SEKITARKITA.id – Polemik kembali mencuat di Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, menyusul pemasangan tiang Wi-Fi yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah desa maupun kecamatan.
Proyek yang awalnya berlangsung di wilayah RW 04 kini merambah ke RW 02, memicu keresahan warga setempat.
Pantauan di lapangan mengungkap bahwa pemasangan tiang Wi-Fi tersebut dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan. Bahkan, pengurus RW 04 sempat menerima kompensasi dari perusahaan pelaksana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, setelah dikaji ulang, mereka akhirnya menghentikan seluruh aktivitas proyek.
“Kami memang sempat diberi kompensasi. Tapi setelah dipertimbangkan kembali, tidak ada legalitas resmi dari desa atau instansi terkait. Maka kami hentikan semua aktivitas pemasangan,” ujar perwakilan RW 04, kepada Redaksi Sekitarkita.id, Sabtu 5 Juli 2025.
Berbeda dengan RW 04, warga RW 02 justru menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam rencana pemasangan tiang Wi-Fi.
Mereka mengaku terkejut dengan kemunculan tiang yang tiba-tiba berdiri di lingkungan mereka.
“Kami dari RT dan RW 02 belum memutuskan menerima pekerjaan pemasangan tiang Wi-Fi, karena belum ada musyawarah dengan warga kami. Tiba-tiba tiang berdiri begitu saja. Ini menyalahi aturan yang berlaku,” kata Tomas, tokoh masyarakat RW 02.
Kritik tajam juga disampaikan Edy Hunter, tokoh masyarakat Padalarang, Ia menyesalkan langkah perusahaan yang dinilai mengabaikan prosedur perizinan dan komunikasi publik.
“Ini bukan persoalan teknis semata, tapi menyangkut tata kelola pemerintahan yang baik. Semua proyek pembangunan wajib melalui jalur izin berjenjang: RT, RW, desa, kecamatan, hingga Diskominfo,” tegas Edy.
Ia menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Edy Hunter bahkan menyatakan akan mendorong Satpol PP untuk turun tangan menertibkan tiang-tiang Wi-Fi yang berdiri tanpa izin.
“Jika memang tiang-tiang itu berdiri tanpa izin, kami akan minta Satpol PP menertibkannya. Jangan biarkan wilayah ini menjadi sasaran pembangunan yang tak bertanggung jawab,” tegasnya.
Edy juga mengajak warga untuk bersikap kritis dan tidak segan menyuarakan penolakan terhadap proyek-proyek yang melanggar aturan.
“Ini bukan soal tiang Wi-Fi semata. Ini soal hak masyarakat untuk dilibatkan dan dilindungi. Jangan ada pembangunan yang membungkam partisipasi publik,” pungkasnya.
Kepala Desa Ciburuy: Kami Tidak Pernah Mengeluarkan Izin
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Ciburuy pun turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa proyek pemasangan tiang Wi-Fi tidak memiliki izin resmi dari desa.
“Kami sudah minta untuk dihentikan. Sampai izin lengkap dan sah secara hukum, proyek ini tidak boleh dilanjutkan,” ujar Kepala Desa Ciburuy.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak desa telah memberikan teguran kepada pelaksana proyek karena tidak ada dokumen perizinan yang masuk, baik ke desa maupun ke pemerintah kecamatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas dugaan pelanggaran perizinan tersebut.
Warga berharap ada audit menyeluruh serta langkah hukum dari aparat untuk memastikan ketertiban dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Taufik Nugraha








