SEKITARKITA.id – Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat, Dede Rahmat menyoroti dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan PT Amartha Sayap Merah Honda Cabang Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup keterlambatan pembayaran upah, tidak diikutsertakannya pekerja dalam program BPJS, hingga indikasi pemalsuan data upah.
Menurut Dede yang juga sebagai Kordinator Koalisi 6 Serikat Pekerja Bandung Barat mengatakan, persoalan upah yang tidak dibayar atau keterlambatan gaji harus dipandang sebagai pelanggaran serius. Jika upah tidak dibayarkan, maka hal itu masuk ranah tindak pidana sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau upah tidak dibayar, itu jelas tindak pidana kejahatan. Kalau selalu terlambat, maka perusahaan wajib dikenai sanksi denda sesuai aturan. Pertanyaannya, siapa yang harus memberi sanksi? Itu tugas Dinas Tenaga Kerja untuk tegas menindak,” kata Dede saat dihubungi sekitarkita.id melalui sambungan seluler, Jumat 19 September 2025.
Dugaan Pelanggaran Normatif di Tubuh Amartha Honda Padalarang
Kasus Amartha Honda Cabang Padalarang disebut hanya contoh kecil dari banyak perusahaan di Bandung Barat yang kerap melakukan pelanggaran normatif.
“Jika perusahaan terlambat membayar gaji maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda, yang besarnya diatur dalam PP 36 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja. Denda tersebut mulai dari 5% dari total upah per hari untuk 1-8 hari keterlambatan, lalu meningkat menjadi denda tambahan 1% per hari untuk keterlambatan 9-15 hari, dan 2% per hari untuk keterlambatan lebih dari 15 hari,” ujarnya.
Selain denda, kata Dede, karyawan juga dapat mengambil jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan berpotensi menghadapi sanksi pidana jika pelanggaran berlanjut atau sangat berat.
“Adapun sanksi denda yakni, keterlambatan 1-8 hari, denda sebesar 5% dari total upah per hari. Keterlambatan 9-15 hari ditambah denda sebesar 1% per hari dari upah. Keterlambatan lebih dari 15 hari, denda sebesar 2% per hari dari upah yang belum dibayarkan,” jelasnya.
“Keterlambatan 1 bulan, denda di atas ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku di bank pemerintah,” sambungnya.
Potensi sanksi lain, lanjut Dede, selain denda langsung kepada karyawan, perusahaan juga bisa mendapat sanksi administratif lain dari instansi ketenagakerjaan, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian alat produksi, atau bahkan pembekuan izin usaha.
“Jika perusahaan tidak membayar gaji dan denda, karyawan memiliki hak untuk menuntut melalui jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dalam kasus tertentu dan jika perusahaan lalai, sanksi pidana juga bisa dikenakan, yaitu pidana penjara minimal 1 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta hingga Rp400,” tegas Dede Rahmat.
Lalu kemudian, tidak diikutsertakannya pekerja dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Indikasi pemalsuan data upah di mana nominal yang dilaporkan ke BPJS lebih rendah dari gaji sebenarnya.
“Banyak perusahaan besar yang mempekerjakan ratusan pekerja tapi hanya sebagian yang diikutsertakan BPJS. Bahkan ada yang upahnya didaftarkan sesuai UMK, padahal realitanya lebih besar. Ini jelas bentuk pelanggaran,” ungkapnya.
FSPMI Jawa Barat menegaskan perlunya ketegasan pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat maupun Disnaker Bandung Barat serta pengawas ketenagakerjaan, untuk menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Menurutnya, masalah ketenagakerjaan seperti keterlambatan upah atau tidak adanya BPJS bukan hal yang bisa dinegosiasikan. Aturan tersebut bersifat normatif dan wajib dijalankan tanpa kompromi.
“Tidak boleh ada perdamaian atau negosiasi untuk hal-hal normatif. Itu wajib dilaksanakan. Jika ada aduan pekerja, pemerintah harus langsung turun tangan, bukan dibiarkan,” tegasnya.
FSPMI Jabar juga menyatakan siap mendampingi pekerja yang mengalami perlakuan tidak adil dari perusahaan, termasuk membawa kasus hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kalau diperlukan, kami siap melakukan pendampingan hukum sampai ke pengadilan. Pekerja tidak boleh ditindas, apalagi dengan cara tidak dibayar gajinya atau tidak diikutsertakan dalam BPJS,” ujarnya.
