Sekitar Kita.id – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB pada Kamis, 28 November 2024.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas pelarangan terhadap anggota LAKI untuk menggelar penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandung Barat di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua LAKI KBB, Gunawan Rasyid, yang akrab disapa Guras, menceritakan kejadian di TPS 07, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengklaim bahwa petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di lokasi tersebut menyatakan tidak ada pemantau resmi di wilayah Bandung Barat, meskipun LAKI telah mendapatkan akreditasi dari KPU.
“Kami dilindungi oleh undang-undang dan sudah mendapatkan akreditasi dari KPU KBB. Namun, anggota kami tetap ditolak masuk ke TPS meski sudah membawa mandat resmi,” ujar Guras.
Guras menilai tindakan tersebut melanggar undang-undang dan melecehkan kredibilitas LAKI KBB.
Bahkan ia menyimpulkan adanya motif ketidaksukaan terhadap dirinya atau lembaga yang dipimpinnya.
“Mungkin karena kami sering menganalisis transparansi anggaran Pilkada,” ucapnya.
Pertanyakan Anggaran Pilkada Bandung Barat Rp 11 Miliar
Ditengah isu dugaan pelanggaran Pilkada yang kian masif terjadi, ia menanyakan sejauh mana penanganan kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Kendati kasus tersebut masih dalam penanganan Bawaslu KBB. Dan saat ini proses tersebut tengah berjalan.
“Kami juga menanyakan sejauh mana proses kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang viral di medsos, komisioner bilang ada 4 laporan yang sedang ditangani padahal banyak kita lihat nanti hasilnya,” dia.
Selain memprotes pelarangan pemantauan, Guras juga menyoroti transparansi penggunaan dana hibah Pilkada sebesar Rp11 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KBB.
Menurutnya, dana tersebut adalah uang rakyat yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara terbuka saat digunakan di Pilkada Bandung Barat.
“Dana itu berasal dari pajak masyarakat, dan dokumen anggaran adalah dokumen publik. Tapi Bawaslu melindungi dibalik aturan tanpa memberikan penjelasan yang jelas,” tegasnya.
Penjelasan Bawaslu KBB
Menanggapi tuduhan tersebut, Komisioner Bawaslu KBB, Ridwan Raharja, menjelaskan bahwa aturan melarang pemantau untuk berada di dalam TPS.
“Pemantau hanya diperbolehkan berada di luar TPS, sesuai Pasal 31 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara,” kata Ridwan.
Ia menambahkan, aturan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran proses pemungutan suara dan pemungutan suara. “Aturan ini adalah pedoman teknis yang sudah ditetapkan KPU dan wajib dipatuhi oleh semua pihak,” jelasnya.
Sempat adu argumen antara dirinya dan ketua LAKI KBB terkait aturan, Ridwan mengakui bahwa terjadinya hal ini timbul akibat perbedaan persepsi. Namun, ia menegaskan Bawaslu tetap berpegang pada regulasi yang berlaku.
“Jika ada kekeliruan di lapangan, kami akan menuangkannya, tetapi semua harus tetap sesuai aturan,” ujarnya menandaskan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan







