Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Prabowo: PPN Tidak Naik!

- Penulis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SekitarKita.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap konsisten.

Diketahui, pada 1 Januari 2025, tarif PPN tidak akan mengalami kenaikan, dan sejumlah barang serta jasa yang selama ini bebas PPN akan tetap bebas pajak.

Dalam unggahan di akun Instagram resminya, _@smindrawati,_ pada Selasa (31/1), Sri Mulyani menulis, “PPN TIDAK NAIK…!”. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyebutkan bahwa Presiden Prabowo turut hadir dalam rapat penutupan Kas APBN 2024 serta peluncuran program Inti Pajak di Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan PPN ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021). 

Berdasarkan kebijakan tersebut, seluruh barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN akan tetap mendapatkan tarif PPN 0%, sesuai dengan PP 49/2022.

Barang dan jasa yang mengenakan PPN 11% juga TIDAK AKAN NAIK. Tarif PPN tetap di angka 11%, jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:  Album Rihanna Shares 'R9' Buka Tanggal Ganti

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya akan berlaku pada barang mewah seperti dan pesawat pribadi, yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menurut PMK 15/2023 dan PMK 42/2022.

Barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12% termasuk pesawat pribadi, pelayaran, yacht, serta rumah dan apartemen mewah dengan harga di atas Rp30 miliar, serta kendaraan bermotor mewah, tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa paket stimulus ekonomi dan insentif perpajakan yang diumumkan oleh Menko Perekonomian pada 16 Desember 2024 akan terus berlanjut. 

Stimulus ini meliputi berbagai bantuan, termasuk beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima, diskon listrik 50% bagi pelanggan 2200 VA ke bawah, serta pembebasan PPh final 0,5% bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

PPh pasal 21 akan tetap ditanggung oleh pemerintah bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, lanjut Sri Mulyani.

Bantuan lain yang disampaikan oleh Sri Mulyani adalah subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin di sektor padat karya, serta jaminan kecelakaan kerja dengan subsidi sebesar 50% selama enam bulan.

Baca Juga:  Musda KNPI Karawang ke-XV: Ajang Konsolidasi Pemuda Menuju Indonesia Emas

“Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan, menjaga perekonomian, dan berpihak pada rakyat,” tutup Sri Mulyani, seraya menyampaikan semangat untuk terus membangun Indonesia yang maju dan sejahtera di tahun 2025.

Dengan kebijakan yang tetap konsisten, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati keberlanjutan stimulus dan kebijakan fiskal yang mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa beban tambahan melalui kenaikan PPN.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Polres Cimahi Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Sentra Jagung
Kekurangan Nakes Jadi Tantangan RSUD Cikalongwetan, DPRD KBB Siap Sokong Anggaran
Jelang TPA Sarimukti Tutup, DLH KBB Andalkan Skema Patungan dengan Pemprov Jabar
Bejad! Diduga Ayah Setubuhi Anak Kandung di KBB, Korban Diceraikan Sehari Usai Menikah
Misteri Pria di KBB Tewas Tergantung, Polisi Temukan Fakta Penting tentang Riwayat Korban
Pria di Ngamprah Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Olah TKP 
BPN KBB Bantah Keterlibatan Petugas dalam Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah
Libur Akhir Pekan di Bandung Barat, Dishub Gunakan Teknologi ATCS

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:35 WIB

Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Polres Cimahi Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Sentra Jagung

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:33 WIB

Kekurangan Nakes Jadi Tantangan RSUD Cikalongwetan, DPRD KBB Siap Sokong Anggaran

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:58 WIB

Jelang TPA Sarimukti Tutup, DLH KBB Andalkan Skema Patungan dengan Pemprov Jabar

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:20 WIB

Bejad! Diduga Ayah Setubuhi Anak Kandung di KBB, Korban Diceraikan Sehari Usai Menikah

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:11 WIB

Misteri Pria di KBB Tewas Tergantung, Polisi Temukan Fakta Penting tentang Riwayat Korban

Berita Terbaru