Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Polres Cimahi: Penanganan Kasus Sudah Transparan

- Penulis

Senin, 22 Agustus 2022 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang sudah di tangani secara transparan (foto: Abdul)

i

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang sudah di tangani secara transparan (foto: Abdul)

Bandung Barat, SekitarKita.id – Pihak kepolisian memastikan, bahwa penanganan kasus penusukan yang dilakukan HH (30) terhadap Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin (63) transparan dan tidak ada yang direkayasa.

Pada berita sebelumnya, ratusan purnawirawan TNI menggeruduk Mapolsek Lembang untuk mengawal dan menuntut transparansi penanganan kasus penusukan yang menimpa rekan seprofesinya saat aktif menjadi anggota TNI.

Menanggapi hal ini, Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, terkait kasus ini sempat beredar informasi bahwa polisi akan mendamaikan, lalu ada oknum yang menerima uang hingga penanganannya tidak sesuai fakta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sampaikan, demi Allah demi Rossullah dari Polsek Lembang dan Polres Cimahi maupun dari kesatuan kepolisian lainnya tidak pernah main-main dalam menangani kasus ini,” ujar Imron di Mapolres Cimahi kepada wartawan. Senin (22/8/2022).

Imron menegaskan, pihaknya memastikan, sejak awal penanganan kasus ini sudah dilakukan secara transparan dan tidak ada yang direkayasa, sehingga penanganannya sesuai fakta yang ada di lapangan.

“Kalau kita main-main, nauzubillah pasti akan menimpa kembali hukum karma, jadi kami tegaskan kami tidak pernah ingin mendamaikan, kami tidak pernah ingin, mohon maaf menyelesaikan, dan kami tidak ada niatan membelokkan kasus ini,” tutur Imron.

Baca Juga:  Kiprah Politik dan Perjuangkan Ace Hasan Syadzily Terhadap Warga Selama Pandemi dan Partai Golkar Dibukukan

Kendati demikian, Imron juga mengatakan, bahwa penanganan kasus penusukan ini bakal tetap berjalan on the track dan ditangani sebaik mungkin.

“Kami takut kalau kita main-main dengan nyawa Allah yang diberikan kepada manusia, bala dan bencana menimpa kepada yang mempermainkan, nauzubillah,” ucapnya.

Related Posts

Lebih lanjut Imron mengatakan, penanganan kasus ini sudah ditarik Polda Jabar dan tersangka sudah ditahan di Polda. Pelaku dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia, pasal 338 terkait pembunuhan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman hukumannya minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati, tergantung vonis hakim. Insyaallah secepatnya mungkin berkas yang saat ini ditangani Polda Jabar segera dilimpahkan,” tutur Imron.

Baca Juga:  PUTR KBB Jemput Bola ke Provinsi dan Kementerian, Genjot Perbaikan Jalan Rusak

Seperti diketahui, Muhammad Mubin ditemukan tewas bersimbah di dalam mobilnya setelah ditusuk pelaku di Jalan Adiwarta, RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 16 Agustus 2022 lalu.***



Penulis : Abdul Kholilulloh 

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : KabarNegri

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal ASN KBB Live TikTok Minta Fee 1 Persen, Bupati Jeje Perintahkan Inspektorat Periksa IYP
Carut Marut Bandung Barat, P4KBB Bocorkan PR Besar: PAD, Infrastruktur hingga Flyover Cimareme
DPD IPHI 1987 Jabar Dorong Tata Kelola Organisasi dan Penguatan Profesi Advokat
IPHI 1987 Gelar Rapimnas di HUT ke-39, Regulasi Profesi Advokat Jadi Sorotan
Raffi Ahmad Puji Jeje Ritchie Ismail, Tapi Ingatkan: Tak Ada Superman dalam Pemerintahan
IPHI 1987 Dorong Pembaruan UU Advokat, Maria Salikin: Tingkatkan Profesionalisme Advokat
P4KBB Sentil Pemkab Bandung Barat: Tekanan Fiskal Jangan Jadi Alasan Abaikan Layanan Publik
Wakil Ketua DPR Cucun: PKB Harus Hadir di Tengah Rakyat, 1.000 Rumah Jadi Target Rehabilitasi

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Skandal ASN KBB Live TikTok Minta Fee 1 Persen, Bupati Jeje Perintahkan Inspektorat Periksa IYP

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Carut Marut Bandung Barat, P4KBB Bocorkan PR Besar: PAD, Infrastruktur hingga Flyover Cimareme

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:36 WIB

DPD IPHI 1987 Jabar Dorong Tata Kelola Organisasi dan Penguatan Profesi Advokat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:07 WIB

IPHI 1987 Gelar Rapimnas di HUT ke-39, Regulasi Profesi Advokat Jadi Sorotan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:18 WIB

IPHI 1987 Dorong Pembaruan UU Advokat, Maria Salikin: Tingkatkan Profesionalisme Advokat

Berita Terbaru