Massa Kepung Gedung DPR/MPR RI, Tuntut Revisi UU Pilkada

- Penulis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKITARKITA.id – Massa dari berbagai elemen masyarakat meadati di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/08) pagi.

Mereka berkumpul untuk menyampaikan aspirasi terkait dua keputusan penting Mahkamah Konstitusi mengenai tahapan pencalonan kepala daerah.

Pantauan di lokasi tayang, hingga pukul 10.30 WIB, demonstrasi yang terdiri dari unsur buruh, Partai Buruh, mahasiswa, serta berbagai kelompok masyarakat lainnya, sudah berkumpul di area tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, satu jalur jalan di depan gedung DPR masih dapat dilalui dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Massa demostran kepung Gedung DPR/MPR RI Jakarta (foto: Fhatar)
Massa demostran kepung Gedung DPR/MPR RI Jakarta (foto: Fhatar)

Dalam aksi unjuk rasa ini, para demonstran menuntut agar DPR RI tidak mengubah keputusan MK mengenai ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.

“Rakyat harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Jangan hanya diam menghadapi rezim saat ini,” seru salah seorang orator dalam aksi tersebut.

Sejumlah selebritas seperti aktor Reza, komika Bintang Emon, Abdel Achrian, Arie Kriting, Rigen Rakelna juga ikut bergabung dalam barisan massa. Aksi dimulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Baca Juga:  KPU KBB sebut perlu 85.662 KTP dukungan Balon Bupati KBB jalur Independen

Sebelumnya, pada tanggal 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan dua keputusan penting mengenai tahapan pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ketentuan ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik.

Sementara Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berbeda dari tafsir sebelumnya oleh Mahkamah Agung yang menghitung batas usia dari waktu pelantikan pasangan calon terpilih.

Namun, pada 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada.

Dalam rapat paripurna DPR yang akan datang, RUU Pilkada direncanakan untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

Dua materi krusial dalam RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja adalah penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan dan perubahan Pasal 40 mengenai ambang batas pencalonan pilkada, yang hanya berlaku untuk partai non-parlemen.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Fhatar

Berita Terkait

Dokter Spesialis Jarang Ngantor, DPRD KBB Soroti Pelayanan di RSUD Cikalongwetan 
Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat
ATCS Bandung Barat Kerap Terkendala Internet, Dishub Evaluasi Bandwidth
Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026
Diduga Ada Pungli PTSL di Bandung Barat, Warga Ngamprah Diminta Rp500 Ribu untuk Pengukuran
Aksi Buruh di DPRD KBB: Pengawasan Ketenagakerjaan Dinilai Amburadul
PKB KBB Soroti Pentingnya Kenaikan Dana Bantuan Parpol untuk Hadapi Pemilu 2029
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dkk Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:04 WIB

Dokter Spesialis Jarang Ngantor, DPRD KBB Soroti Pelayanan di RSUD Cikalongwetan 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:45 WIB

Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:19 WIB

ATCS Bandung Barat Kerap Terkendala Internet, Dishub Evaluasi Bandwidth

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:01 WIB

Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:15 WIB

Diduga Ada Pungli PTSL di Bandung Barat, Warga Ngamprah Diminta Rp500 Ribu untuk Pengukuran

Berita Terbaru

Ilustrasi sertifikat tanah (foto: jatimnesia.com)

Bandung Barat

Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:45 WIB

Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026

Bandung Barat

Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 09:01 WIB