Sekitar Kita.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang secara resmi mengeluarkan tiga poin pernyataan sikap terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MUI Kabupaten Karawang, KH. Tajudin Noor, didampingi jajaran pengurus tingkat kabupaten dan kecamatan, di kantor MUI Karawang, Rabu (20/11/2024).
KH. Tajudin Noor membuka komunikasinya dengan mengucap Bismillaahirrahmaanirrahiim dan menegaskan bahwa MUI Kabupaten Karawang memiliki peran aktif dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas selama pesta demokrasi berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut tiga poin pernyataan sikap MUI Kabupaten Karawang:
Mendukung Pilkada yang Aman dan Damai
MUI Karawang berkomitmen untuk menyukseskan terselenggaranya Pilkada 2024 yang damai, aman, dan demokratis.
MUI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan, menghindari pertikaian, dan menciptakan suasana yang kondusif demi keberhasilan proses demokrasi di Kabupaten Karawang.
Golput Haram
MUI Kabupaten Karawang secara tegas melarang golput atau tidak menggunakan hak pilih dalam Pilkada 27 November 2024.
Larangan ini mengacu pada Fatwa MUI Pusat No. 7 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa golput hukumnya haram karena dianggap mengabaikan kewajiban moral dan sosial sebagai warga negara.
KH. Tajuddin Noor menekankan bahwa berpartisipasi dalam pemilihan umum adalah bagian dari tanggung jawab umat Islam untuk memilih pemimpin terbaik bagi daerahnya.
Mendukung Pemerintahan Terpilih
MUI Kabupaten Karawang menyatakan dukungan kepada siapa pun yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Sebagai mitra pemerintah ( shodiqul hukumat ), MUI berkomitmen untuk bekerja sama dalam mewujudkan masyarakat Karawang yang lebih sejahtera, baik lahir maupun batin.
MUI juga mengimbau masyarakat agar ikut mendukung pemerintahan terpilih demi kemajuan daerah.
Dalam konferensi pers tersebut, KH. Tajudin Noor mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilih secara bijaksana.
“Gunakanlah hak memilih sebaik-baiknya untuk memilih pemimpin terbaik di Kabupaten Karawang. Jangan sampai golput, karena berdasarkan fatwa MUI, golput itu haram. Saya tidak ingin hal ini terjadi,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa secara kelembagaan, MUI Kabupaten Karawang bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu calon.
“Adapun jika ada personal pengurus yang mendukung salah satu calon, itu merupakan hak individu masing-masing,” pungkas KH. Tajuddin Noor.
Pernyataan resmi dari MUI Kabupaten Karawang ini diharapkan menjadi panduan moral bagi masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam Pilkada 2024, menjaga suasana damai, dan mendukung proses demokrasi yang sehat di Kabupaten Karawang.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho








