SEKITARKITA.id- Oknum Anggota Komisi II DPRD KBB dari Partai Nasdem, Metti Melani, kembali disorot publik usai dugaan penyelewengan dana reses. Nama Metti juga sempat terseret kasus korupsi dana PIP bersama mantan suaminya.
Metti Melani, diduga kuat menyalahgunakan dana reses senilai Rp100 juta yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan pelatihan produksi makanan ringan.
Menurut sumber anonim yang dikutip dari sekitarkita.id pada Sabtu, 31 Mei 2025, dari total dana yang dicairkan pada akhir 2024, hanya sekitar Rp28 juta yang benar-benar disalurkan untuk kegiatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rinciannya, Rp10 juta diberikan kepada pihak tertentu yang diduga Karang Taruna, dan Rp18 juta dialokasikan untuk pelatihan yang melibatkan para pemuda.
“Pelatihan bikin basreng (bakso cireng), pokoknya pokir cair Rp100 juta, kasih ke Karang Taruna Rp10 juta, dikasih ke pelatihan kurang lebih Rp18 juta,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, sumber tersebut menyebutkan bahwa sisa dana sekitar Rp70 juta dibawa oleh Metti Melani dan tidak diketahui penggunaannya.
Kegiatan pelatihan tersebut diduga hanya menjadi formalitas atau “kedok”, karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan proposal maupun rencana awal yang diajukan dalam pengajuan anggaran.
Dihubungkan dengan Kasus Dana PIP
Ini bukan pertama kalinya nama Metti Melani muncul dalam dugaan skandal korupsi. Ia sebelumnya pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebagai saksi dalam kasus penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Kasus tersebut menjerat Ujang Rohman, mantan suami Metti dan Ketua Karang Taruna KBB. Ujang telah divonis bersalah karena terbukti melakukan pemotongan dana PIP milik 110 mahasiswa yang seharusnya menerima Rp7,5 juta, namun dipotong antara Rp3,7 juta hingga Rp5,5 juta per orang sepanjang 2021–2022.
Walau Metti tidak dijadikan tersangka, namanya sempat disebut-sebut ikut menikmati aliran dana hasil pemotongan PIP. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Metti terkait dugaan tersebut.
Upaya konfirmasi dari sejumlah media termasuk Sekitarkita.id tidak membuahkan hasil. Metti Melani masih enggan memberikan komentar, baik soal dugaan korupsi dana reses maupun kaitannya dengan kasus PIP sebelumnya.
Sementara itu, dalam perkara PIP, Ujang Rohman dan dua pelaku lain dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 serta Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyelewengan dana aspirasi (pokir) di daerah. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana reses dan membuka transparansi penggunaan anggaran rakyat oleh para wakilnya di DPRD.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








