SekitarKita.ID – Keberadaan tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dinilai tidak sesuai dengan peruntukan wilayah dan berdampak negatif pada lingkungan.
Komisi III DPRD KBB mendukung langkah tegas Satpol PP KBB untuk menyegel dan menutup TPS milik PT Tras Bumi Nusantara yang berlokasi di Jalan Raya Lembang, Desa Gudang Kahuripan.
“Penyegelan dan penutupan TPS ini adalah langkah yang tepat. Saya sampaikan itu dalam rapat terakhir dengan Satpol PP,” ujar Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, belum lama ini dirilis, Sabtu (04/01/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DPRD Dorong Penutupan Permanen
DPRD meminta agar penutupan TPS tersebut dilakukan secara permanen, mengingat lokasi tersebut tidak sesuai tata ruang dan bukan peruntukannya.
Selain itu, keberadaan TPS ini berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan merusak citra kawasan Lembang sebagai destinasi wisata unggulan.
“Saya minta penutupan ini bukan sementara. Penutupan harus dilakukan secara permanen karena secara tata ruang kawasan ini tidak memungkinkan untuk TPS,” tegas Pither.
Ganggu Rencana Perluasan RSUD Lembang
Keberadaan TPS ilegal ini juga dinilai menghambat rencana Pemerintah Daerah (Pemda) KBB untuk memperluas RSUD Lembang, yang berlokasi di dekat TPS.
Bau sampah yang ditimbulkan dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas rumah sakit, pelaku usaha, dan masyarakat sekitar.
“Keberadaan TPS ini jelas mengganggu, apalagi lokasinya dekat rumah sakit. Ini harus menjadi perhatian serius,” tambah Pither, yang juga politisi dari Partai Demokrat.
TPS Tanpa Izin dan Melanggar Aturan
Menurut hasil komunikasi DPRD dengan Pj Bupati KBB, PT Tras Bumi Nusantara belum memiliki izin resmi dari Pemda KBB.
Perusahaan tersebut hanya mengandalkan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS), tanpa mematuhi persyaratan tambahan sesuai Peraturan Daerah.
Sebelumnya, gabungan dari Komisi I dan III DPRD, Dinas PUTR, DLH, Camat Lembang, serta Kepala Desa Gudang Kahuripan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Hasilnya, ditemukan bahwa TPS ini tidak hanya melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, tetapi juga Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Satpol PP Tegakkan Aturan
Satpol PP KBB telah melakukan penyegelan terhadap TPS tersebut pada Jumat (27/12/2024) sebagai tindak lanjut dari rapat pengawasan terhadap perusahaan pengelolaan sampah.
Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kami datang untuk menegakkan Perda sesuai surat perintah dari DLH. Aktivitas TPS ini tidak memiliki izin resmi,” jelas Ludi.
Penutupan TPS ilegal ini diharapkan menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga lingkungan dan ketertiban di kawasan Lembang.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan







