SEKITARKITA.id – Massa dari berbagai elemen masyarakat meadati di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/08) pagi.
Mereka berkumpul untuk menyampaikan aspirasi terkait dua keputusan penting Mahkamah Konstitusi mengenai tahapan pencalonan kepala daerah.
Pantauan di lokasi tayang, hingga pukul 10.30 WIB, demonstrasi yang terdiri dari unsur buruh, Partai Buruh, mahasiswa, serta berbagai kelompok masyarakat lainnya, sudah berkumpul di area tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, satu jalur jalan di depan gedung DPR masih dapat dilalui dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Dalam aksi unjuk rasa ini, para demonstran menuntut agar DPR RI tidak mengubah keputusan MK mengenai ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
“Rakyat harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Jangan hanya diam menghadapi rezim saat ini,” seru salah seorang orator dalam aksi tersebut.
Sejumlah selebritas seperti aktor Reza, komika Bintang Emon, Abdel Achrian, Arie Kriting, Rigen Rakelna juga ikut bergabung dalam barisan massa. Aksi dimulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Sebelumnya, pada tanggal 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan dua keputusan penting mengenai tahapan pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ketentuan ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik.
Sementara Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berbeda dari tafsir sebelumnya oleh Mahkamah Agung yang menghitung batas usia dari waktu pelantikan pasangan calon terpilih.
Namun, pada 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada.
Dalam rapat paripurna DPR yang akan datang, RUU Pilkada direncanakan untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
Dua materi krusial dalam RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja adalah penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan dan perubahan Pasal 40 mengenai ambang batas pencalonan pilkada, yang hanya berlaku untuk partai non-parlemen.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Fhatar








