SEKITARKITA.id – Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Muhammad Mahdi, menyoroti polemik dugaan pemecatan sepihak terhadap seorang guru hamil berinisial N.W. di MTs Muslimin Citapen, Kecamatan Cihampelas.
Mahdi menegaskan, DPRD Kabupaten Bandung Barat tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan keterangan dari berbagai pihak dikumpulkan.
Menurutnya, informasi yang beredar saat ini masih bersifat sepihak dan perlu diverifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apakah betul terjadi pemecatan atau tidak, kita juga belum tahu secara pasti. Bisa jadi itu hanya sebatas informasi sepihak. Karena itu, DPRD akan mencoba mengklarifikasi lebih jauh dan hasilnya nanti akan kami sampaikan,” ujar Mahdi saat ditemui SEKITARKITA.id di Gedung DPRD KBB, Senin 22 Juni 2026.
Ia menilai, apabila benar terjadi pemberhentian terhadap seorang guru, maka prosesnya tidak bisa dilakukan secara informal, apalagi hanya melalui pesan singkat.
“Memutus hubungan kerja terhadap seorang guru tentu ada mekanismenya. Tidak bisa dilakukan begitu saja. Semua harus diproses dan diverifikasi terlebih dahulu kebenarannya,” katanya.
Mahdi juga mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru membentuk opini sebelum fakta terungkap secara utuh.
Menurutnya, simpang siur informasi bisa dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari miskomunikasi hingga adanya pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan.
“Kita khawatir muncul informasi yang simpang siur. Bisa saja ada ketidaksukaan dari berbagai pihak, baik dari lingkungan sekolah, pihak terkait, maupun dari pihak yang bersangkutan. Karena itu, perlu dilakukan pendalaman,” ujarnya.
DPRD Bandung Barat, lanjut Mahdi, berencana melakukan cross-check dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat dan pihak sekolah.
“Nanti komisi akan mengundang pihak terkait untuk mengklarifikasi persoalan ini. Jangan sampai, jika memang terbukti benar, kejadian seperti ini terulang kembali,” ucapnya.
Mahdi menegaskan bahwa setiap keputusan pemberhentian tenaga pendidik harus berlandaskan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Terlepas benar atau salahnya, segala sesuatu harus diputuskan dengan baik. Negara kita adalah negara hukum, sehingga setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Kemenag Bandung Barat Pastikan Tidak Ada SK Pemberhentian
Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat memastikan tidak ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap guru hamil berinisial N.W. di MTs Muslimin Citapen.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung Barat, Baiq Raehanun Ratnasari, melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Deden Sarif Hidayatullah, menegaskan bahwa status kepegawaian guru tersebut hingga kini masih aktif.
“Berdasarkan hasil verifikasi mendalam yang dilakukan langsung oleh pihak Kemenag di lokasi kejadian, hingga saat ini tidak ditemukan adanya Surat Keputusan resmi yang diterbitkan oleh kepala madrasah terkait pemberhentian guru tersebut,” kata Deden, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, ketiadaan dokumen resmi pemberhentian menjadi dasar bahwa guru berinisial N.W. masih sah tercatat sebagai tenaga pendidik di MTs Muslimin Citapen.
“Status kepegawaian guru yang bersangkutan masih aktif bertugas di madrasah tersebut hingga hari ini. Jadi, tuduhan pemecatan yang beredar luas selama ini belum memiliki landasan dokumen resmi yang sah,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran Kemenag, persoalan yang mencuat diduga dipicu oleh adanya miskomunikasi nn pihak sekolah dan guru yang bersangkutan.
Meski demikian, Kemenag Kabupaten Bandung Barat memastikan akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak serta tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








