manusia untuk menjalankan kegiatan.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, elektronik, dan media lainnya yang secara khusus informasi menyelenggarakan, menyebarkan, atau menyebarkan.
3. Kode Etik Jurnalistik selanjutnya disebut KEJ adalah perkumpulan etika profesi kewartawanan.
4. Karya jurnalistik adalah produk, konten, atau hasil kerja dari wartawan yang secara teratur menjalankan kegiatan jurnalistik.
5. Personalisasi adalah representasi grafis, karakter, animasi, video yang mewakili sosok tertentu.
6. Iklan programatik atau iklan terprogram adalah proses pembelian ruang iklan di media massa secara otomatis yang tampil berdasarkan data audiens dan algoritma kecerdasan buatan sesuai dengan kebiasaan atau kesukaan pengguna.
7. Sulih suara adalah pergantian suara secara lisan suatu bahasa ke dalam bahasa lain.
8. Sintesis suara adalah paduan atau penggabungan suara secara lisan dari berbagai bahasa.
9. Data pribadi adalah data tentang orang perserorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Pasal 2
(1) Karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan berpedoman kepada KEJ.
(2) Penggunaan kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada mengendalikan manusia dari awal hingga akhir.
(3) Perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
(4) Perusahaan dapat memberikan keterangan dan menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan pada produksi karya jurnalistik.
Pasal 3
(1) Perusahaan selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang diperoleh melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
(2) Pemeriksaan akurasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi kepada pihak yang berkompeten.
(3) Perusahaan pers hati-hati memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar tetap mematuhi ketentuan tentang hak cipta dan peraturan-undangan terkait lainnya.
(4) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak didasari iktikad buruk dan menghindari hal-hal yang berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme.
(5) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak menyiarkan hal-hal yang bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.
Pasal 4
Setiap perusahaan pers bebas menggunakan berbagai jenis aplikasi kecerdasan buatan.
Pasal 5
(1) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis kecerdasan buatan, baik berupa gambar bergerak maupun tidak.
(2) Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli waris.
(3) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan berupa suara.
(4) Sulih suara dan sintesis suara dari figur hasil personalisasi yang dibuat dengan kecerdasan buatan harus mendapat persetujuan dari pemilik suara asli.
(5) Perusahaan pers menginformasikan secara terbuka apabila melakukan penyuntingan, ralat, atau perubahan atas karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan.
Pasal 6
Setiap penggunaan kecerdasan buatan yang berdampak signifikan terhadap karya jurnalistik harus dinyatakan dengan jelas.
Pasal 7
(1) Iklan hasil kecerdasan buatan yang dipublikasikan pada perusahaan pers harus diberi keterangan atau penjelasan.
(2) Iklan programatik di media siber mengikuti ketentuan kode etik iklan dan ketentuan peraturan-undangan.
Pasal 8
(1) Teknologi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik dipastikan aman, andal, dan dapat dipercaya, sesuai dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
(2) Perusahaan memastikan karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan menjaga hak privasi.
Pasal 9
(1) Sengketa karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(2) Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan mengacu pada ketentuan Dewan Pers.
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 22 Januari 2025.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Promedia/ Bangbara group








