Protes, 115 Anggota Personel Satpol PP Bandung Barat Dirumahkan, Kasatpol PP Angkat Bicara

- Penulis

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatpol PP KBB, Asep Sehabudin didampingi Kabid Trantibum Pol PP KBB, Poniman angkat suara terkait 115 personel satpol PP dirumahkan (Foto: Abdul Kholilulloh)

Bandung Barat, SekitarKita.net,- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Asep Sehabudin angkat bicara terkait ratusan personel anggotanya melakukan aksi konvoi diwilayah perkantoran Pemkab Bandung Barat, Senin (03/10/2022) pagi tadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asep mengatakan, hal itu dilakukan bentuk protes para anggota personel SotpoL PP KBB baik pekerja lama maupun baru, mereka mengekspresikan kekecewaan mengenai anggaran. Pihaknya sudah sampaikan sebelumnya terkait anggaran bulan Juli sampai dengan bulan September, bahwa anggaran Satpol PP hanya sembilan (9) bulan.

“Sudah di rapatkan di awal bulan Juli bahwa anggaran apakah akan tetap 9 bulan atau 12 bulan, akhirnya di sepakati 9 bulan dengan tetap gaji utuh dan konsekuensinya kenaikan kontrak yang sisa 3 bulan yaitu Juli Agustus September otomatis terhitung 1 Oktober anggaran itu sudah tidak ada untuk anggaran TKK (Tenaga Kerja Kontrak),” kata Asep saat ditemui SekitaKita.net di kantor Pemkab Bandung Barat, Senin (03/10/2022).

Sebelumnya sebanyak 115 Satpol PP KBB melakukan aksi konvoi bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah Bandung Barat 

Ia menyebut, hal ini sudah menjadi perjanjian serta keputusan TKK dan Satpol PP KBB, pihaknya menyebut yang memiliki kewenangan adalah keduanya bukan dari pihak lain.

“Mau tidak mau senang tidak senang itu sudah menjadi keputusan dari bersama antara satpol PP dan TKK, tapi kita berkomitmen di antara satu dengan yang lainnya itu dengan Satpol PP, karena yang punya ikatan kontrak itu antara satpol PP dengan anggota bukan dengan yg lain,” terangnya.

Baca Juga:  Sekretaris DPW FSPMI Jabar tanggapi aksi demo buruh berujung kisruh di Bekasi

Dilanjutkan Asep, dari sisi anggaran pemerintah daerah hanya mampu menyediakan anggaran selama kurang lebih sembilan bulan saja.

“Itu juga alhamdulillah pemerintah daerah masih memikirkannya. dan kalau merujuk dalam ketentuan kita ada surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI tanggal 17 Mei 2022 bahwa di satpol PP kesimpulannya tidak ada yang namanya pegawai kontrak kerja,” terangnya.

Lebih lanjut Asep menegaskan, hanya mengikuti aturan yang sudah dibuat terkait dengan tenaga honorer tersebut. Pihaknya tidak bisa memaksakan atau memiliki kewenangan kembali mempekerjakan 115 orang tersebut karena bukan kapasitasnya dan terbentur regulasi.

“Hal ini mengacu kepada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di pasal 256 ayat 1 dan 2. Tertulis bahwa polisi pamong praja adalah jabatan fungsional PNS yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan. Serta polisi pamong praja diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan,” terangnya kembali.

Kendati demikian, degan hal itu jelas arah kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mendukung arah pemerintah pusat. Pihaknya juga telah di drop oleh pemerintah pusat sebanyak 40 CPNS baik golongan 3 sebanyak 5 orang dan golongan 2 sebanyak 35 orang.

“Tapi sesuai UU tersebut, bahwa personel Pol PP harus PNS dan tidak bisa honorer atau diisi oleh PPPK. Hal itu terdapat dalam Surat Menpan RB ke Mendagri tanggal 12 Mei 2022 menyikapi hasil Rakornas Satol PP dan surat dari para gubernur, bupati/walikota se-Indonesia,” tuturnya. 

Ia menghimbau, para TKK bisa menerima dengan legowo karena posisinya sedang di hadapi pandemi, dalam hal ini pihaknya tidak tahu persis mekanismenya dan bukan yang mempunyai kewenangan mengenai pengelolaan tapi kami hanya menjelaskan tentang kuota anggaran tentang pol PP.

Baca Juga:  Tok !! Batal Naik, Ini Tarif Ojol yang Berlaku Tahun 2022 di Jabodetabek dan Zona Lain

“Gerakan ini bukan dari perintah siapapun bukan karena perintah pimpinan, ini murni kontrak antara satuan dengan yang di beri upah (pekerja). Karena tidak ada kontrak TKK dengan pa bupati atau Sekda, tapi kontrak dengan kepala OPD masing-masing,” pungkasnya.

Reporter: Yuda Permana 

Editor: Abdul Kholilulloh.

copyright by Sekitar Kita

Berita Terkait

Kang Ace Salurkan Berbagai Progran Bantuan dari Golkar untuk Petani di Bandung Barat
Dua ruang kelas SDN Tunggakjati 1 Karawang berikut dokumen rapor ludes terbakar
Murka ! Puluhan emak-emak nekat geruduk tempat esek-esek di Karawang
Minim pengawasan, Pj Bupati Arsan Latif temukan botol miras di kompleks Pemda Bandung Barat
Soal irigasi tersier, Mentan Pertanian RI tanggapi serius keluhan Pj Bupati Arsan Latif
Soal pembangunan Fly Over Tegal Gede Cikarang, massa mahasiswa geruduk Dinas DSDABMBK
Januari mendatang, Pemkab Bandung Barat akan gunakan fasilitas E-Office
Sempat ambruk, Pj Bupati Bandung Barat tinjau langsung kondisi RSUD Lembang

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 10:50 WIB

Kang Ace Salurkan Berbagai Progran Bantuan dari Golkar untuk Petani di Bandung Barat

Jumat, 8 Desember 2023 - 21:21 WIB

Dua ruang kelas SDN Tunggakjati 1 Karawang berikut dokumen rapor ludes terbakar

Jumat, 8 Desember 2023 - 17:26 WIB

Murka ! Puluhan emak-emak nekat geruduk tempat esek-esek di Karawang

Jumat, 8 Desember 2023 - 11:12 WIB

Minim pengawasan, Pj Bupati Arsan Latif temukan botol miras di kompleks Pemda Bandung Barat

Kamis, 7 Desember 2023 - 20:06 WIB

Soal irigasi tersier, Mentan Pertanian RI tanggapi serius keluhan Pj Bupati Arsan Latif

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:35 WIB

Januari mendatang, Pemkab Bandung Barat akan gunakan fasilitas E-Office

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:12 WIB

Sempat ambruk, Pj Bupati Bandung Barat tinjau langsung kondisi RSUD Lembang

Rabu, 6 Desember 2023 - 18:59 WIB

DPPKB tingkatkan kapasitas Penyuluh KB senior di Kabupaten Karawang

Berita Terbaru