Kesbangpol KBB Tegas Sikapi Penggunaan Gedung Yayasan BVC, Bukan Untuk Rumah Ibadah

- Penulis

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kesbangpol KBB dan perwakilan Forkopimda KBB mengadakan sosialisasi bersama pihak yayasan Bandung Vision Center dan warga Desa Cikande Saguling. Senin (05/09/2022)

Bandung Barat, SekitarKita.Net,- Perseteruan warga Kampung Cikebluk RT 01 RW 03 Desa Cikande Kecamatan Saguling Desa Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan pihak Yayasan Bandung Vision Center menemui titik terang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengambil sikap tegas terhadap keberadaan Yayasan Bandung Vision Centre. 

Diketahui, sebelumnya warga Desa Cikande protes dan memepermasalahkan keberadaan yayasan Bandung Vision Center.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kesbangpol KBB, Ir. H. M Suryaman Efendi mengatakan, pihaknya telah melakukan musyawarah terkait kegiatan yayasan Bandung Vision Center yang sempat memanas dengan warga Desa Cikande belakangan ini.

“Kita minta tempat itu dipergunakan sesuai fungsinya saja. Tidak boleh dipergunakan sebagai rumah ibadah non muslim, bila membandel terpaksa Pemkab Bandung Barat akan mengambil tindakan tegas,” kata Suryaman, Senin (05/09/2022).

Gedung yayasan Bandung Vision Center, berlokasi di Kampung Cikebluk RT01 RW03 Desa Cikande Kecamatan Saguling KBB (Foto: Abdul) dok. Sekitarakita.Net

Kesbangpol KBB juga menanggapi dengan tegas penggunaan gedung yayasan Bandung Vision Center bukan untuk sarana ibadah.

“Pada hasil Kesepakatan musyawarah sementara diantaranya, pihak kesatu (warga Desa Cikande) menyatakan bahwa gedung dan bangunan Yayasan Bandung Vision Centre akan digunakan sesuai dengan  persetujuan bangunan gedung untuk Kantor Bandung Yayasan Vision Centre bukan untuk rumah ibadah,” sambungnya.

Dikatakan Suryaman, yayasan Bandung Vision Center tidak boleh melaksanakan kegiatan diluar fungsi bangunan termasuk tidak akan melaksanakan kegiatan ibadat keagamaan dan doa bersama.

Baca Juga:  BPOM Didesak Anggota DPR membongkar Jaringan Penjualan Obat Ilegal

“Melaksanakan koordinasi bersama saat akan melakukan kegiatan yang difasilitasi oleh tim penghubung antara masyarakat dan Yayasan Bandung Centre,” terang Suryaman.

Menurut Suryaman, untuk menjaga kondusifitas ke depannya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyarankan agar pihak yayasan dan warga setempat membentuk forum komunikasi.

Suryaman menegaskan, tim penghubung komunikasi antara masyarakat dan yayasan yang ditunjuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Cikande.

Ia memastikan, tidak akan melakukan ajaran kebencian, penistaan terhadap suku, agama, ras, dan bulaya, serta tidak akan melakukan penyiaran agama terhadap orang pribadi atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain.

“Mengutamakan ketenteraman dan ketertiban umum, menjaga kerukunan umat beragama. Menciptakan iklim masyarakat yang kondusif, rukun, toleran, dan harmonis, serta meneguhkan semangat kebangsaan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Suryaman mengatakan, pihak kedua bersedia memberikan jaminan keamanan dan kertiban untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak kesatu (Yayasan Bandung Vision Center).

“Para pihak terkait epakat untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kesepakatan bersama ini secara musyawarah untuk mufakat,” tuturnya.

“Apabila dikemudian hari para pihak tidak mencapai kesepakatan, baik pihak kesatu (warga) maupun pihak kedua (Yayasan Bandung Vision Center) terbukti melanggar sebagaimana dimaksud angka 1, 2, dan 3 Kesepakatan Bersama ini, maka para pihak yang melanggar bersedia dituntut dan diproses sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Abdul)

copyright by Sekitar Kita

Berita Terkait

Kang Ace Salurkan Berbagai Progran Bantuan dari Golkar untuk Petani di Bandung Barat
Dua ruang kelas SDN Tunggakjati 1 Karawang berikut dokumen rapor ludes terbakar
Murka ! Puluhan emak-emak nekat geruduk tempat esek-esek di Karawang
Minim pengawasan, Pj Bupati Arsan Latif temukan botol miras di kompleks Pemda Bandung Barat
Soal irigasi tersier, Mentan Pertanian RI tanggapi serius keluhan Pj Bupati Arsan Latif
Soal pembangunan Fly Over Tegal Gede Cikarang, massa mahasiswa geruduk Dinas DSDABMBK
Januari mendatang, Pemkab Bandung Barat akan gunakan fasilitas E-Office
Sempat ambruk, Pj Bupati Bandung Barat tinjau langsung kondisi RSUD Lembang

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 10:50 WIB

Kang Ace Salurkan Berbagai Progran Bantuan dari Golkar untuk Petani di Bandung Barat

Jumat, 8 Desember 2023 - 21:21 WIB

Dua ruang kelas SDN Tunggakjati 1 Karawang berikut dokumen rapor ludes terbakar

Jumat, 8 Desember 2023 - 17:26 WIB

Murka ! Puluhan emak-emak nekat geruduk tempat esek-esek di Karawang

Jumat, 8 Desember 2023 - 11:12 WIB

Minim pengawasan, Pj Bupati Arsan Latif temukan botol miras di kompleks Pemda Bandung Barat

Kamis, 7 Desember 2023 - 20:06 WIB

Soal irigasi tersier, Mentan Pertanian RI tanggapi serius keluhan Pj Bupati Arsan Latif

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:35 WIB

Januari mendatang, Pemkab Bandung Barat akan gunakan fasilitas E-Office

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:12 WIB

Sempat ambruk, Pj Bupati Bandung Barat tinjau langsung kondisi RSUD Lembang

Rabu, 6 Desember 2023 - 18:59 WIB

DPPKB tingkatkan kapasitas Penyuluh KB senior di Kabupaten Karawang

Berita Terbaru