FSPMI menekankan, penyelesaian masalah ketenagakerjaan bukan hanya tugas serikat pekerja, tetapi juga melibatkan semua stakeholder. Dinas Tenaga Kerja, pengawas ketenagakerjaan, hingga BPJS diminta proaktif melakukan pengawasan dan penindakan.
“BPJS seharusnya terbuka kalau ada perusahaan yang nakal. Jangan sampai pekerja takut melapor karena khawatir terkena PHK. Pemerintah wajib hadir melindungi hak pekerja,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan menimpa seorang eks Kepala Cabang Amartha Honda Padalarang, berapa karyawan kerap mengalami keterlambatan upah hingga berujung tak di bayar. Kasus ini pun sudah di laporkan oleh Disnaker Bandung Barat tengah dalam proses mediasi.
Sebelumnya, Rendy Novandy, mantan Kepala Cabang Honda Amarta Padalarang, bersama tiga rekannya resmi melaporkan manajemen perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KBB, Disnaker Provinsi Jawa Barat, serta Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Wilayah IV Jabar lantaran gajinya tak kunjung dibayar.
Rendy menjabat sebagai Kepala Cabang Honda Amarta sejak 1 September 2024 hingga mengundurkan diri pada 4 Agustus 2025. Ia mengaku mundur bersama timnya karena merasa dirugikan akibat sistem kerja yang kerap berubah tanpa kejelasan.
“Puncaknya pada 3 Agustus 2025, kami dipanggil ke kantor pusat (Honda) membahas aturan baru terkait diskon dan insentif. Aturan itu sangat memberatkan karena gaji seluruh divisi karyawan di luar dari divisi penjualan tidak akan di bayar bila target tidak tercapai tentu saya keberatan karena divisi di luar penjualan tidak bersalah seperti admin, gudang, security dan office boy, dan aturan hanya di berlakukan di cabang Padalarang saja sementara cabang lain tidak, sementara cabang Padalarang sendiri kondisinya belum bisa normal secara penjualan dikarenakan dalam masa pemulihan nama pasca viral di tahun 2024 ,” jelas Rendy, saat ditemui sekitarkita.id di kantor Disnaker KBB, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, meski sudah menyampaikan pengunduran diri secara resmi melalui grup WhatsApp yang berisi owner, direktur, dan HRD, hingga kini gaji terakhir dan klaim biaya operasional tidak kunjung dibayarkan.
Dalam laporan ke Disnaker, Rendy membeberkan rincian tunggakan perusahaan, mulai dari gaji karyawan hingga klaim biaya operasional.
Dana talangan operasional yang belum dibayarkan mencakup biaya sewa pos, promosi, spanduk, x-banner, hingga layanan internet. Total kerugian yang dialami mencapai Rp29.397.716.
“Kami sudah coba komunikasi baik-baik, tapi nomor saya malah diblokir owner. Ini sangat mengecewakan,” tambahnya.
Selama bekerja, Rendy dan tim kerap menerima gaji terlambat dari jadwal. Normalnya gaji dibayarkan setiap tanggal 8, tetapi sering molor 2 hingga 11 hari.
“Pada Mei 2025, gaji bahkan baru dibayar dua bulan kemudian. Mei cair 4 Juli, Juni baru dibayar 11 Juli. Hampir semua cabang mengalami masalah serupa,” ungkapnya.
Selain keterlambatan gaji, insentif dan kebijakan manajemen disebut sering berubah tanpa aturan tertulis, hanya diumumkan sepihak melalui grup chat perusahaan.
Tak sampai disitu, selain persoalan gaji, Rendy juga menduga adanya dugaan pelanggaran terkait BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Ada karyawan yang dipotong iuran BPJS, tapi saat sakit ternyata kepesertaannya tidak aktif. Bahkan ada pekerja yang sama sekali tidak didaftarkan, saat saya dirumah sakit periksa ginjal kata pihak RS BPJS tidak bisa digunakan karena nunggak padahal tiap bulan dipotong,” bebernya.
Ia juga mengungkap sejumlah karyawan menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat, termasuk staf admin, staf gudang, office boy, dan security.
Rendy menegaskan, laporan ini bukan sekadar untuk dirinya, tetapi demi perlindungan hak pekerja lain agar tidak mengalami hal serupa.
“Kami hanya ingin hak kami dibayarkan sesuai ketentuan. Kalau ada perusahaan yang melanggar aturan normatif, pemerintah harus bertindak tegas. Kalau mediasi gagal, kami siap menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








